Rabu, 08 Maret 2017

Jakarta, Surga Bagi Kaum Minoritas

Jakarta hari ini dapat disebut sebagai surganya kaum minoritas. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan keberadaan rumah-rumah ibadah umat Kristen, Hindu, dan Buddha, yang terus mengalami pertumbuhan dari waktu ke waktu.

Menurut data terakhir yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, jumlah masjid di seluruh wilayah Ibu Kota saat ini tercatat sebanyak 3.047 unit. Angka tersebut tidak pernah berubah sejak 2011. Kendati demikian, ada penurunan jumlah masjd yang cukup signifikan di kota ini jika dibandingkan data yang terekam pada 2010, yakni sebanyak 3.148 unit.

Selanjutnya, jumlah gereja Kristen di seluruh wilayah Jakarta pada 2014 sebanyak 1.098 unit. Angka tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan data yang tercatat pada 2011, yang hanya berjumlah 902 unit. Sementara, jumlah gereja Katolik di Ibu Kota tidak mengalami perubahan sejak 2010 sampai 2014, yaitu hanya 45 unit.

Berikutnya, jumlah pura/kuil di Jakarta pada 2014 sebanyak 27 unit, mengalami peningkatan jika dibandingkan data pada 2010, yang hanya 21 unit. Sementara, jumlah wihara di Ibu Kota pada 2014 tercatat sebanyak 292 unit, mengalami kenaikan bila dibandingkan enam tahun lalu yang berjumlah 248 unit.

Masih menurut BPS DKI, penduduk di Jakarta saat ini diperkirakan mencapai 9,6 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, pemeluk Islam sebanyak 8,2 juta jiwa, Kristen 724 ribu jiwa, Katolik 303 ribu jiwa, Hindu 20 ribu jiwa, Buddha 318 ribu jiwa, dan penganut Konghucu berjumlah 5.334 jiwa.

Dari data di atas, diperoleh rasio jumlah masjid terhadap pemeluk Islam di Jakarta sebesar satu banding 2.691. Artinya, rata-rata setiap masjid yang ada di Ibu Kota digunakan untuk menampung lebih dari 2.000 jamaah.

Selanjutnya, rasio jumlah gereja terhadap penganut Kristen adalah satu berbanding 659. Rasio jumlah gereja terhadap pemeluk Katolik sebesar satu banding 6.733. Rasio jumlah pura terhadap penganut Hindu satu banding 740. Sementara, rasio jumlah vihara terhadap penduduk beragama Budha adalah satu banding 1.089.

Kepala Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI, Taufik, mengatakan, prosedur pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Dalam peraturan itu dikatakan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Selain kedua persyaratan tersebut, ada lagi sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pihak pendiri. Yang pertama, rumah ibadah yang hendak dibangun harus memiliki jamaah/jemaat minimal 90 orang. Syarat kedua, pendirian bangunan ibadah tersebut harus mendapat dukungan dari masyarakat setempat, paling sedikit 60 orang dewasa.

Syarat berikutnya, pendirian rumah ibadah harus mendapat rekomendasi tertulis dari kepala kantor Kemenag kabupaten/kota. Syarat keempat, rencana pendirian bangunan ibadah tersebut mesti memperoleh rekomendasi pula dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten/kota.

"Khusus untuk wilayah Jakarta, pendirian rumah ibadah juga harus mendapat rekomendasi dari Kanwil Kemenag dan FKUB Provinsi DKI, di samping memerhatikan pertimbangan yang diberikan oleh kantor kemenag dan FKUB kabupaten/kota," ujar Taufik, saat berbincang dengan Republika, kemarin.

Setelah memperoleh rekomendasi dari Kanwil Kemenag dan FKUB Provinsi DKI, kata dia, barulah izin pendirian rumah ibadah bisa diterbitkan oleh gubernur DKI Jakarta dalam bentuk IMB (izin mendirikan bangunan). Izin tersebut dikeluarkan gubernur paling lama 90 hari sejak permohonan pembangunan rumah ibadah diajukan oleh pendirinya.

Taufik mengungkapkan, selama empat tahun terakhir, Kanwil Kemenag DKI telah mengeluarkan lebih dari 50 rekomendasi pendirian rumah ibadah di Jakarta. Perinciannya, empat rekomendasi diterbitkan pada 2013. Dua di antaranya untuk pembangunan masjid, sedangkan yang dua lagi untuk pendirian gereja Kristen.

Pada 2014, sebanyak 12 rekomendasi diterbitkan untuk pembangunan dua masjid, enam gereja Kristen, tiga wihara, dan satu pura/kuil Hindu. Pada 2015, ada 15 rekomendasi yang dikeluarkan Kanwil Kemenag DKI untuk pendirian tujuh masjid, tujuh gereja Kristen, dan satu wihara.  

Sementara, per Agustus tahun ini, ada 13 rekomendasi pendirian rumah ibadah yang diterbitkan instansi tersebut. Rekomendasi-rekomendasi tersebut yakni untuk pembangunan empat masjid, tujuh gereja Kristen, satu gereja Katolik, dan satu pura.

Dari data tersebut, dapat dilihat bahwa jumlah rekomendasi pendirian gereja Kristen dari 2013-2016 berada di peringkat paling atas dengan total 22 unit. Sementara, jumlah rekomendasi pendirian masjid dalam periode yang sama hanya 15 unit.

Menurut Taufik, proses pendirian rumah ibadah di Jakarta memang termasuk yang paling mudah di Indonesia, bahkan untuk kelompok minoritas sekalipun. Hal itu dibuktikan dengan adanya pertambahan jumlah gereja Kristen, pura, dan wihara, dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah pun, kata dia, tidak akan mempersulit izin pembangunan tempat-tempat ritual keagamaan tersebut sepanjang semua persyaratannya dipenuhi oleh pihak pendiri.

"Secara umum, pendirian rumah ibadah di Jakarta termasuk yang paling minim gesekan. Penerimaan masyarakat di kota ini terhadap penganut agama lain pun sangat baik, sehingga hampir tidak ada konflik," ujarnya.

Untuk kasus gereja Katolik yang nyaris tidak mengalami pertambahan di Jakarta selama lima tahun terakhir, Taufik melihat hal tersebut disebabkan oleh karakteristik kelembagaan agama yang bersangkutan. Menurut dia, gereja Katolik lebih mengedepankan kualitas institusi daripada kuantitas rumah ibadahnya.

"Kalau Katolik, mereka tidak berlomba-lomba memperbanyak gereja, tetapi lebih fokus kepada penguatan kualitas institusinya. Itu karena mereka berada dalam satu komando dari Vatikan. Tidak demikian halnya dengan Kristen. Secara kelembagaan, mereka sangat terdiaspora, sehingga jumlah gerejanya pun jauh lebih banyak," ujarnya.

Marbut umrah

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan, telah meminta agar jumlah marbut yang diberangkatkan terus ditambah setiap tahun. Jika perlu, para marbut diberangkatkan umrah setiap dua bulan sekali.

"Tahun lalu ada 40 marbut yang diberangkatkan, tahun ini cuma tambah 10 orang. Kalau perlu setiap bulan berangkatkan 100 orang," katanya di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/10).

Ahok menginginkan, seluruh marbut yang ada di seluruh wilayah Ibu Kota bisa diberangkatkan umrah. Mengingat jumlah masjid yang tersebar di lima wilayah dan satu kabupaten mencapai lebih dari 3.000 unit. "Yang penting seleksinya benar. Dewan masjid harus melakukan seleksi dengan ketat," ujarnya.

____________________________
Oleh: Ahmad Islamy Jamil/ antara, ed: Erik Purnama Putra/ Sumber: www.republika.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin