Prinsip-Prinsip Penting yang Harus Diingat Ketika Berbicara tentang Pernikahan
Oleh: Benedict Nguyen
Namun demikian, kesimpulan yang terburu-buru mengenai keabsahan atau nulitas perkawinan bisa jadi sungguh problematik dan mengganggu bagi banyak pasangan dan institusi dan sakramen pernikahan itu sendiri. Sering kali penilaian-penilaian yang digunakan tidaklah sesuai dengan kepenuhan ajaran Gereja tentang perkawinan dan biasanya penilaian-penilaian tersebut juga tidak memperhitungkan sarana-sarana objektif yang digunakan oleh Gereja untuk menilai keabsahan perkawinan.
Apa itu Perkawinan yang sah?
Bahkan sejak belum ditetapkan sebagai “sakramen,” Gereja telah melihat perkawinan sebagai persekutuan alami di mana laki-laki dan perempuan dapat mengikatkan diri secara sah. Penting untuk diingat bahwa Allah menetapkan perkawinan yang alami sebagai persekutuan antara seorang suami dan isteri untuk seumur hidup, yang terarah pada kesejahteraan suami-isteri dan kelahiran serta pendidikan anak (KHK 1055.1). Hubungan suami-isteri ini merupakan sesuatu yang alami dan dapat diwujudkan oleh pribadi manusia. Kristus Tuhan kita mengangkat hubungan perkawinan alami tersebut menjadi salah satu dari 7 sakramen Gereja – namun hanya antara dua orang yang telah dibaptis (KHK 1055.2). Ikatan perkawinan dari seorang yang tidak dibaptis, walaupun mungkin sah dan tulus, bukanlah sakramen dan tidak mengandung di dalamnya rahmat-rahmat sakramental.
Meskipun demikian, Gereja tidak melihat kemampuan untuk memasuki perkawinan natural yang sah sebagai sesuatu yang hanya dapat dilakukan oleh orang Katholik saja. Orang-orang bukan Katholik dapat dan juga mengikat perkawinan yang alami dan sah, kecuali di mana ada elemen hukum alam yang membuat perkawinannya tidak sah, seperti misalnya sudah terikat perkawinan dengan orang lain.
Dengan cara yang sama juga, Gereja tidak memandang perkawinan sakramental, yang mana hanya dapat terjadi pada orang-orang terbaptis saja karena ini adalah sakramen, sebagai sesuatu yang hanya diperuntukkan bagi orang Katholik yang matang secara teologis saja, seolah-olah agar dapat menikah secara sah dan sakramental maka dibutuhkan juga semacam pengetahuan-gnostik khusus.
Dengan kata lain, Gereja tidak menetapkan “standar tinggi” dalam arti bahwa seseorang harus tanpa cela, agar dapat menikah secara sah dan sakramental, namun agak menggunakan “standar rendah” sebagai dasarnya yakni bahwa seseorang tidak boleh secara aktif menolak untuk menikah. Seseorang tidak harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang apa itu perkawinan agar dapat menikah secara sah.
Ketidaktahuan Mengenai Pernikahan
Sehubungan dengan ketidaktahuan akan pernikahan, Kanon 1096.1 dalam Kitab Hukum Kanonik mengatakan bahwa agar dapat ada kesepakatan nikah, perlulah para mempelai “sekurang-kurangnya mengetahui bahwa perkawinan adalah suatu persekutuan tetap antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang terarah pada kelahiran anak, dengan suatu kerja sama seksual.” Perlulah dicatat bahwa Gereja tidak mewajibkan adanya persetujuan terhadap faktor-faktor di atas tapi hanya meminta agar orang yang menikah tidak mengabaikan faktor-faktor tersebut. Kenyataannya, Gereja dalam kanon 1096.2 bahkan melangkah lebih jauh dengan secara eksplisit menyatakan bahwa kita tidak dapat mengandaikan seseorang tidak tahu akan hal ini setelah masa pubertasnya.
Maksudnya ialah bahwa Allah, melalui tindakan Kristus dan Gereja sebagai tubuh-Nya, telah merancang pernikahan dan bahkan pernikahan yang sakramental untuk menjadi sebuah kenyataan yang terjangkau bagi laki-laki dan perempuan biasa dan bukan sekedar sebuah ideal yang mustahil dan harus dipahami sungguh-sungguh secara teori dulu sebelum bisa dilangsungkan.
Kekeliruan Mengenai Pernikahan dan Elemen-elemennya
Tapi meskipun jika seseorang mengerti tentang pernikahan, dapatkah seseorang menjadi keliru mengenai apa yang secara sah disepakati dalam pernikahan? Kadang-kadang dapat, kadang-kadang tidak, tapi lagi-lagi, di sini ada “standar yang rendah”. Bertentangan dengan kesalahpahaman yang umumnya terjadi di banyak anggota Gereja, kekeliruan mengenai hakikat pernikahan – termasuk keabadiannya, kesuburannya, eksklusivitasnya, atau bahkan martabat sakramentalnya – tidaklah meniadakan tindakan menikah itu sendiri.
Kenyataannya, seperti tercermin dalam kanon 1099, kekeliruan seperti itu hanya meniadakan kesepakatan matrimonial jika hal itu “menentukan kemauan,” yang, hanya jika hal ini mengakibatkan orang tersebut sungguh memilih, secara aktif dan dalam keadaan tertentu, sesuatu yang bertentangan dengan pernikahan sejati.
Dengan kata lain, hanya karena bertumbuh dalam “budaya perceraian,” hanya karena percaya pada perceraian, atau hanya karena tidak paham mengenai ajaran Gereja tentang sakramentalitas perkawinan, tidaklah cukup untuk membentuk kesepakatan tentang ketidaksahannya. Sebagai contoh, seorang yang percaya pada perceraian masih dapat menikah dengan sah kecuali apabila keyakinannya tersebut membuat dia menginginkan secara eksplisit, pada saat sudah menikah, sebuah persatuan yang dapat diceraikan dengan perempuan yang dinikahinya itu. Dapat dilihat dari contoh tersebut bahwa keyakinan secara umum akan perceraian tidaklah cukup untuk meniadakan kesepakatan (janji nikah, pent.). Namun, ketiadaan (ketidakabsahan) itu terjadi lebih karena akibat dari pernyataan seperti “Aku Tarzan, menikahimu Jane dalam persatuan yang terceraikan.” Contoh lain lagi ialah, keyakinan umum bahwa pernikahan itu tidak eksklusif, tidaklah (dengan serta-merta) meniadakan kesepakatan (pernikahan) yang dibuat tapi ketiadaannya (ketidakabssahannya) terjadi sebagai akibat dari “Aku Tarzan, menikahimu Jane dengan tidak eksklusif.” Inilah yang dimaksudkan dengan kekeliruan untuk “menentukan kemauan” dan merupakan apa yang Paus St. Yohanes Paulus II tekankan dalam amanat pentingnya kepada Roman Rota pada tahun 1993 dan lagi di tahun 2000.
Niat yang bertentangan dengan elemen-elemen Perkawinan
Hal yang sama berlaku pula untuk pernikahan yang tidak sah yang bukan disebabkan oleh karena “kekeliruan” tentang pernikahan tapi juga sehubungan dengan adanya niat yang menentang kehadiran anak-anak, kelanggengan pernikahan, atau eksklusivitas pernikahan. Keinginan untuk mengecualikan hal-hal ini (disebut “partial simulation”) hanya menjadi tidak sah jika hal itu merupakan sebuah “tindakan positif dari kehendak.” Keinginan tersebut haruslah secara aktif dan positif mengesampingkan hal-hal ini pada saat pernikahan agar kesepakatannya menjadi tidak sah.
Keyakinan, kecenderungan, atau pengecualian biasa yang semata-mata keliru tentang hal-hal ini tidaklah cukup untuk menimbulkan ketidakabsahan. Demikian juga dengan tindakan-tindakan seperti penolakan tanpa tindakan (secara pasif), tindakan-tindakan moral yang buruk di kemudian hari, seperti perzinahan atau bertumbuh dalam budaya perceraian, tidak cukup untuk membuat pernikahan batal. Pengecualian tersebut haruslah dipilih secara bebas pada saat pernikahan. Pasangan suami-isteri yang menggunakan alat-alat kontrasepsi buatan, sambil melakukan kejahatan moral, masih terikat dalam pernikahan yang sah kecuali pada saat menikah mereka memang telah berniat untuk tidak mempunyai keturunan.
Dengan beberapa perbedaan kecil yang penting tersebut, sungguh tidak bijak untuk mencoba menetapkan, di luar prosedur formal, bahwa seseorang telah dengan aktif dan positif memilih untuk mengabaikan unsur-unsur hakiki atau proprietas perkawinan atau telah memutuskan untuk memilih secara keliru sesuatu yang lain selain pernikahan dalam kasus yang spesifik. Dengan berbuat begitu, atau lebih buruk lagi, dengan menuding hal ini kepada sebagian besar pasangan Kristen, akan mengurangi dasar dan merupakan ketidakadilan yang besar terhadap pasangan-pasangan Kristen, dengan menyiratkan bahwa sebuah perkawinan yang sah dan sakramental hanyalah merupakan sebuah ideal yang tidak terjangkau. Sayangnya, hal ini dapat dijumpai dalam beberapa pandangan yang diekspresikan pada Sinode baru-baru ini dan meluber ke dalam beberapa bahasa yang digunakan dalam Amoris Laetitia.
Kenyataannya, hukum Gereja mencoba melindungi pernikahan dari mentalitas seperti ini dengan secara jelas menggarisbawahi bahwa sebagai orang Katholik kita menganggap pasangan-pasangan suami-isteri selalu mampu dan pasti menikah secara sah kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya (Kanon 1060) dengan kepastian moral (Kanon 1608). Kanon 1101.1 secara jelas mengatur bahwa ketika seorang laki-laki dan perempuan menikah, “kesepakatan batin dalam hati diandaikan sesuai dengan kata-kata atau isyarat yang dinyatakan dalam merayakan perkawinan.“
Bahaya Prasangka
Kecurigaan terhadap keabsahan perkawinan merupakan mentalitas yang berbahaya dan dapat mengakibatkan kerugian yang serius atas pelayanan pastoral di bidang perkawinan, yang mengakibatkan pasangan suami-isteri menjadi ragu-ragu akan keabsahan perkawinan mereka. Korban yang paling buruk nantinya adalah perkawinan-perkawinan yang mengalami bermacam kesulitan di mana keragu-raguan seperti itu dapat membangkitkan penelantaran terhadap perkawinan. Hal ini terutama merusakkan institusi dan sakramen perkawinan itu sendiri.
Tidak ragu lagi, ada beberapa kasus di mana ditemukan adanya ketidakabsahan, seperti orang Katholik yang menikah di kantor catatan sipil tanpa dispensasi, atau situasi yang menyangkut perceraian dan menikah ulang secara sipil tanpa adanya pernyataan pembatalan terhadap perkawinan sebelumnya. Inilah sebagian alasannya mengapa mereka yang ada dalam kondisi tersebut tidak dapat menerima Komuni Kudus. Namun meskipun dalam kasus-kasus seperti ini, Gereja tetap berhati-hati dalam menuntut bahwa sebuah proses atau penyelidikan resmi Gereja harus dilakukan dan sebuah pernyataan harus dibuat sebelum menyimpulkan bahwa perkawinan tersebut batal.
Namun demikian, situasi-situasi yang mencakup adanya kemungkinan dari kesepakatan yang tidak sah, seperti kekeliruan tentang pernikahan atau niat untuk menolak kehadiran anak-anak, keabadian perkawinan atau eksklusivitas perkawinan, haruslah tidak boleh dianggap sebagai bukti ketidakabsahan yang nyata dari perkawinan seperti kasus-kasus di atas tadi. Kekeliruan fatal yang dibuat banyak orang ialah mengira bahwa kasus-kasus itu dapat diputuskan oleh kita sendiri di luar proses kanonik yang resmi.
Seseorang tidak dapat begitu saja berkesimpulan bahwa sebuah perkawinan “pastilah tidak sah,” entah terhadap perkawinannya sendiri maupun terhadap perkawinan orang lain. Inilah yang menjadi inti anjuran dari apa yang oleh beberapa pendukung yang lebih radikal sebut sebagai “solusi forum internal” – bahwa meskipun tanpa prosedur Gereja yang formal, seseorang mampu memutuskan bahwa satu pernikahan “pastilah tidak sah.”
Sayangnya, mentalitas prasangka informal ini juga kelihatannya menjadi apa yang melonggarkan Artikel 14 yang agak problematik dari prosedur pembatalan yang baru, Mitis Iudex, yang mana dihadirkan daftar yang acak secara kanonik terhadap situasi-situasi yang memungkinkan proses yang lebih singkat dari pembatalan pernikahan.
Jika pemutusan atas keabsahan perkawinan dapat di pra-sangkakan dan di pra-putuskan di luar sebuah prosedur resmi Gereja, hasil utamanya nanti ialah kekacauan dan anarki yang menempatkan kita sebagai hukum atas diri kita sendiri yang memutuskan apa yang sah atau tidak, apa yang baik atau buruk.
Mereka di antara kita yang telah memiliki keistimewaan untuk mengabdi pada sidang tribunal perkawinan, tahu bahwa sungguh berbahaya jika berprasangka terhadap kasus-kasus dalam perkawinan, yakni, untuk membentuk pendapat mengenai sebuah perkawinan sebelum memeriksa secara menyeluruh bukti-bukti yang ada secara rinci. Sedikit prasangka akan langsung mewarnai pendekatan seseorang dan dengan mudah mengganggu objektivitas dan keadilannya. Setiap kasus perkawinan haruslah dihakimi dari kondisinya yang sebenarnya dan setiap anggota berhak mendapatkan pertimbangan yang objektif daripada sekedar sebuah pra-sangka “pernikahan ini pasti tidak sah.”
Praduga Keabsahan
Begitu pentingnya prinsip objektivitas tersebut hingga Kitab Hukum Kanonik menekankan, sebagai bentuk keadilan, bahwa bahkan dalam keragu-raguan, pernikahan “mendapat perlindungan hukum,” yakni haruslah dipertahankan sahnya perkawinan, sampai dibuktikan kebalikannya (Kanon 1060). Ini berarti, sama dengan prinsip “tak bersalah sampah dibuktikan bersalah” dalam hukum kriminal, perkawinanpun tetap dianggap sah sampai dapat dibuktikan ketidakabsahannya.
Sebagai tambahan, begitu pentingnya praduga keabsaham perkawinan ini hingga Gereja terus melindunginya dengan menekankan bahwa praduga tersebut hanya dapat diputuskan jika ada suatu “kepastian moral” mengenai ketidakabsahan berdasarkan bukti-bukti tertentu (Kanon 1608). Maka dari itu, ketidakabsahan tidak dapat hanya sekedar bisa jadi begitu atau kemungkinan terbesarnya begitu namun lebih lagi haruslah “pasti secara moral” begitu.
Maka, sungguh sangat ceroboh dan tidak adil bagi siapapun di antara kita, entah pastor, pejabat tribunal atau bahkan pasangan suami-isteri sendiri untuk berprasangka terhadap perkawinan sebagai “ini pastilah tidak sah” tanpa pemeriksaan secara resmi dan objektif.
Sama seperti adalah sebuah ejekan terhadap keadilan dengan mengabaikan praduga yang sah mengenai “tidak bersalah hingga terbukti bersalah,” maka adalah sebuah usaha yang menentang perkawinan jika mengabaikan, bahkan secara tidak resmi atau di dalam pikiran kita sendiri, praduga penting yang diabadikan dalam kanon 1060 tentang perkawinan yang “sah hingga dapat dibuktikan kebalikannya.”
Kita berdoa agar dengan kontroversi yang sekarang berkembang atas pernyataan Paus, kita juga tidak ikut menjadi saksi atas terkikisnya prinsip yang sungguh penting dari praduga keabsahan perkawinan. Kehilangan praduga ini, khususnya di bidang karya pastoral, akan membawa kerusakan yang sungguh mengerikan atas sakramen perkawinan dan penyelamatan jiwa-jiwa.
Benedict Nguyen, M.T.S., J.C.L./J.D., D.Min (ABD) adalah Konselor Kanonik & Penasihat Teologis untuk Dioses Corpus Christi dan seorang Profesor Pembantu di Avila Institut.
Catatan: Artikel ini merupakan terjemahan dari Dominikus, Lux Veritatis 7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin