HOME

Rabu, 22 Maret 2017

Pemkab Bogor: Tidak Boleh Ada Aktivitas, Tiga Gereja di Parung Panjang Status Quo

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat memutuskan tiga gereja di Griya Parung Panjang dalam kondisi status quo, atau tidak boleh ada aktivitas keagamaan apapun di sana.

Tiga gereja itu adalah Gereja Katolik, Gereja Methodist Indonesia dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).

Anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor mewakili umat Kristen, Febriyanto mengatakan keputusan itu diambil pemerintah Kabupaten Bogor sampai ada keputusan final yang akan diambil akhir Maret ini.

Febriyanto menyesalkan putusan itu, karena dalam pertemuan itu tidak ada jaminan ibadah untuk para jemaah. Meski ada usulan relokasi, namun ibadah Minggu jemaah seharusnya bisa tetap dilaksanakan.

"Teman-teman itu tidak memberikan solusi. Maksudnya, sementara mereka bisa beribadah dimana. Misalnya di sarana fasilitas umum, atau gedung pemerintah. Makanya kemarin itu, saya secara pribadi terus mendesak, agar kalau rumah tinggal itu ditutup, mereka tetap bisa beribadah. Apalagi ini kan perayaan pra-Paskah, perayaan umat kita," kata Febriyanto kepada KBR, Rabu (8/3/2017).

Pada Kamis (9/3/2017) besok, kata Febriyanto, akan ada pertemuan FKUB dengan tiga gereja itu. Rencananya, FKUB akan mendampingi untuk memastikan adanya jaminan ibadah tersebut. FKUB juga sudah meminta Kantor Urusan Agama (KUA) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi mediator.

"Besok (Kamis) ketemu, camat akan menyampaikan hasil (keputusan) kemarin. Saya harap kehadiran di sana juga bisa menjadi solusi," tambah Febriyanto.

Sebelumnya, tiga gereja itu nyaris disegel kelompok tertentu yang mengatasnamakan Kelompok 11.

Ibadah sekitar 800 jemaat di 3 gereja tersebut diwarnai intimidasi. Kelompok tersebut mengajak masyarakat dengan pengeras suara masjid untuk berkumpul dan menyegel tiga gereja itu.

Bupati Bogor Nurhayanti berkilah kebijakan Camat Parung Panjang yang akan menyegel tiga gereja untuk menjaga keamanan di wilayahnya. Meski demikian, Nurhayanti berjanji mempercepat proses pengurusan izin ketiga gereja. Termasuk meminta pengurus RT/RW mempermudah perizinannya.

______________________________________
Darius Leka, SH/ Sumber: www.kbr.id / Foto Ilustrasi: EasterStockPhotos.com/ Creative Commons)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin