Jakarta hari ini dapat disebut sebagai surganya kaum minoritas. Hal
tersebut dapat dibuktikan dengan keberadaan rumah-rumah ibadah umat
Kristen, Hindu, dan Buddha, yang terus mengalami pertumbuhan dari waktu
ke waktu.
Menurut data terakhir yang dihimpun Badan Pusat
Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, jumlah masjid di seluruh wilayah
Ibu Kota saat ini tercatat sebanyak 3.047 unit. Angka tersebut tidak
pernah berubah sejak 2011. Kendati demikian, ada penurunan jumlah masjd
yang cukup signifikan di kota ini jika dibandingkan data yang terekam
pada 2010, yakni sebanyak 3.148 unit.
Selanjutnya, jumlah
gereja Kristen di seluruh wilayah Jakarta pada 2014 sebanyak 1.098 unit.
Angka tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan data yang
tercatat pada 2011, yang hanya berjumlah 902 unit. Sementara, jumlah
gereja Katolik di Ibu Kota tidak mengalami perubahan sejak 2010 sampai
2014, yaitu hanya 45 unit.
Berikutnya, jumlah pura/kuil di
Jakarta pada 2014 sebanyak 27 unit, mengalami peningkatan jika
dibandingkan data pada 2010, yang hanya 21 unit. Sementara, jumlah
wihara di Ibu Kota pada 2014 tercatat sebanyak 292 unit, mengalami
kenaikan bila dibandingkan enam tahun lalu yang berjumlah 248 unit.
Masih menurut BPS DKI, penduduk di Jakarta saat ini diperkirakan
mencapai 9,6 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, pemeluk Islam sebanyak 8,2
juta jiwa, Kristen 724 ribu jiwa, Katolik 303 ribu jiwa, Hindu 20 ribu
jiwa, Buddha 318 ribu jiwa, dan penganut Konghucu berjumlah 5.334 jiwa.
Dari data di atas, diperoleh rasio jumlah masjid terhadap pemeluk Islam
di Jakarta sebesar satu banding 2.691. Artinya, rata-rata setiap masjid
yang ada di Ibu Kota digunakan untuk menampung lebih dari 2.000 jamaah.
Selanjutnya, rasio jumlah gereja terhadap penganut Kristen adalah satu
berbanding 659. Rasio jumlah gereja terhadap pemeluk Katolik sebesar
satu banding 6.733. Rasio jumlah pura terhadap penganut Hindu satu
banding 740. Sementara, rasio jumlah vihara terhadap penduduk beragama
Budha adalah satu banding 1.089.
Kepala Subbagian Hukum dan
Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil
Kemenag) DKI, Taufik, mengatakan, prosedur pendirian rumah ibadah diatur
dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9
dan 8 Tahun 2006. Dalam peraturan itu dikatakan, pendirian rumah ibadah
harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan
gedung.
Selain kedua persyaratan tersebut, ada lagi sejumlah
persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pihak pendiri. Yang pertama,
rumah ibadah yang hendak dibangun harus memiliki jamaah/jemaat minimal
90 orang. Syarat kedua, pendirian bangunan ibadah tersebut harus
mendapat dukungan dari masyarakat setempat, paling sedikit 60 orang
dewasa.
Syarat berikutnya, pendirian rumah ibadah harus
mendapat rekomendasi tertulis dari kepala kantor Kemenag kabupaten/kota.
Syarat keempat, rencana pendirian bangunan ibadah tersebut mesti
memperoleh rekomendasi pula dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
kabupaten/kota.
"Khusus untuk wilayah Jakarta, pendirian rumah
ibadah juga harus mendapat rekomendasi dari Kanwil Kemenag dan FKUB
Provinsi DKI, di samping memerhatikan pertimbangan yang diberikan oleh
kantor kemenag dan FKUB kabupaten/kota," ujar Taufik, saat berbincang
dengan Republika, kemarin.
Setelah memperoleh rekomendasi dari
Kanwil Kemenag dan FKUB Provinsi DKI, kata dia, barulah izin pendirian
rumah ibadah bisa diterbitkan oleh gubernur DKI Jakarta dalam bentuk IMB
(izin mendirikan bangunan). Izin tersebut dikeluarkan gubernur paling
lama 90 hari sejak permohonan pembangunan rumah ibadah diajukan oleh
pendirinya.
Taufik mengungkapkan, selama empat tahun terakhir,
Kanwil Kemenag DKI telah mengeluarkan lebih dari 50 rekomendasi
pendirian rumah ibadah di Jakarta. Perinciannya, empat rekomendasi
diterbitkan pada 2013. Dua di antaranya untuk pembangunan masjid,
sedangkan yang dua lagi untuk pendirian gereja Kristen.
Pada
2014, sebanyak 12 rekomendasi diterbitkan untuk pembangunan dua masjid,
enam gereja Kristen, tiga wihara, dan satu pura/kuil Hindu. Pada 2015,
ada 15 rekomendasi yang dikeluarkan Kanwil Kemenag DKI untuk pendirian
tujuh masjid, tujuh gereja Kristen, dan satu wihara.
Sementara, per Agustus tahun ini, ada 13 rekomendasi pendirian rumah
ibadah yang diterbitkan instansi tersebut. Rekomendasi-rekomendasi
tersebut yakni untuk pembangunan empat masjid, tujuh gereja Kristen,
satu gereja Katolik, dan satu pura.
Dari data tersebut, dapat
dilihat bahwa jumlah rekomendasi pendirian gereja Kristen dari 2013-2016
berada di peringkat paling atas dengan total 22 unit. Sementara, jumlah
rekomendasi pendirian masjid dalam periode yang sama hanya 15 unit.
Menurut Taufik, proses pendirian rumah ibadah di Jakarta memang
termasuk yang paling mudah di Indonesia, bahkan untuk kelompok minoritas
sekalipun. Hal itu dibuktikan dengan adanya pertambahan jumlah gereja
Kristen, pura, dan wihara, dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah
pun, kata dia, tidak akan mempersulit izin pembangunan tempat-tempat
ritual keagamaan tersebut sepanjang semua persyaratannya dipenuhi oleh
pihak pendiri.
"Secara umum, pendirian rumah ibadah di Jakarta
termasuk yang paling minim gesekan. Penerimaan masyarakat di kota ini
terhadap penganut agama lain pun sangat baik, sehingga hampir tidak ada
konflik," ujarnya.
Untuk kasus gereja Katolik yang nyaris tidak
mengalami pertambahan di Jakarta selama lima tahun terakhir, Taufik
melihat hal tersebut disebabkan oleh karakteristik kelembagaan agama
yang bersangkutan. Menurut dia, gereja Katolik lebih mengedepankan
kualitas institusi daripada kuantitas rumah ibadahnya.
"Kalau
Katolik, mereka tidak berlomba-lomba memperbanyak gereja, tetapi lebih
fokus kepada penguatan kualitas institusinya. Itu karena mereka berada
dalam satu komando dari Vatikan. Tidak demikian halnya dengan Kristen.
Secara kelembagaan, mereka sangat terdiaspora, sehingga jumlah gerejanya
pun jauh lebih banyak," ujarnya.
Marbut umrah
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan, telah
meminta agar jumlah marbut yang diberangkatkan terus ditambah setiap
tahun. Jika perlu, para marbut diberangkatkan umrah setiap dua bulan
sekali.
"Tahun lalu ada 40 marbut yang diberangkatkan, tahun
ini cuma tambah 10 orang. Kalau perlu setiap bulan berangkatkan 100
orang," katanya di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/10).
Ahok
menginginkan, seluruh marbut yang ada di seluruh wilayah Ibu Kota bisa
diberangkatkan umrah. Mengingat jumlah masjid yang tersebar di lima
wilayah dan satu kabupaten mencapai lebih dari 3.000 unit. "Yang penting
seleksinya benar. Dewan masjid harus melakukan seleksi dengan ketat,"
ujarnya.
____________________________
Oleh: Ahmad Islamy Jamil/ antara, ed: Erik Purnama Putra/ Sumber: www.republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin