Jumat, 10 Februari 2017

PerMA Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Telah Diundangkan


Pada tanggal 29 Desember 2016 telah diundangkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi (Perma Pertanggungjawaban Pidana Korporasi). Perma tersebut disusun oleh Mahkamah Agung dengan melibatkan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi serta Kepolisian dan Kejaksaan. Pada pembuatannya melibatkan berbagai ahli, praktisi dan pemangku kepentingan.

Perma tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum serta menjawab berbagai persoalan yang dihadapi selama ini khususnya terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Disisi lain, diharapkan Perma ini dapat memberikan kepastian hukum kepada korporasi sehingga adanya dorongan untuk melakukan penecegahan korupsi.  


Perma yang ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2009 tersebut, mengatur beberapa hal penting. Pertama, penjelasan ketentuan umum yang menjelaskan berbagai hal termasuk bentuk korporasi baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dan pengurus yang juga meliputi penerima manfaat (beneficial ownership).  Kedua, Perma tersebut mengatur mengenai perbuatan dan beberapa bentuk kesalahan dari korporasi. Melalui hal tersebut maka diharapkan memberikan pedoman bagi hakim dalam menilai kesalahan oleh korporasi walaupun masih membuka peluang hakim dalam menemukan bentuk kesalahan korprorasi lainnya. Ketiga, perma tersebut mengatur mengenai tata cara penanganan perkara dengan pelaku tindak pidana korporasi, mulai dari bagaimana tata cara pemeriksaan sampai dengan penanganan korporasi induk, subsidiari dan yang berhubungan serta  korporasi yang melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan serta pemisahan.  Keempat, Perma tersebut mengatur mengenai tata cara penanganan aset korporasi termasuk kebolehan bentuk penyimpanan berupa uang hasil penjualan aset korporasi yang disita dengan potensi nilai ekonomi yang menurun sampai adanya putusan. Kelima, Perma ini mengatur mengenai eksekusi denda, uang pengganti, restitusi serta sanksi lainnya. (kpk.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin