Spanduk yang berisikan "perhentian kegiatan Gereja St. Yoh. Baptista" |
Tampaknya Bogor menjadi sebuah wilayah yang semakin tak menjunjung azas Bhineka Tunggal Ika. Kalau di Kota Bogor ada penyanderaan terhadap GKI Yasmin oleh Walikota, sedangkan di Kabupaten Bogor Bupati menyandera Gereja Katolik St. Johannes Babtista, Keuskupan Bogor di Parung.
Sudah sejak 2007 lalu umat katolik St. Joannes Babtista mengajukan permohonan ijin untuk mendirikan gereja di Parung. Tetapi hingga kini belum ada titik terang. ”Kami terpaksa perbaharui lagi permohonan itu tahun ini,” ungkap Hendrik dewan paroki Parung. Bahkan pada 2010 Bupati mengeluarkan SK No.453.2/556-Huk tentang Penghentian Seluruh Kegiatan Gereja Katolik Paroki St. Babtista Parung.
Nah menjelang Natal 2011 ini, ada pihak yang mengatasnamakan umat muslim Parung yang tegas mengatakan akan mengawal pelaksanaan SK Bupati itu. Lewat spanduk bertuliskan: “Kami Masyarakat Muslim Parung Mendukung dan Akan Mengawal SK Bupati Nomor: 453.2/556-Huk Perihal: Penghentian Seluruh Kegiatan Gereja Katolik Paroki Santo Babtista Parung”. Bahkan hari ini 22 Desember 2011 sekelompok anak dari Forum Komunikasi Remaja Masdjid (FKRM) berunjuk rasa di depan kantor Bupati Bogor menuntut agar isi SK dimaksud dilaksanakan. ”Kebetulan kami sedang menghadap Bupati hari ini untuk menyampaikan aspirasi kami. Syukur Pak Bupati sudah mulai lebih bijaksana dari pada waktu sebelumnya. Karena itu dia mengusulkan agar umat Gereja Katolik St. Johannes Babtista merayakan natal tahun ini di lapangan Perumahan Telaga Kahuripan. Tetapi kami akan minta pendapat dari Bapak Uskup dulu,” jelas Hendrik.
Lebih jauh Hendrik mengatakan bahwa sebenarnya umat keberatan kalau harus merayakan Natal di Telaga Kahuripan. ”Sebab kenyataannya warga sekitar tanah gereja baik RT maupun RW dan juga warga dari 13 Desa di Parung tidak menginginkan kami pindah dari lokasi itu. Lalu siapa sebenarnya yang keberatan? Ya orang dari luar wilayah,” tandas Hendrik.
Pokoknya Dilarang!!!! |
Kenyataan itu dibuktikan dengan jumlah spanduk yang terpasang. ”Kami ketahui bahwa sebenarnya ada 23 lebih spanduk yang sama yang telah dicetak, tetapi hanya empat spanduk yang berhasil dikibarkan. Selebihnya ditolak oleh warga setempat. Spanduk itu telah seminggu terpampang,” tandas Hendrik.
Gereja St. Johannes Babtista yang ingin dibangun oleh umat katolik Parung ini sudah mulai mengurus IMB sejak 2007 lalu. Rencananya gereja itu dibangun di atas lahan seluas 7.960 m2 dengan bangunan gereja seluas 896 m2. Tampaknya aksi pelarangan perayaan natal ini telah mendapat tanggapan sangat luas. Rm. Markus Solo, Sekretaris Konggregasi Hubungan Antar Umat Beragama kawasan Asia Dewan Kapausan sangat menyayangkan hal ini. ”Kita adalah berasaskan kebhinekaan. Hendaknya pemerintah memberi perhatian akan pelanggaran akan kebebebasan beragama ini,” ungkapnya.
Suasana seperti sangat dirindukan oleh umat setempat! |
Bahkan Ismail Hasani, peneliti Setara Institute mengatakan pesan toleransi yang selama 2011 telah 19 kali diungkapkan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono tidak meninggalkan bekas. “Bahkan sekadar menegur seorang wali kota yang melakukan pembangkangan hukum sekali pun,” ujar Hasani, dalam Refleksi Akhir Tahun Kondisi Kebebasan Beragama dan Hak Asasi Manusia 2011, di Jakarta, Senin (19/12).
Setara Institute mencatat, selama 2011 telah terjadi 244 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang mengandung 299 bentuk tindakan kekerasan. Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan adalah tiga provinsi dengan tingkat pelanggaran paling tinggi. (Darius AR Sumber: Sonar Sihombing/kaj.co.id - foto: istimewa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin