Suryadharma menjelaskan umat
Kristen di tanah air bukan satu-satunya yang bermasalah dengan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) tempat-tempat ibadah mereka, tetapi mereka mendapat lebih banyak
perhatian karena mereka berbicara kepada media.
Menteri itu mengatakan umat
Islam di beberapa daerah di tanah air dimana mereka adalah minoritas, seperti
di Bali, Sulawesi Utara, dan NTT, telah mengalami tantangan yang sama ketika
mencoba mendapatkan IMB masjid.
“Tapi, mereka tidak bicara
kepada media. Mereka juga tidak memprotes atau mengadakan doa di depan Istana
Presiden. Persyaratan memperoleh IMB hanya persoalan administratif, tidak ada
hubungan dengan isu politik,” kata Suryadharma.
Suryadharma merujuk kepada
Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor, Jawa Barat, dan Gereja Huria
Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Bekasi, yang telah melakukan
kebaktian hari Minggu di depan Istana Presiden sekitar lebih dari setahun tahun
terakhir karena pemerintah daerah telah menyegel gereja-gereja mereka terkait
IMB.
HKBP Filadelfia telah terlibat
dalam sengketa IMB dengan penduduk lokal di desa Jejalen Jaya selama
bertahun-tahun karena penduduk setempat menolak untuk mengizinkan gereja
dibangun di lingkungan mereka.
Penduduk setempat telah
mencegah anggota HKBP melakukan kebaktian hari Minggu di gereja mereka.
Terkait gereja GKI Yasmin,
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 127 /PK/TUN/ 2009 pada 9 Desember 2009
telah memenangkan GKI Yasmin, namun Pemerintah Kota Bogor tidak
melaksanakan putusan MA, malah mencabut IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.
Suryadharma juga menyatakan
Peraturan Bersama (Perber) dua menteri tahun 2006, yang mengatur pembangunan
tempat ibadah semua agama di negeri ini, termasuk gereja, memiliki persyaratan
yang ketat hanya untuk mencegah konflik sosial.
Keputusan itu dikeluarkan oleh
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, menyatakan, sebuah tempat ibadah harus
memiliki minimal 90 jemaat dan memiliki dukungan setidaknya 60 penduduk
setempat yang tinggal di sekitar tempat ibadah.
“Saya sangat kecewa dengan
menteri ini. Dia benar-benar tidak memiliki gagasan tentang masalah kami karena
kami harus berbenturan akibat Perber tersebut,” kata Pendeta Palti Panjaitan
dari HKBP Filadelfia.
Secara terpisah, Bona
Sigalingging dari GKI Yasmin mengatakan pernyataan Suryadharma mengindikasikan
pemerintah telah secara tidak langsung melegitimasi diskriminasi agama.
“Menteri seharusnya tidak
memuji aksi mereka yang telah memilih diam setelah gagal mendapatkan IMB untuk
mendirikan rumah ibadah mereka. Dia seharusnya mendesak semua lembaga
pemerintah untuk memberikan hak warga mereka untuk beribadah.” Sumber: the jakarta post
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin