HOME

Rabu, 22 Maret 2017

Sekolah Katolik di Indonesia Terkena Imbas Penarikan Guru PNS

JAKARTA - Sekolah Katolik di Indonesia termasuk dalam ribuan sekolah swasta yang terkena dampak kebijakan pemerintah yang menarik guru-guru pegawai negeri sipil yang mengajar di sekolah-sekolah itu untuk ditempatkan di sekolah negeri yang mengalami kekurangan tenaga pengajar karena pemerintah menghentikan perekrutan guru negeri yang baru.

Sebelumnya Widaryati Hestiarsih, kepala sumber daya manusia Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara mengatakan kebijakan itu untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di sekolah-sekolah negeri, karena itu lebih murah dan praktis dibandingkan merekrut tenaga baru.

Diperkirakan ada sekitar 100.000 guru negeri yang diperbantukan di sekolah-sekolah swasta, yang sudah menjadi praktek selama berpuluh-puluh tahun.

Pejabat gereja dan guru Katolik mengatakan bahwa kebijakan itu tidak tepat karena negara juga bertanggungjawab untuk membantu sekolah-sekolah swasta.

“Saya tidak mengerti mengapa guru-guru negeri yang sudah mengajar selama bertahun-tahun di sekolah swasta harus ditarik,” kata Uskup Padang Mgr. Martinus Dogma Situmorang, ketua Komisi Pendidikan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)

“Pemerintah seharusnya membantu sekolah swasta dengan dukungan finansial dan moral seperti dengan menyediakan guru,” kata Mgr. Situmorang seperti dilansir ucanews.com, Rabu, (22/3/2017)

Uskup juga meminta orangtua murid dan sekolah-sekolah swasta untuk bersama-sama mengajukan perubahan atas kebijakan yang berseberangan dengan prinsip pendidikan yakni untuk mengubah dan menyediakan pendidikan yang lebih baik pada sekolah negeri maupun swasta.

Pembedaan perlakuan terhadap sekolah-sekolah baik itu negeri maupun swasta harus diakhiri, kata Mgr. Situmorang. Ia juga mengatakan bahwa jika alasannya untuk mengisi kekurangan guru di sekolah negeri, seharusnya pemerintah merekrut tenaga baru.

Uskup juga meminta keuskupan-keuskupan untuk melakukan pendekatan terhadap pemerintah setempat dan membicarakan dampak dari kebijakan itu serta mencari jalan untuk membantu sekolah-sekolah swasta, termasuk sekolah Katolik, agar bisa bertahan dan memberikan pendidikan berkualitas.

Pastor Vinsensius Darmin Mbula, OFM, ketua Majelis Pendidikan Katolik, menganggap kebijakan penarikan guru negeri itu sebagai suatu ‘kebijakan mematikan’ yang mengancam eksistensi sekolah-sekolah swasta.

Ia mengatakan bahwa sekolah swasta mempunya hak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk bisa mendidik masyarakat sesuai dengan visi dan misi dari para pendiri.

Dewan Pertimbangan Sekolah Swasta akan mengajukan perubahan ke Mahkamah Konstitusi tahun ini.
Penarikan guru negeri ini akan sangat terasa di sekolah-sekolah swasta di Papua, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan, di mana banyak guru PNS diperbantukan, katanya.

Petrus Haro, orangtua siswa di Mbay, Nusa Tenggara Timur mengatakan bahwa kebijakan itu akan berdampak buruk pada orangtua dan murid di sekolah-sekolah swasta.

“Kebijakan ini akan membebankan orangtua juga,” kata Haro.

Sebagian siswa di sekolah swasta berasal dari keluarga miskin. Penarikan guru negeri ini bisa berakibat pada naiknya uang sekolah karena pihak sekolah akan merekrut guru-guru baru dan harus membayar gaji mereka.

Keterangan foto: Seorang guru menggunakan bahasa isyarat di salah satu Sekolah Dasar di desa Bengkala, Kab. Singaraja, Bali. (Foto:Sonny Tumbelaka/AFP)

____________________
Darius Leka, SH/ Sumber: ucanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin