JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat memutuskan tiga gereja di Griya
Parung Panjang dalam kondisi status quo, atau tidak boleh ada aktivitas
keagamaan apapun di sana.
Tiga gereja itu adalah Gereja Katolik, Gereja Methodist Indonesia dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
Anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor mewakili
umat Kristen, Febriyanto mengatakan keputusan itu diambil pemerintah
Kabupaten Bogor sampai ada keputusan final yang akan diambil akhir Maret
ini.
Febriyanto menyesalkan putusan itu, karena dalam pertemuan itu tidak ada
jaminan ibadah untuk para jemaah. Meski ada usulan relokasi, namun
ibadah Minggu jemaah seharusnya bisa tetap dilaksanakan.
"Teman-teman itu tidak memberikan solusi. Maksudnya, sementara mereka
bisa beribadah dimana. Misalnya di sarana fasilitas umum, atau gedung
pemerintah. Makanya kemarin itu, saya secara pribadi terus mendesak,
agar kalau rumah tinggal itu ditutup, mereka tetap bisa beribadah.
Apalagi ini kan perayaan pra-Paskah, perayaan umat kita," kata
Febriyanto kepada KBR, Rabu (8/3/2017).
Pada Kamis (9/3/2017) besok, kata Febriyanto, akan ada pertemuan FKUB
dengan tiga gereja itu. Rencananya, FKUB akan mendampingi untuk
memastikan adanya jaminan ibadah tersebut. FKUB juga sudah meminta
Kantor Urusan Agama (KUA) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi
mediator.
"Besok (Kamis) ketemu, camat akan menyampaikan hasil (keputusan)
kemarin. Saya harap kehadiran di sana juga bisa menjadi solusi," tambah
Febriyanto.
Sebelumnya, tiga gereja itu nyaris disegel kelompok tertentu yang
mengatasnamakan Kelompok 11.
Ibadah sekitar 800 jemaat di 3 gereja
tersebut diwarnai intimidasi. Kelompok tersebut mengajak masyarakat
dengan pengeras suara masjid untuk berkumpul dan menyegel tiga gereja
itu.
Bupati Bogor Nurhayanti berkilah kebijakan Camat Parung Panjang yang
akan menyegel tiga gereja untuk menjaga keamanan di wilayahnya. Meski
demikian, Nurhayanti berjanji mempercepat proses pengurusan izin ketiga
gereja. Termasuk meminta pengurus RT/RW mempermudah perizinannya.
______________________________________
Darius Leka, SH/ Sumber: www.kbr.id / Foto Ilustrasi: EasterStockPhotos.com/ Creative Commons)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin