Keteguhan sikap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang tidak akan
mencabut izin yang dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan Gereja Santa
Clara di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Bekasi Utara mendapat apresiasi
masyarakat. Setidaknya sikap Walikota yang tidak tunduk pada tekanan
massa menunjukkan sikap kenegarawanan dia dalam konteks negara hukum dan
mengedepankan toleransi.
“Pertama-tama tentu sangat disesalkan bahwa aksi penolakan
pembangunan Gereja St. Clara kemarin harus berlangsung ricuh. Namun
tidak kalah penting lagi adalah apresiasi yang tinggi atas sikap
Walikota Bekasi yang konsisten dari awal bahwa semua proses perizinan
gereja ini sudah sesuai aturannya dan karena itu tidak bisa begitu saja
dibatalkan apalagi hanya karena tekanan oleh sekelompok orang,” kata
Ketua DPP Partai GERINDRA Bidang Agama Katolik, Haposan Paulus Batubara
di Jakarta, Sabtu (25/3/2017).
Menurut Haposan Paulus Batubara, Indonesia adalah negara hukum dan
karena itu semua persoalan harus diselesaikan di ranah hukum juga.
“Negara tidak boleh tunduk pada pengadilan massa. Dan itulah yang
ditunjukkan oleh Walikota Bekasi yang patut kita apresiasi. Jika ada
pihak yang keberatan silahkan tempuh jalur hukum. Bukan malah membuat
aksi yang terkesan memaksakan kehendak,” lanjut Haposan.
Sebelumnya Walikota Bekasi kembali menegaskan bahwa Pemkot tidak akan mencabut izin pembangunan Gereja Santa Clara.
“Pembangunan gereja sudah sesuai ketentuan, dan persyaratan yang
ditetapkan,” kata Rahmat, Jumat (24/3) menanggapi aksi demo yang
mengatasnamakan Majelis Silaturahmi Umat Islam Bekasi yang berakhir
ricuh tersebut.
Rahmat mengatakan, pihaknya menerbitkan Kepwal dasar dari pemerintah
daerah menerbitkan Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB)
Gereja Santa Clara sejak Juli 2015.
“Pencabutan izin hanya dapat dilakukan melalui proses pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Rahmat.
Ditambahkan oleh Sekretaris Forum Komunikasi Umat Beragama Kota
Bekasi Hasnul Khalid Pasaribu yang mengatakan pihaknya menampik ada
dugaan manipulasi tanda tangan persetujuan warga perihal pembangunan
Gereja Santa Clara di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Bekasi Utara.
“Kami
sudah verifikasi ke lapangan,” kata Hasnul.
Hasilnya, kata Hasnul, sejumlah persyaratan terpenuhi. Antara lain
izin ke warga di lingkungan sekitar gereja minimal 60 orang, serta umat
gereja minimal 90 orang.
____________________________
Darius Leka,SH/ Sumber: www.matakatolik.com/ Foto: Istimewa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin