Bupati Neneng Hasanah bersama para pendeta |
Pertemuan antara 30 pendeta
bersama umat Kristiani dengan Bupati Bekasi Neneng menemui jalan buntu. Bupati
itu justru meninggalkan para pendeta di tengah pertemuan.
Pertemuan itu sedianya akan
membahas pelarangan pendirian rumah ibadah umat Kristiani di Bekasi terkait
dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Para pendeta mempertanyakan
nasib beberapa gereja yang sejak 2005 disegel dan dibongkar paksa.
“Kami kan menyampaikan
keprihatinan dan menanyakan kepada beliau terkait kasus penyegelan dan
penghancuran bangunan HKBP Taman Sari di Setu, Bekasi dan beberapa gereja
lainnya,” kata Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kayu Tinggi, Erwin
Marbun, yang mengikuti pertemuan itu.
“Ini kan mau buka rumah
ibadah, namun lama prosesnya mendapatkan IMB. Kalau Kekristenan dianggap
sebagai agama pendatang, maka yang berhak bicara adalah agama-agama asli sini
seperti Sunda Wiwitan, karena enam agama besar di Indonesia semua agama
pendatang,” tambahnya.
Menurut dia, pertemuan itu
digelar untuk menyikapi maraknya pelarangan pembangunan gereja dengan dalih
tidak ada IMB.
Pendeta Erwin menegaskan, aksi
pelarangan berdalih IMB sudah berlangsung di tiga periode Bupati yang berbeda.
“Kebanyakan jemaat yang memiliki
rumah ibadah yang disegel, dirubuhkan dan dirusak itu masih dalam taraf
mengajukan IMB. Gereja-gereja itu antara lain HKBP Philadephia dan terakhir di
Setu,” ujar Pendeta Erwin.
Pendeta Erwin juga mengatakan
dalam pertemuan dengan Bupati Bekasi akan dibahas soal nasib pendeta Palti
Panjaitan dari HKBP Filadelfia yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian.
Pendeta Palti dituduh
melakukan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Pelapornya adalah
pemimpin massa intoleran, Abdul Azis.
Hingga saat ini setidaknya ada
lima gereja yang disegel dan dibongkar padahal disaat yang bersamaan proses
perizinan sedang berjalan. Gereja-gereja tersebut adalah Gereja Kristen
Indonesia (Gekindo), GpdI El Shaddai, HKBP Getsemani Jatimulya, HKBP Filadelfia
di Tambun dan terakhir HKBP Setu Tamansari.
Foto: beritabekasi.co dan
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin