Jumat, 31 Maret 2017

Uskup Timika Larang Masyarakat Papua Asli Mimika Jual Tanah

PAPUA - Uskup Timika, Mgr John Philip Saklil melarang masyarakat Papua asli Mimika, suku Amungme dan Kamoro untuk menjual tanah ke pihak manapun pada Senin, 27 Maret 2017.

Sebagaimana dilansir Antaranews.com, larangan ini ia sampaikan agar masyarakat asli tidak kehilangan harta benda berharga warisan para pendahulu yang tentunya akan menyulitkan anak cucu di kemudian hari.

Selain itu, larangan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat asli Mimika dari ancaman jual beli tanah yang semakin marak dilakukan pemilik tanah dan mulai menjadi kebiasaan baru.

“Masyarakat Papua hidup dengan mengolah tanah atau dusun mereka, bukan hidup dari uang hasil jual tanah. Saya marah mereka yang suka jual-jual tanah,” katanya.

“Kalau tungku api di rumah sudah tidak berasap lagi maka itu sama dengan tidak ada kehidupan. Tungku api dalam hal ini tanah atau dusun memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Papua,” lanjut dia.

Uskup Saklil juga meminta pengusaha untuk tidak memanfaatkan situasi masyarakat asli dengan mengiming-imingi sejumlah uang agar memperoleh ratusan bahkan ribuan hektar dusun masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin