1.
Mendaftar perkawinan di sekretariat paroki
minimal 5 (lima) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan.
2.
Setelah mendaftar di buku perkawinan, tanggal
pelaksanaan perkawinan tersebut langsung dibicarakan dengan pastor yang
memberkati .
3.
Formulir pendaftaran perkawinan diserahkan min.
4 bulan sebelum pelaksanaan pemberkatan perkawinan di sekretariat paroki dalam
keadaan terisi dengan lengkap.
II.
DOKUMEN PERKAWINAN GEREJA YANG DIPERLUKAN
1.
Salinan asli surat baptis terbaru. Terbaru
artinya, tidak lebih dari 6 (enam) bulan dari pelaksanaan perkawinan
2.
Fotokopi Sertifikat Kursus Perkawinan masing –
masing 1 (satu) lembar
3.
Mengisi formulir pendaftaran perkawinan yang
ditanda tangani ketua lingkungan calon mempelai sesuai tempat berdomisili.
4.
Fotokopi KTP calon mempelai & saksi
masing-masing 1 (satu) lembar.
5.
Foto berwarna berdampingan Pria disebelah kanan
wanita ukuran 4×6 secara melintang sebanyak 03 lembar
6.
Fotokopi surat baptis dan surat sidi dari calon
mempelai yang beragama Kristen Protestan (1 lembar)
7.
Jika calon mempelai berasal dari Luar Paroki,
harus menyertai surat pengantar/keterangan dari ketua lingkungannya yang
mengetahui romo paroki yang bersangkutan.
III.
PERSIAPAN PERKAWINAN
1.
Penyelidikan kanonik dilaksanakan
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan dengan syarat
membawa semua dokumen – dokumen dengan lengkap.
2.
Waktu dan pelaksanaan untuk penyelidikan kanonik
dibicarakan langsung dengan pastor yang akan menyelidiki/memberkati.
3.
Untuk mendapatkan status Liber (status Bebas)
bagi calon mempelai non-katolik dibutuhkan 2 (dua) orang saksi pada saat
Kanonik, yang mengetahui dengan sesungguhnya bahwa calon non-katolik tersebut
belum pernah menikah dan tidak sedang terkena halangan ikatan nikah atau
halangan-halangan perkawinan lainnya.
4.
Penyelidikan Kanonik dilaksanakan:
a.
Katolik dengan Katolik, dilakukan dan
diprioritaskan di paroki mempelai wanita
b.
Katolik dengan non-Katolik dilakukan di paroki
mempelai yang katolik
c.
Buku liturgi perkawinan dikoreksikan kepada
pastor yang akan menikahkan.
d.
Gereja tidak mengurusi catatan sipil, tetapi
calon mempelai dapat melihat dokumen-dokumen yang diperlukan di point IV untuk
dapat mengurus surat catatan sipil
IV.
DOKUMEN YANG PERLU DIPERSIAPKAN UNTUK MENGURUS
DI CATATAN SIPIL
1.
Fotokopi surat baptis terbaru dan fotokopi surat
nikah gereja
2.
Fotokopi Akte Kelahiran, fotokopi KTP, fotokopi
Kartu Keluarga yang dilegalisir kelurahan
3.
Formulir Surat Keterangan menikah dari
Kelurahan.
4.
Foto calon mempelai berdampingan ukuran 4×6
sebanyak 5 lembar.
5.
Fotokopi KTP Saksi Perkawinan
6.
Syarat tambahan untuk WNI keturunan yaitu
fotokopi SKBRI, WNI, K1 dan ganti nama.
Penyerahan dokumen paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
pelaksanaan perkawinan. Jika sampai 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan belum
menyerahkan berkas yang diatas, maka harus disertai surat dispensasi dari
camat.
·
Pendaftaran di Sekretariat paroki
·
hubungi Pastor Paroki
·
Kursus Perkawinan
·
Penyelidikan kanonik
·
Pengumuman Perkawinan
·
Pelaksanaan Perkawinan
(Sumber: www.kaj.or.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin