DEPOK - Memasuki tahun ajaran baru 2017-2018, para orangtua sibuk membeli berbagai perlengkapan sekolah termasuk mendaftarkan putera-puterinya ke sekolah. Salah satunya yang terlihat di SMP Negeri 1 Kota Depok jalan Pemuda, Pancoran Mas, Depok Lama, Rabu (5/7/2017).
Tampak puluhan orangtua siswa yang sudah lama menunggu sejak pukul 7.00 Wib di areal sekolah yang kemudian mereka berkumpulkan di salah satu ruangan kelas di sekolah tersebut. Mereka datang berencana untuk mendaftarkan putera-puterinya.
Achmad Syafei salah satu staff SMPN 1 Kota Depok yang menemui para orangtua yang sudah lama menunggu mengatakan bahwa hari ini dan besok tanggal 5-6 Juli 2017 adalah Pra pendaftaran hanya bagi jalur akademik luar Kota Depok.
“Agar tidak simpang siur informasinya perlu kami tegaskan bahwa hari ini dan besok tanggal 5 - 6 Juli 2017 pra pendaftaran khusus bagi jalur akademik luar Kota Depok. Jadi bagi siswa yang sekolah di Kota Depok pendaftarannya secara online yang akan dibuka pada tanggal 10-12 Juli 2017 yang akan datang”, ungkap Syafei.
Terapkan sitem zonasi
Berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, dengan menerapkan sistem zonasi, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima. Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Hal yang sama juga ditegaskan kembali oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Drs. H. Mohamad Thamrin, S.Sos, MM seperti dilansir www.literasidepoknews.com Kamis (15/6/2017) bahwa PPDB untuk tahun 2017 berbeda dengan tahun sebelumnya, karena PPDB tahun ini, nilai Ujian Nasional tidak lagi menjadi faktor tunggal penilaian, tahun ini PPDB selain nilai UN ditambah dengan Skor Zonasi, yang telah ditentukan.
"Jadi kalau mau dapat skor besar, pilihlah sekolah yang dekat dengan tempat tinggal" kata Thamrin.
Lebih lanjut jelas Thamrin, pembagian dengan sistem zonasi ini diharapkan tidak ada lagi sekolah yang diunggulkan atau siswa yang telat masuk. Sebab, pada dasarnya, kata dia, seluruh sekolah negeri di Depok mempunyai kualitas yang sama.
Skor Zona terbagi dalam sepuluh ring di 26 SMP yang ada di Kota Depok. Inilah urutan skor tersebut Ring I mendapatkan 50 skor, Ring II 45 skor, Ring III 40 skor, Ring IV 35 skor, Ring V 30 skor, Ring VI 25 skor, Ring VII 20 skor, Ring VIII 15 skor, sementara Ring IX 10 skor dan terakhir Ring X mendapat 5 skor.
Skor Ring ini sudah menjadi ketentuan, di mulai dari tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah pilihan hingga yang terjauh.
"Jadi orang tua murid harus selektif dalam memilih sekolah, kalau mau dapat skor besar, maka pilihlah sekolah yang dekat dengan tempat tinggal atau domisili", pungkas Thamrin.
_______
Darius Leka,SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin