JAKARTA - Guru besar linguistik dari Universitas Indonesia (UI) Prof Rahayu
Surtiati menyebut tidak ada kutipan apa pun dalam pidato Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) tentang surat Al-Maidah ayat 51 yang dapat dianggap
menistakan atau menodai agama. Menurutnya, pidato Ahok itu berisi
tentang program perikanan.
"Apakah Anda menemukan bagian dari
pidato Basuki yang menodai, menista, atau menghina?" tanya pengacara
Ahok kepada Rahayu dalam sidang di auditorium Kementerian Pertanian
(Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
"Tidak ada," jawab Rahayu.
Menurut Rahayu, ucapan Ahok tidak ada yang bernada menjelekkan sesuatu
karena berfokus pada program. Tentang 'dibohongi pakai surat Al-Maidah
ayat 51' yang disampaikan Ahok dalam pidato itu, Rahayu menilainya
sebagai apa yang dialami Ahok sebelumnya.
"Tidak ada
(menjelekkan) karena itu fokus pada program. Itu juga tidak ada
menjelekkan karena itu berdasarkan fakta, karena pengalamannya. Jadi itu
bukan mau menjelekkan orang atau menjelekkan agama Islam karena dari
pengalaman maka keluarlah kalimat itu," jelas Rahayu.
Prof Rahayu
merupakan ahli pertama yang dimintai pendapatnya. Setelah ini,
pengacara Ahok juga menghadirkan 2 ahli lainnya yaitu KH Ahmad
Ishomuddin (ahli agama Islam/Rais Syuriah PBNU Jakarta dan dosen
Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung) dan Djisman Samosir (ahli
hukum pidana/dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan,
Bandung).
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut
dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat
Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau
Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan
Pasal 156 a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.
____________________________
Darius Leka, SH/ Sumber: detik.com/ Foto: kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin