Kamis, 16 Februari 2017

Prosedur Perkawinan Gereja Katolik


   
     I.            PENDAFTARAN PERKAWINAN
1.       Mendaftar perkawinan di sekretariat paroki minimal 5 (lima) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan.
2.       Setelah mendaftar di buku perkawinan, tanggal pelaksanaan perkawinan tersebut langsung dibicarakan dengan pastor yang memberkati .
3.       Formulir pendaftaran perkawinan diserahkan min. 4 bulan sebelum pelaksanaan pemberkatan perkawinan di sekretariat paroki dalam keadaan terisi dengan lengkap.

      II.            DOKUMEN PERKAWINAN GEREJA YANG DIPERLUKAN
1.       Salinan asli surat baptis terbaru. Terbaru artinya, tidak lebih dari 6 (enam) bulan dari pelaksanaan perkawinan
2.       Fotokopi Sertifikat Kursus Perkawinan masing – masing 1 (satu) lembar
3.       Mengisi formulir pendaftaran perkawinan yang ditanda tangani ketua lingkungan calon mempelai sesuai tempat berdomisili.
4.       Fotokopi KTP calon mempelai & saksi masing-masing 1 (satu) lembar.
5.       Foto berwarna berdampingan Pria disebelah kanan wanita ukuran 4×6 secara melintang sebanyak 03 lembar
6.       Fotokopi surat baptis dan surat sidi dari calon mempelai yang beragama Kristen Protestan (1 lembar)
7.       Jika calon mempelai berasal dari Luar Paroki, harus menyertai surat pengantar/keterangan dari ketua lingkungannya yang mengetahui romo paroki yang bersangkutan.
8.       Jika calon mempelai berasal dari TNI/POLRI harus ada surat ijin dari komandan/atasannya.

    III.            PERSIAPAN PERKAWINAN
1.       Penyelidikan kanonik dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan dengan syarat membawa semua dokumen – dokumen dengan lengkap.
2.       Waktu dan pelaksanaan untuk penyelidikan kanonik dibicarakan langsung dengan pastor yang akan menyelidiki/memberkati.
3.       Untuk mendapatkan status Liber (status Bebas) bagi calon mempelai non-katolik dibutuhkan 2 (dua) orang saksi pada saat Kanonik, yang mengetahui dengan sesungguhnya bahwa calon non-katolik tersebut belum pernah menikah dan tidak sedang terkena halangan ikatan nikah atau halangan-halangan perkawinan lainnya.
4.       Penyelidikan Kanonik dilaksanakan:
a.       Katolik dengan Katolik, dilakukan dan diprioritaskan di paroki mempelai wanita
b.      Katolik dengan non-Katolik dilakukan di paroki mempelai yang katolik
c.       Buku liturgi perkawinan dikoreksikan kepada pastor yang akan menikahkan.
d.      Gereja tidak mengurusi catatan sipil, tetapi calon mempelai dapat melihat dokumen-dokumen yang diperlukan di point IV untuk dapat mengurus surat catatan sipil

    IV.            DOKUMEN YANG PERLU DIPERSIAPKAN UNTUK MENGURUS DI CATATAN SIPIL
1.       Fotokopi surat baptis terbaru dan fotokopi surat nikah gereja
2.       Fotokopi Akte Kelahiran, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir kelurahan
3.       Formulir Surat Keterangan menikah dari Kelurahan.
4.       Foto calon mempelai berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar.
5.       Fotokopi KTP Saksi Perkawinan
6.       Syarat tambahan untuk WNI keturunan yaitu fotokopi SKBRI, WNI, K1 dan ganti nama.

Penyerahan dokumen paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan. Jika sampai 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan belum menyerahkan berkas yang diatas, maka harus disertai surat dispensasi dari camat.

·         Pendaftaran di Sekretariat paroki
·         hubungi Pastor Paroki
·         Kursus Perkawinan
·         Penyelidikan kanonik
·         Pengumuman Perkawinan
·         Pelaksanaan Perkawinan

(Sumber: www.kaj.or.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin