Juru Bicara jemaat GKI Yasmin, Bona Sigalingging mendesak Walikota
Bogor Bima Arya Sugiarto menghentikan upaya yang dilakukan Pemkot Bogor
merelokasi gereja GKI Yasmin dari Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kav 31,
Taman Yasmin.
“Pemkot Bogor dibawah kepemimpinan Walikota Bima Arya agar
menghentikan upaya relokasi yang dulu juga pernah dicoba dilakukan oleh
walikota sebelumnya, Diani Budiarto,” ujar Bona saat menggelar jumpa
pers di LBH Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Bona mengatakan, upaya relokasi gereja ke Jalan Dr. Semeru, ke daerah
Bubulak dan Kayu Manis bukanlah solusi penyelesaian GKI Yasmin. Bahkan,
ia mengatakan upaya tersebut melangkahi konstitusi.
“Hal itu jelas-jelas menabrak konstitusi dan prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia,” kata Bona.
Bona juga mendesak Bima Arya agar menghentikan upaya-upaya memecah
belah internal jemaat GKI Yasmin demi memuluskan upaya penutupan dan
relokasi gereja.
“Bima Arya segera mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung
serta melaksanakan rekomendasi wajib Ombudsman RI dengan membuka gereja
GKI di Taman Yasmin agar jemaat dapat mulai beribadah di dalam gereja
sendiri,” kata Bona.
Bima Arya dinilai merusak internal GKI
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan
Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Henrek Lokra, menilai, sikap Walikota
Bogor Bima Arya telah merusak hubungan internal GKI.
Langkah Bima Arya dalam menyelesaikan masalah GKI Yasmin dianggap tak pantas dilakukan kepala daerah.
Bima dinilai merusak hubungan antargereja, bukan menciptakan kerukunan beragama.
“Ekspresi dari Walikota Bogor, dalam hal ini Bima Arya, adalah
ekspresi yang tidak pantas.
Harusnya keteladanan pimpinan publik seperti
itu tidak boleh merusak hubungan di antara internal gereja, dalam hal
ini GKI Pengadilan dan GKI Yasmin,” kata Henrek di Kantor LBH Jakarta,
Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2015).
Henrek mengatakan, persoalan GKI Yasmin yang telah berlangsung selama
bertahun-tahun sesungguhnya sudah hampir menemui titik penyelesaian
masalah.
Untuk mencapai titik temu tersebut, menurut Henrek, sudah waktunya
pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengambil alih
persoalan ini dan mencari solusi yang terbaik.
“Jadi, tidak ada lagi kewenangan-kewenangan, aksi-aksi yang dilakukan
Walikota Bogor untuk melakukan langkah yang justru tidak menyelesaikan
masalah,” ujar Henrek.
Koordinator Jaringan Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika, Ellen
Pitoy, juga mengatakan, pemerintah seharusnya memberikan contoh baik
kepada masyarakat untuk patuh terhadap hukum.
Ia merujuk putusan Mahkamah Agung yang memenangkan GKI Yasmin terkait izin mendirikan bangunan (IMB).
“Apalagi sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari MA.
Patuhi saja hukum yang berlaku sesuai putusan MA, dan jangan
dibolak-balik lagi untuk memecah belah jemaat,” ujar Ellen.
Ia mengimbau, pemerintah, baik daerah maupun pusat, untuk segera
menyelesaikan masalah GKI Yasmin dengan menjalankan putusan MA sehingga
tidak ada lagi alasan untuk merelokasi gereja.
(Tribunnews.com/Kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin