TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok menyatakan bakal melarang warga Depok yang akan ikut kegiatan long march
pada Sabtu, 11 Februari 2017 nanti. Polisi bakal memberhentikan paksa
warga yang mau ikut karena aksi 112 tidak mendapatkan izin.
Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Herry Heriawan mengatakan telah
mengumpulkan pemuka agama se-Depok, seperti pimpinan Majelis Ulama
Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Front Pembela Islam.
Semuanya, kata dia, sepakat untuk tidak ikut ke Jakarta pada aksi yang
disebut long march 112.
"Sepakat tidak akan turun ke Jakarta, untuk aksi itu. Sebab dilarang," kata Herry, Rabu, 8 Februari 2017.
Kepolisian Metro Jaya telah tegas menyatakan aksi tersebut tidak
mendapatkan izin dan dilarang. Soalnya, kegiatan tersebut dianggap telah
menyalahi Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang aturan penyampaian pendapat di muka umum.
"Polisi akan tetap menjaga kondusifitas di Depok. Dan ulama sepakat tidak turun ke Jakarta," ujarnya. (tempo.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin