DEPOK - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Depok mulai menerapkan sistem zonasi. Dengan digunakannya sistem zonasi sebagai faktor penentu, maka hasil Ujian Nasional (UN) bukanlah menjadi satu satunya faktor penentu diterima atau tidaknya anak didik pada sekolah pilihannya.
Penerapan sistem ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 17 tahun 2017, yang diikuti dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, nomor 421/2545 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Depok untuk tahun ajaran 2017/2018.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin, menjelaskan bahwa PPDB untuk tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena PPDB tahun ini, nilai Ujian Nasional tidak lagi menjadi faktor tunggal penilaian, tahun ini PPDB selain nilai UN ditambah dengan Skor Zonasi, yang telah ditentukan.
"Jadi kalau mau dapat skor besar, pilihlah sekolah yang dekat dengan tempat tinggal" kata Thamrin seperti dilansir www.literasidepoknews.com kamis 15 Juni 2017.
Lalu imbuhnya, ketentuan zonasi berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh pemkot Depok, paling lambat enam bulan sebelum PPDB di laksanakan.
Skor Zona terbagi dalam sepuluh ring di 26 SMP yang ada di Kota Depok. Inilah urutan skor tersebut Ring I mendapatkan 50 skor, Ring II 45 skor, Ring III 40 skor, Ring IV 35 skor, Ring V 30 skor, Ring VI 25 skor, Ring VII 20 skor, Ring VIII 15 skor, sementara Ring IX 10 skor dan terakhir Ring X mendapat 5 skor.
Skor Ring ini sudah menjadi ketentuan, di mulai dari tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah pilihan hingga yang terjauh.
"Jadi orang tua murid harus selektif dalam memilih sekolah, kalau mau dapat skor besar, maka pilihlah sekolah yang dekat dengan tempat tinggal atau domisili. pungkas Thamrin seraya bergegas meninggalkan kantor.
______________________
Darius AR/ Foto ilustrasi: www.depok.go.id/ Sumber: www.literasidepoknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin