PAPUA - Uskup Timika, Mgr John Philip Saklil melarang masyarakat Papua asli
Mimika, suku Amungme dan Kamoro untuk menjual tanah ke pihak manapun
pada Senin, 27 Maret 2017.
Sebagaimana dilansir Antaranews.com, larangan ini ia
sampaikan agar masyarakat asli tidak kehilangan harta benda berharga
warisan para pendahulu yang tentunya akan menyulitkan anak cucu di
kemudian hari.
Selain itu, larangan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat asli
Mimika dari ancaman jual beli tanah yang semakin marak dilakukan pemilik
tanah dan mulai menjadi kebiasaan baru.
“Masyarakat Papua hidup dengan mengolah tanah atau dusun mereka,
bukan hidup dari uang hasil jual tanah. Saya marah mereka yang suka
jual-jual tanah,” katanya.
“Kalau tungku api di rumah sudah tidak berasap lagi maka itu sama
dengan tidak ada kehidupan. Tungku api dalam hal ini tanah atau dusun
memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Papua,” lanjut dia.
Uskup Saklil juga meminta pengusaha untuk tidak memanfaatkan situasi
masyarakat asli dengan mengiming-imingi sejumlah uang agar memperoleh
ratusan bahkan ribuan hektar dusun masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin