BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, kembali menegaskan
komitmennya terhadap kelanjutan pembangunan Gereja Santa Clara, Bekasi
Utara, hingga selesai. Pemerintah daerah pun menyesalkan aksi unjuk rasa
ormas yang diwarnai bentrokan, Jumat (24/3) siang.
"Kalau dibilang status quo, tidak ada dalam hukum positif kita status
quo. Memang ada pada saat itu, tapi itu tidak menggugurkan. Karena yang
namanya IMB, itu adalah produk legal negara. Itu hanya bisa dicabut
oleh kekuatan dan keputusan hukum melalui sidang pengadilan. Makanya
kita sarankan silakan ambil hak hukum, melalui PTUN atau melalui cara
lain," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat (24/3) malam.
Dia menegaskan, apabila ditemukan adanya manipulasi tanda tangan
dalam dukungan pendirian gereja, disarankan untuk melaporkan kepada
penyidik kepolisian.
"Silakan laporkan kepada penyidik, tempuh jalur hukum jika memang ada
sesuatu yang diduga tidak sesuai atau dimanipulasi dalam pengeluaran
Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB)," katanya.
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,
proses perizinan rumah ibadah sudah diatur dengan jelas. "Pasal 13 pun
jelas bahwa rumah ibadah ialah kebutuhan nyata bagi warga. Kalau
menjadi kebutuhan nyata berarti wajib, tugas Pemerintah Daerah
memfasilitasi karena tidak boleh ada anak bangsa, anak warga negara yang
tidak mendapatkan haknya (beribadah)," tuturnya.
Dia menambahkan, masyarakat Kota Bekasi merupakan masyarakat yang
Muslim Rahmatan Lil'alamin. "Berlaku seperti itu, bersikap seperti itu,
saya selaku kepala daerah menyesalkan (aksi demo). Harusnya apa pun
juga, tempuh jalur hukum. Karena negara ini adalah negara hukum,"
imbuhnya.
"Saya bilang, saya enggak bisa ditakuti atau ditekan dengan apa pun juga kecuali atas perintah hukum," tegasnya.
Dia menyarankan kepada para pengunjuk rasa untuk berjalan tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Sepanjang dia tidak menggangu kepentingan orang tidak masalah, tapi kalau sudah mengganggu, jalan macet, salat di jalan kan juga tidak patut. Ya harus ada, kepolisian harus ambil tindakan karena untuk ketertiban umum, begitu juga Satpol PP," bebernya.
_______________________________
Darius Leka,SH/ Sumber: www.beritasatu.com/ Foto: (Suara Pembaruan/Mikael Niman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin