Selasa, 09 April 2013

Puluhan pendeta tuntut bupati Bekasi bertanggung jawab

Bupati Neneng Hasanah bersama para pendeta
Puluhan pendeta dari berbagai denominasi Gereja, kemarin melakukan aksi damai dengan mendatangi Bupati Bekasi Neneng Hasanah untuk meminta pertanggungjawaban atas penyegelan dan penutupan beberapa gereja di wilayah tersebut.
Pertemuan antara 30 pendeta bersama umat Kristiani dengan Bupati Bekasi Neneng menemui jalan buntu. Bupati itu justru meninggalkan para pendeta di tengah pertemuan.
Pertemuan itu sedianya akan membahas pelarangan pendirian rumah ibadah umat Kristiani di Bekasi terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Para pendeta mempertanyakan nasib beberapa gereja yang sejak 2005 disegel dan dibongkar paksa.
“Kami kan menyampaikan keprihatinan dan menanyakan kepada beliau terkait kasus penyegelan dan penghancuran bangunan HKBP Taman Sari di Setu, Bekasi dan beberapa gereja lainnya,” kata Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kayu Tinggi, Erwin Marbun, yang mengikuti pertemuan itu.
“Ini kan mau buka rumah ibadah, namun lama prosesnya mendapatkan IMB. Kalau Kekristenan dianggap sebagai agama pendatang, maka yang berhak bicara adalah agama-agama asli sini seperti Sunda Wiwitan, karena enam agama besar di Indonesia semua agama pendatang,” tambahnya.
Menurut dia, pertemuan itu digelar untuk menyikapi maraknya pelarangan pembangunan gereja dengan dalih tidak ada IMB.
Pendeta Erwin menegaskan, aksi pelarangan berdalih IMB sudah berlangsung di tiga periode Bupati yang berbeda.
“Kebanyakan jemaat yang memiliki rumah ibadah yang disegel, dirubuhkan dan dirusak itu masih dalam taraf mengajukan IMB. Gereja-gereja itu antara lain HKBP Philadephia dan terakhir di Setu,” ujar Pendeta Erwin.
Pendeta Erwin juga mengatakan dalam pertemuan dengan Bupati Bekasi akan dibahas soal nasib pendeta Palti Panjaitan dari HKBP Filadelfia yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian.
Pendeta Palti dituduh melakukan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Pelapornya adalah pemimpin massa intoleran, Abdul Azis.
Hingga saat ini setidaknya ada lima gereja yang disegel dan dibongkar padahal disaat yang bersamaan proses perizinan sedang berjalan. Gereja-gereja tersebut adalah Gereja Kristen Indonesia (Gekindo), GpdI El Shaddai, HKBP Getsemani Jatimulya, HKBP Filadelfia di Tambun dan terakhir HKBP Setu Tamansari.
Foto: beritabekasi.co dan detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin