Kamis, 15 Januari 2026

Tiga Anak Tangga Menuju Tempat Kudus; Simbol Iman, Harapan, dan Kasih

KOTA DEPOK - Pernahkah Anda masuk ke dalam gereja Katolik dan memperhatikan tiga anak tangga menuju tempat kudus—tempat altar berdiri megah, tempat imam mempersembahkan Ekaristi Kudus? Bagi sebagian orang, anak tangga itu mungkin hanya bagian dari arsitektur. Namun bagi Gereja Katolik, tidak ada yang kebetulan. Setiap unsur liturgi dan tata ruang memiliki makna mendalam, berakar pada Tradisi Suci, Alkitab, dan Magisterium Gereja.

Tiga anak tangga menuju altar melambangkan tiga kebajikan teologal: Iman (fides), Harapan (spes), dan Kasih (caritas). Ketiganya disebutkan dalam 1 Korintus 13:13:
“Demikianlah tinggal ketiga hal ini, yaitu iman, pengharapan dan kasih, dan yang paling besar di antaranya ialah kasih.”

Ketika imam menaiki tangga itu menuju altar, ia tidak hanya bergerak secara fisik, tetapi secara rohani sedang menapaki jalan menuju perjumpaan dengan Allah. Demikian pula umat yang hadir, diajak untuk mengarahkan hati dan hidupnya kepada Tuhan melalui tiga kebajikan ini.

Dalam dokumen General Instruction of the Roman Missal (GIRM), tata ruang liturgi dirancang untuk mengarahkan umat kepada misteri iman. Altar adalah pusat perayaan Ekaristi, tempat Kristus hadir secara nyata. Maka, tangga menuju altar bukan sekadar akses, melainkan simbol pemurnian dan pendakian rohani.

Tradisi ini juga tercermin dalam arsitektur gereja-gereja kuno di Roma dan Timur Tengah, di mana altar selalu ditinggikan, melambangkan gunung tempat Musa bertemu Allah (Kel 19:20) dan Yesus dimuliakan (Mat 17:1-2).

Sebagai seorang aktivis kerasulan awam, saya melihat tiga anak tangga ini sebagai panggilan hidup. Dalam dunia yang penuh tantangan sosial, ekonomi, dan hukum, umat awam dipanggil untuk menapaki tangga iman, harapan, dan kasih dalam kehidupan sehari-hari:

  • Iman: Menjadi dasar dalam membela kebenaran dan keadilan, terutama bagi yang tertindas.
  • Harapan: Menjadi kekuatan dalam menghadapi ketidakpastian hidup dan penderitaan masyarakat.
  • Kasih: Menjadi motivasi utama dalam pelayanan sosial, pendampingan hukum, dan solidaritas kemanusiaan.

Di berbagai keuskupan, komunitas kerasulan awam telah menjadi “anak tangga” bagi sesama untuk naik menuju kehidupan yang lebih bermartabat:

  • Forum Hukum Katolik: Memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
  • Koperasi Paroki: Mendorong kemandirian ekonomi umat melalui usaha mikro.
  • Komunitas Karitatif: Menyediakan makanan, pendidikan, dan kasih bagi kaum marginal.
  • Forum Dialog Lintas Iman: Menjadi jembatan damai di tengah keberagaman.

Semua ini adalah bentuk nyata dari kerasulan awam yang menjadikan hidup sebagai liturgi dan dunia sebagai altar.

Tiga anak tangga menuju tempat kudus adalah undangan untuk naik—bukan hanya secara fisik, tetapi secara rohani dan sosial. Gereja memanggil kita untuk menjadi pribadi yang hidup dalam iman, harapan, dan kasih. Dan dunia menanti kesaksian kita.

 

Oleh; Darius Leka, S.H., M.H. —Advokat dan Aktivis Kerasulan Awam Katolik

#gerejakatolik #kerasulanawam #imanharapankasih #tataruangliturgi #tradisisuci #magisterium #ekaristi #tempatkudus #katolikaktif #cintakasihallah #maknaaltar #simbolliturgi #shdariusleka #parokisantopaulusdepok #reels #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang

Lex Ecclesiae Fundamentalis; Konstitusi Baru Gereja dan Panggilan Kerasulan Awam

VATIKAN, Januari 2026 — Dalam sebuah langkah monumental, Takhta Suci Vatikan mengumumkan penerbitan dokumen hukum baru bertajuk Lex Ecclesiae Fundamentalis (LEF), atau Hukum Fundamental Gereja. Dokumen ini, yang telah dirancang sejak tahun 1964 dan rampung pada 1981, akhirnya diterbitkan pada awal 2026 setelah melalui proses panjang discernment dan konsultasi lintas ritus dan benua.

LEF adalah semacam “konstitusi Gereja Katolik” yang bertujuan menyelaraskan dua sistem hukum utama dalam Gereja: Codex Iuris Canonici (untuk ritus Latin) dan Codex Canonum Ecclesiarum Orientalium (untuk ritus Timur). Dokumen ini menetapkan prinsip-prinsip dasar tata kelola Gereja universal, termasuk relasi antara Paus, para uskup, imam, dan umat beriman.

Lebih dari sekadar aturan administratif, LEF adalah refleksi teologis atas identitas Gereja sebagai komuni umat Allah (communio fidelium), yang hidup dalam semangat sinodalitas dan partisipasi.

Sebagai seorang aktivis kerasulan awam, saya melihat LEF sebagai peluang besar. Dokumen ini menegaskan bahwa umat awam bukan hanya pelengkap, tetapi bagian integral dari struktur dan misi Gereja. Dalam terang Lumen Gentium dan Christifideles Laici, LEF memperkuat hak dan kewajiban umat awam dalam pengambilan keputusan pastoral, pelayanan sosial, dan pewartaan Injil.

Dengan kerangka hukum yang lebih inklusif, umat awam kini memiliki landasan yang lebih kuat untuk terlibat dalam bidang:

  • Sosial dan ekonomi: melalui koperasi umat, pelatihan kewirausahaan, dan pemberdayaan komunitas.
  • Hukum dan keadilan: dengan mendirikan forum bantuan hukum Katolik bagi masyarakat kecil.
  • Pendidikan dan budaya: melalui sekolah Katolik, komunitas literasi, dan media evangelisasi.
  • Dialog lintas iman: sebagai duta damai dan persaudaraan di tengah masyarakat plural.

LEF mengingatkan kita pada ajaran Rasul Paulus: “Kamu semua adalah tubuh Kristus dan masing-masing adalah anggotanya” (1 Korintus 12:27). Dalam tubuh ini, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah. Setiap anggota, termasuk umat awam, memiliki peran unik dan tak tergantikan.

Magisterium Gereja, melalui Paus Fransiskus, terus menekankan pentingnya sinodalitas—berjalan bersama sebagai umat Allah. LEF menjadi instrumen hukum yang mewujudkan visi ini dalam struktur dan praksis.

Dengan diterbitkannya LEF, Gereja Katolik menunjukkan komitmen untuk menjadi lebih transparan, partisipatif, dan relevan di tengah dunia modern. Ini adalah undangan bagi seluruh umat—khususnya kaum awam—untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi pelaku aktif dalam sejarah keselamatan.

Lex Ecclesiae Fundamentalis bukan sekadar dokumen hukum. Ia adalah panggilan profetik bagi Gereja untuk memperbarui dirinya, dan bagi umat awam untuk bangkit sebagai saksi kasih Allah di tengah dunia. Mari kita sambut dokumen ini dengan semangat pembaruan, dan menjadikannya dasar untuk membangun Gereja yang lebih sinodal, solider, dan misioner.

 

Oleh; Darius Leka, S.H., M.H.Advokat dan Aktivis Kerasulan Awam Katolik

#lexecclesiaefundamentalis #gerejakatolik #kerasulanawam #sinodalitas #canonlaw #tradisisuci #magisterium #evangelisasisosial #cintakasihallah #katolikaktif #gerejayanghidup #shdariusleka #parokisantopaulusdepok #reels #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang

Mukjizat Komuni di Medan; Tanda Kasih Allah dan Panggilan Kerasulan Awam

MEDAN, 31 Desember 2025 — Di tengah perayaan Ekaristi di Gereja Santo Antonius dari Padua, Jalan Hayam Wuruk, Medan, sebuah peristiwa yang tak terduga terjadi. Saat umat masih berbaris untuk menerima Komuni Kudus, Pastor Paulinus Simbolon menyadari bahwa hosti telah habis. Namun, dalam situasi yang secara manusiawi tampak mustahil, piala hosti yang sebelumnya kosong tiba-tiba kembali berisi. Sebuah mukjizat? Sebuah tanda? Atau panggilan bagi kita semua?

Menurut laporan media lokal, Pastor Paulinus sempat meminta prodiakon untuk mengambil hosti tambahan, namun stok di susteran pun telah habis. Dalam kegelisahan dan doa, ia kembali ke altar—dan mendapati piala hosti yang sebelumnya kosong kini kembali terisi. Umat yang hadir menyambut peristiwa ini dengan air mata dan pujian syukur.

Pastor Moses Elias Situmorang, OFM Cap, Pastor Paroki Santo Antonius, kemudian memberikan klarifikasi bahwa peristiwa ini harus dilihat dalam terang iman, bukan sensasi. Gereja Katolik selalu berhati-hati dalam menyatakan mukjizat, dan proses verifikasi kanonik akan dilakukan jika diperlukan.

Dalam sejarah Gereja, mukjizat Ekaristi bukanlah hal baru. Dari Lanciano di Italia (abad ke-8) hingga Buenos Aires (1996), Gereja mencatat peristiwa-peristiwa luar biasa yang memperkuat iman umat akan kehadiran nyata Kristus dalam Ekaristi. Namun, Gereja juga menegaskan bahwa iman tidak boleh bergantung pada mukjizat, melainkan pada sabda dan sakramen.

Seperti tertulis dalam Katekismus Gereja Katolik (KGK 1336): “Ekaristi adalah misteri iman yang melampaui pengertian kita dan hanya dapat diterima dalam iman.”

Sebagai aktivis kerasulan awam, saya melihat peristiwa ini bukan hanya sebagai tanda ilahi, tetapi juga sebagai panggilan. Di tengah dunia yang sering kali skeptis dan materialistis, Allah menunjukkan bahwa Ia hadir, hidup, dan menyertai umat-Nya. Namun, mukjizat sejati bukan hanya yang spektakuler, melainkan kasih yang diwujudkan setiap hari oleh umat awam:

  • Dalam pengacara yang membela kaum miskin tanpa bayaran.
  • Dalam guru yang mengajar dengan cinta dan integritas.
  • Dalam pengusaha yang menjalankan bisnis dengan keadilan dan belas kasih.
  • Dalam relawan yang mengunjungi penjara, rumah sakit, dan jalanan.

Inilah kerasulan awam: menjadikan hidup sebagai liturgi, dunia sebagai altar, dan kasih sebagai sakramen.

Mukjizat di Medan adalah pengingat bahwa Ekaristi bukan hanya ritus, tetapi sumber dan puncak kehidupan Kristiani (KGK 1324). Dari altar, kita diutus ke dunia untuk menjadi saksi. Maka, setiap umat awam dipanggil untuk menjadi “hosti hidup”—yang rela dipecah dan dibagikan demi kasih.

Apakah peristiwa di Medan mukjizat? Biarlah Gereja menilai. Namun bagi kita, ini adalah undangan untuk memperdalam iman, memperkuat pelayanan, dan memperluas kasih. Karena mukjizat terbesar adalah hati yang terbuka untuk diubah oleh Kristus.

 

Oleh; Darius Leka, S.H., M.H. — Advokat dan Aktivis Kerasulan Awam Katolik

#mukjizatkomuni #hostikudus #gerejakatolik #kerasulanawam #ekaristi #imankatolik #tradisisuci #magisterium #cintakasihallah #katolikaktif #medanberdoa #santoantoniuspadua #shdariusleka #parokisantopaulusdepok #reels #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang