Foto: Istimewa |
J. Paus adalah suatu jabatan tertinggi seorang beriman katolik yang menguasai seluruh gereja katolik partikular di semua negara dan himpunannya.
T. Dimanakah kedudukan Paus ?
J. Paus berkedudukan di Roma, Vatikan.
T. Apa tugas Paus ?
J. Paus bertugas menggembalakan umat yang terhimpun dalam gereja-gereja partikular dengan dibantu oleh para Uskup dan mempunyai hak dan wewenang untuk menentukan cara baik personal maupun kolegial sesuai kebutuhan gereja, juga memimpin Ibadat (Ekaristi, Misa)di Katedral setiap hari Minggu dan hari-hari raya wijib.
T. Apa yang dimaksud dengan Uskup ?
J. Uskup adalah jabatan seorang beriman katolik yang dipilih dan dilantik oleh Paus untuk memimpin Keuskupan/Bereja Katolik Partikular di wilayah provinsi gerejawi di negara masing-masing. Uskup juga disebut pengganti para rasul lewat Roh Kudus yang dianugerahkan kepada mereka ditetapkan menjadi gembala dalam gereja dan pelayan dalam kepemimpinan.
T. Apa yang menjadi Tugas dan Fungsi Uskup ?
J. Tugasnya adalah menggembalakan umat Allah yang bekerjasama dengan para Pastor (Imam) yang terhimpun di gereja partikular di wilayahnya. Memberikan perintah kepada Pastor (Imam) untuk memimpin umat di gereja masing-masing/ diwilayah gereja partikular masing-masing dan menyampaikan pesan-pesan dari Paus sebagai pimpinan tertinggi gereja Katolik. Ada dua Uskup yaitu Uskup Agung/ Uskup Metropolit dan Uskup Sufragan. Uskup Agung/Uskup Metropolit yang memimpin Provinsi Gerejawi berwenang melaporkan kalau ada penyelewengan-penyelewengan kepada Paus.
Fungsinya adalah memimpin para Imam (Pastor) di wilayahnya agar terbentuk gereja partikular dan mewakili pastor/ umat menyampaikan ke Paus jika ada masalah.
T. Dimanakah kedudukan Uskup ?
J. Kedudukan Uskup di keuskupan dalam wilayah provinsi gerejawi. Provinsi Gerejawi tidak sama dengan Provinsi dalam pemerintahan suatu negara.
T. Siapakan Pastor itu ?
J. Pastor adalah jabatan seorang beriman katolik yang menyelesaikan sekolah di Seminari dan ditahbiskan / dilantik oleh Uskup menjadi Pastor untuk menggembalakan umat katolik yang terhimpun dalam gereja/kapel/rumah ibadat juga mewartakan sabda Tuhan.
Setiap Keuskupan hendaknya dibentuk Dewan Pastoral dibawah otoritas Uskup yang bertugas meneliti, mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut karya-karya pastoral di keuskupan.
T. Apakah Dewan Pastoral Paroki ?
J. Dewan Pastoral Paroki adalah suatu badan yang dibentuk atas dasar keputusan Uskup, yang didalamnya berkumpul para wakil Umat Allah dengan Pastor Paroki sebagai kepada, guna membantu penyelenggaraan dan pengembangan karya pelayanan pastoral di paroki yang bersangkutan.
Dewan Pastoral hendaknya ditugaskan hanya orang-orang beriman kristiani yang teguh imannya baik moral dan unggul kearifannya.
Dewan Pastoral dibentuk untuk jangka waktu, menurut ketentuan-ketentuan statuta yang diberikan oleh Uskup, bila Takhta lowong, dewan pastoral berhenti.
T. Apa yang dimaksud dengan Paroki ?
J. Paroki ialah komunitas kaum beriman kristiani tertentu yang dibentuk secara tetap dalam Gereja Partikular yang reksa pastoralnya dibawah otoritas Uskup diosesan dipercayakan kepada Pastor Paroki sebagai gembalanya sendiri.
Yang dapat diangkat secara sah menjadi Pastor Paroki haruslah ia telah ditahbiskan menjadi Imam (Pastor) dan unggul dalam ajaran sehat dan moral, memiliki perhatian pada jiwa-jiwa dan keutamaan lainnya juga mempunyai kualitas hukum universal dan partikular untuk membina Paroki yang bersangkutan. Dan yang mengangkat hanyalah Uskup diwilayahnya.
Setiap Pastor Paroki terikat kewajiban tinggal di pastoran dekat gereja, kecuali dalam kasus-kasus khusus jika ada alasan yang wajar, ordinaris wilayah dapat mengizinkan agar ia tinggal di tempat lain, terutama dirumah bersama beberapa imam asal pelaksanaan tugas paroki diatur dengan baik dan tepat.
Pastor Paroki berhenti dari jabatannya karena pemberhentian atau dipindahkan oleh Uskup yang dilakukan menurut norma hukum.
Pastor Paroki dapat dibantu oleh Pastor Pembantu untuk membantu pelayanan pastoral atau kelompok kaum beriman kristiani tertentu dipelbagai paroki. Pastor Pembantu secara teratur wajib memberikan laporan kepada Pastor Paroki tentang usaha-usaha pastoral yang direncanakan dan dilaksanakan Pastor
T. Siapakah Dewan Paroki ?
J. Adalah suatu badan di mana para gembala dan wakil umat bersama-sama memikirkan, meutuskan, dan melaksanakan apa yang perlu atau bermanfaat untuk mewartakan Sabda Tuhan, mengembangkan Rahmat Allah, dan membimbing umat supaya dapat menghayati, mengungkapkan, merayakan, dan mewujudkan iman.
T. Apa fungsi Dewan Paroki ?
J. Ada 4 fungsi Dewan Paroki yaitu :
1. Fungsi Pelayanan, ini fungsi pokik Dewan Paroki ditengah dan bersama umat. Pelayanan disini bertujuan untuk memajukan perkembangan hidup gereja, sehingga umat makin berkembang dalam iman dan persekutuan;
2. Fungsi Kepemimpinan, dalam hal ini Dewan Paroki yang sebagian besar anggotanya terdiri dari para kaum awam yang menyatu dengan pelayanan dan tugas para Pastor di Paroki. Kedudukannya adalah Team Kerja Pastor ;
3. Fungsi Representasi, Dewan Paroki ikut menentukan wajah umat setempat bukan hanya status tapi juga kerjanya, dedikasinya, dan mekanismenya. Semua ini merupakan cerminan dinamika umat setempat;
4. Fungsi Penggerak, Dewan Paroki sebagai dinamisator kehidupan jemaat, memberikan fasilitas kegiatan-kegiatan yang ada di tengah umat sepanjang kegiatan tersebut membantu memajukan kehidupan umat setempat.
T. Apa Tugas Dewan Paroki ?
J. Dewan Paroki bertugas menyusun dan menjalankan program kerja di tingkat paroki. Sebelum disusun program kerja secara rinci perlu dibuat pedoman pelaksanaan Dewan Paroki yang berisi hal-hal yang praktis dan konkret bagi mereka yang terlibat dalam pelayanan pastoral, pedoman tersebut mencerminkan semangat dasar umat kristiani sebagai murid Kristus.
Dewan Paroki Harian terdiri dari pastor sebagai ketua umum, para ketua (awam), para sekretaris dan para bendahara;
Dewan Paroki Inti terdiri dari Dewan Harian ditambah ketua-ketua seksi;
Dewan Paroki Pleno terdiri dari Dewan Paroki Inti ditambah dengan ketua-ketua lingkungan/kring-stasi dan wakil (sejauh ada) dari organisasi jemaat, biara, karya-karya pastoral profesi dan karya pastoral karitatif.
Dibawah Paroki ada Wilayah dan Lingkungan/Kring.
T. Apa itu Ketua Wilayah ?
J. Jabatan seorang umat kristiani yang dipilih oleh umatnya/jemaatnya di lingkup wilayahnya dan dikukuhkan/dilantik oleh Pastor Paroki.
T. Apa itu Ketua Lingkungan/Kring ?
J. Jabatan seorang umat kristiani yang dipilih oleh umatnya/jemaatnya di lingkup wilayanya dan dikukuhkan/dilantik oleh Pastor Paroki. (drs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin