Senin, 27 Maret 2017

Sikap Walikota Bekasi Soal Gereja Santa Clara Diapresiasi

Keteguhan sikap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang tidak akan mencabut izin yang dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan Gereja Santa Clara di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Bekasi Utara mendapat apresiasi masyarakat. Setidaknya sikap Walikota yang tidak tunduk pada tekanan massa menunjukkan sikap kenegarawanan dia dalam konteks negara hukum dan mengedepankan toleransi.

“Pertama-tama tentu sangat disesalkan bahwa aksi penolakan pembangunan Gereja St. Clara kemarin harus berlangsung ricuh. Namun tidak kalah penting lagi adalah apresiasi yang tinggi atas sikap Walikota Bekasi yang konsisten dari awal bahwa semua proses perizinan gereja ini sudah sesuai aturannya dan karena itu tidak bisa begitu saja dibatalkan apalagi hanya karena tekanan oleh sekelompok orang,” kata Ketua DPP Partai GERINDRA Bidang Agama Katolik, Haposan Paulus Batubara di Jakarta, Sabtu (25/3/2017).

Menurut Haposan Paulus Batubara, Indonesia adalah negara hukum dan karena itu semua persoalan harus diselesaikan di ranah hukum juga.

“Negara tidak boleh tunduk pada pengadilan massa. Dan itulah yang ditunjukkan oleh Walikota Bekasi yang patut kita apresiasi. Jika ada pihak yang keberatan silahkan tempuh jalur hukum. Bukan malah membuat aksi yang terkesan memaksakan kehendak,” lanjut Haposan.

Sebelumnya Walikota Bekasi kembali menegaskan bahwa Pemkot tidak akan mencabut izin pembangunan Gereja Santa Clara.

“Pembangunan gereja sudah sesuai ketentuan, dan persyaratan yang ditetapkan,” kata Rahmat, Jumat (24/3) menanggapi aksi demo yang mengatasnamakan Majelis Silaturahmi Umat Islam Bekasi yang berakhir ricuh tersebut.

Rahmat mengatakan, pihaknya menerbitkan Kepwal dasar dari pemerintah daerah menerbitkan Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) Gereja Santa Clara sejak Juli 2015.

“Pencabutan izin hanya dapat dilakukan melalui proses pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Rahmat.

Ditambahkan oleh Sekretaris Forum Komunikasi Umat Beragama Kota Bekasi Hasnul Khalid Pasaribu yang mengatakan pihaknya menampik ada dugaan manipulasi tanda tangan persetujuan warga perihal pembangunan Gereja Santa Clara di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Bekasi Utara.

“Kami sudah verifikasi ke lapangan,” kata Hasnul.

Hasilnya, kata Hasnul, sejumlah persyaratan terpenuhi. Antara lain izin ke warga di lingkungan sekitar gereja minimal 60 orang, serta umat gereja minimal 90 orang.


____________________________
Darius Leka,SH/ Sumber: www.matakatolik.com/ Foto: Istimewa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin