Jumat, 31 Maret 2017

Pelaku Pedofilia Berkeliaran di Indonesia, Keluarga Katolik Cemas

JAKARTA - Orang-orang Katolik di Indonesia menyampaikan kekhawatiran mereka atas maraknya kasus pedofilia yang menargetkan anak-anak melalui media sosial.

Kekhawatiran mereka menguat setelah beberapa waktu lalu Kepolisian Metropolitan Jakarta menangkap empat terduga pelaku yang menarik anak-anak melalui Facebook.

Keempat pelaku ditangkap terkait ‘Official Candy’s Group’ yang digunakan oleh para anggotanya berbagi tips dan trik untuk mendapatkan anak-anak untuk dijadikan mangsa. Dua dari yang ditangkap adalah admin grup dan dua lagi remaja pria berusia di bahwa 17 tahun.

Menurut polisi grup ini dibentuk tahun 2014 dan memiliki lebih dar 7000 anggota. Melalui Facebook mereka membagi video dan foto pornografi anak.

Ada sekitar 500 video dan 100 foto terkait pornografi anak ditemukan pada grup Facebook tersebut.
Penangkapan terbaru ini merupakan tindaklanjut dari penangkapan pada bulan September tahun lalu di mana yang tertangkap adalah anggota jaringan pedofilia yang terdiri dari pria dewasa dan sekitar 100 remaja pria.

Pastor Markus Nur Widipranoto, Direktur Karya Kepausan Indonesia, mengatakan jumlah anggota yang cukup besar itu seharusnya menjadi tanda bahwa pemerintah harus mengejar para kriminal itu.
“Ini kasus yang sangat mencemaskan,” kata Pastor Markus.

Pada tahun 2014, Kepolisian Indonesian mencatat 697 kasus kekerasan seksual dengan korban 859 anak. Polisi juga menangkap  726 pelaku.

Komisi Perlindungan Anak mengatakan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak meningkat setiap tahun dari 256 korban pada tahun 2012 menjadi 1.953 korban tahun lalu.

Indonesia merupakan negara dengan kasus pedofilia tertinggi di Asia, menurut  Interpol dan Federal Bureau of Investigation (FBI).

Gereja anti pedofilia
Gereja akan terus bekerja sama dengan JPIC dan Komisi Kateketik untuk melindungi anak dari kekerasan seksual.

Menurut Maria Advianti dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia, penangkapan terhadap keempat pelaku terkait pedofilia oleh polisi menunjukkan bahwa kejahatan seksual melalui media sosial adalah masalah serius.

“KPAI akan terus berkoordinasi dengan polisi untuk memburu para predator anak-anak di media sosial,” kata Advianti kepada ucanews.com.

“Kami juga sedang berusaha untuk melindungi para korban dan bekerja untuk merehabilitasi mereka,” katanya.

Yohana Fransisca, seorang ibu dari dua anak yang masih di Sekolah Dasar, mengatakan penangkapan para pelaku itu menjadi peringatan bagi para orangtua untuk selalu melindungi anak-anak mereka.

Warga paroki St.Alfonsius Jakarta Utara ini mengatakan bahwa ia tidak hanya cemas dengan anak-anaknya tapi juga siswa-siswa lain karena mereka juga target.

Anak-anak harus dilindungi karena Indonesia menjadi surga bagi komplotan pedofilia yang menggunakan media sosial terutama Facebook untuk mendapatkan mangsa, kata Yohana.

Kementerian Pendidikan telah melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran siswa, keluarga dan masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan oleh pelaku kejahatan seksual.

Keterangan foto: Tiga tersangka pelaku pedofilia online ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri pada 2 Sept. 2016. (Azqa Harun/AFP)
______________________
Darius Leka,SH/Sumber: ucanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin