Senin, 27 Maret 2017

Penjelasan Wali Kota Bekasi Soal Pembangunan Gereja yang Didemo

JAKARTA - Pembangunan Gereja Santa Carla didemo massa karena dianggap status quo. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, pembangunan Gereja Santa Carla hanya bisa dihentikan atas perintah hukum. Rahmat juga meminta masyarakat untuk dapat menghormati perbedaan keyakinan satu sama lainnya.

"Yang pertama kalau rumah ibadah kebutuhan nyata warga, dalam peraturan menteri pasal 13 ayat 1 itu ada bahwa membangun rumah ibadah itu adalah kebutuhan nyata. Di Bekasi Utara itu ada 33.000 Nasrani mohon maaf non Muslim, Katolik ada 7.000. Nah berarti belum ada gereja Katolik, karena kebutuhan nyata," ujar Rahmat Effendi seperti dilansir detikcom, Senin (27/3/2017).

Pembangunan Gereja Santa Carla lanjut Effendi, telah melewati proses musyawarah yang panjang. Bahkan dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), proses itu telah dikembalikan kepada masyarakat.

"Biar yakin betul. Dan proses itu bukan pemerintah saja, ada FKUB (Forum Kerukunan umat Beragama), Kemenag, RT dan RW. Kalau ada provokasi bahwa gereja itu bukan di wilayah RT atau RW, itu masih ada di satu kelurahan di situ. Jemaatnya ada 200, yang mengizinkan ada 64 orang. Kalau dibilang pemalsuan, ya tinggal panggil yang mengizinkannya, betul enggak ada pemalsuan. Lalu katanya gereja terbesar, luasnya saja cuma 6.500 meter bangunan 1.500, ya kita ini pemerintah harus transparan enggak ada yang ditutupi. Enggak ada yang dimanipulasi karena ini kebutuhan nyata di Bekasi, ada 34 ribu Non muslim dari 2,4 juta (data BPS). Jadi kalau dibilang pemalsuan, dekat dengan lingkungan, apa ada persoalan bangun gereja atau masjid di dekat lingkungan? aturanya mana? dan itu ada di luar lingkungan," paparnya.

Sebagaimana diketahui dalam aksi demo Jumat (24/3) lalu, masa yang datang meminta pembangunan gereja itu dihentikan, karena telah ada kesepakatan dengan Pemkot Bekasi. Namun secara ketentuan hukum, kesepakatan itu tidak bisa menghentikan pembangunan gereja.

"Coba tanya ke praktisi hukum, kesepakatan itu bisa mengalahkan keputusan hukum tidak ? kecuali ada perintah pengadilan, keputusan sela bahwa IMB ditangguhkan. Kalau cuma menyatakan, jangankan Wali kota, Presiden pun tidak akan bisa, itu produk hukum negara. Kita belum IMB, itu masih Surat izin Persetujuan Mendirikan Pembangunan (SIPMB), jadi belum izin Mendirikan Bangunan (IMB), itu baru keluar kalau sudah 60 persen. Jadi tidak bisa kalau dianggap status quo, kecuali produknya belum keluar, loh ini produk sudah keluar. Mereka demo itukan setelah SIPMB dikeluarkan, jadi kalau bilang ilegal, itu resmi nggak ada yang bisa nyetop itu," papar Effendi.

Effendi pun mengingatkan jika masa terus melakukan demo terhadap pembangunan Gereja Santa Carla tersebut. Hal itu sama saja telah melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain.

"Mereka melanggar hak orang lain loh, nah enggak boleh ditolerin. Saya tidak bela rumah ibadah tertentu, tetapi saya sebagai kepala daerah harus 'khoiru ummur Auwsatuha', saya harus berdiri di semua golongan, berdiri di semua umat," paparnya.

Effendi mengatakan sejauh ini tidak ada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap pembangunan gereja tersebut. Ia pun tidak mau mencabut izin pembangunan gereja sebelum ada putusan dari pengadilan.

"Jadi saya bukan tidak mau cabut, karena apa-apa. Tetapi saya hanya tunduk perintah hukum, kalau ditemukan sekarang ini ada pemalsuan ya laporkan saja polisi, ada (pelanggaran) administrasi ya silakan ke PTUN saja. Pemerintah memberikan hak hukum kepada masyarakat. Sehingga kota yang multi etnik ini, yang plural ini sama-sama menghormati (perbedaan keyakinan) satu sama dengan lain," pungkasnya.

Sebelumnya, sekelompok massa mendatangi Gereja Santa Carla di Jalan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Jumat (27/3). Mereka meminta pembangunan gereja dihentikan, dengan alasan ada status quo. Sempat terjadi kericuhan antara masa dengan polisi yang melakukan pengamanan Gereja Santa Carla. Kericuhan itu membuat jatuh korban, baik dari masa pendemo dan polisi.


_________________________________
Darius Leka,SH/ Sumber: www.detik.com/ Foto: adit-detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin