Judul di atas merupakan tema seminar perlindungan anak yang diselenggarakan oleh Wanita Katolik RI cabang Santo Thomas, Kelapa Dua yang didukung oleh sie PSE Keuskupan Bogor. Seminar dilaksanakan pada hari Minggu, 19 April 2015. Bertindak selaku moderator adalah Wiwien Kesek, Wakil Ketua WKRI cabang Santo Thomas, dengan pembicara Liest Pranowo, Praktisi perlindungan anak sekaligus Project Director dari ChildFund Partnership dan Erlinda, M.Pd, Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisioner KPAI bidang Pengasuhan. Seminar ini dihadiri oleh sekitar 170 orang peserta.
Dalam pemaparannya kedua pembicara menyampaikan bahwa perlindungan terhadap anak sudah harus dilakukan sejak anak masih dalam kandungan. Orang tua tidak boleh abai terhadap hal tersebut karena berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 anak-anak mempunyai hak dasar diantaranya hak hidup (bahkan sejak dari dalam kandungan), hak bertumbuh kembang, hak partisipasi dan hak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.. Bukan hanya orang tua, masyarakat, pemerintah dan Negara harus menjamin terpenuhinya hak dasar anak tersebut. Perlindungan anak secara khusus mengamankan hak-hak anak oleh orang tua, masyarakat dan pemangku kebijkan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ha-hak anak.
Yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam realitanya di setiap tempat anak-anak rentan terhadap perlakuan salah (abuse), pengabaian (neglect) dan eksploitasi oleh orang-orang yang memegang posisi kekuasaan dan kepercayaan terhadap anak-anak tersebut.
Perlakuan salah (Abuse) merupakan sebuah tindakan kesengajaan serta perlakuan buruk terhadap anak yang dapat berupa secara fisik (kekerasan yang menyebabkan luka), psikologis (penghinaan atau perlakuan yang dapat menyebabkan menurunkan harga diri korban, meremehkan, mempermalukan, bullying), seksual (kekerasan seksual, perkosaan, hubungan sedarah, pelecehan seksual).
Pengabaian (neglect) adalah tindakan kesengajaan, kecerobohan, kegagalan untuk menyediakan atau menyelamakan anak dan hak-hak mereka untuk keamanan fisik, psikologis, emosi serta tumbuh kembangnya.
Dalam pemaparannya kedua pembicara menyampaikan bahwa perlindungan terhadap anak sudah harus dilakukan sejak anak masih dalam kandungan. Orang tua tidak boleh abai terhadap hal tersebut karena berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 anak-anak mempunyai hak dasar diantaranya hak hidup (bahkan sejak dari dalam kandungan), hak bertumbuh kembang, hak partisipasi dan hak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.. Bukan hanya orang tua, masyarakat, pemerintah dan Negara harus menjamin terpenuhinya hak dasar anak tersebut. Perlindungan anak secara khusus mengamankan hak-hak anak oleh orang tua, masyarakat dan pemangku kebijkan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ha-hak anak.
Yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam realitanya di setiap tempat anak-anak rentan terhadap perlakuan salah (abuse), pengabaian (neglect) dan eksploitasi oleh orang-orang yang memegang posisi kekuasaan dan kepercayaan terhadap anak-anak tersebut.
Perlakuan salah (Abuse) merupakan sebuah tindakan kesengajaan serta perlakuan buruk terhadap anak yang dapat berupa secara fisik (kekerasan yang menyebabkan luka), psikologis (penghinaan atau perlakuan yang dapat menyebabkan menurunkan harga diri korban, meremehkan, mempermalukan, bullying), seksual (kekerasan seksual, perkosaan, hubungan sedarah, pelecehan seksual).
Pengabaian (neglect) adalah tindakan kesengajaan, kecerobohan, kegagalan untuk menyediakan atau menyelamakan anak dan hak-hak mereka untuk keamanan fisik, psikologis, emosi serta tumbuh kembangnya.
Eksploitasi adalah memanfaatkan anak-anak untuk kepuasan atau keuntungan orang lain, sehingga menghasilkan ketidak-adilan, kekejaman serta membahayakan bagi anak. Kegiatan ini dapat merusak fisik atau kesehatan mental, pendidikan, moral serta perkembangan sosial-emosional anak. Eksploitasi bisa berupa seksual, ekonomi dan politis.
Perlindungan terhadap anak yang paling terutama adalah dari keluarga. Bagaimana keluarga menjadi sebuah tempat yang aman dan nyaman bagi anak sehingga mereka dapat bertumbuh kembang secara sehat jasmani, rohani. Dari keluargalah seorang anak berasal mula. Hubungan saling percaya antara anak dan orang tua akan menciptakan sebuah keluarga yang harmonis dimana anak merasa terayomi tinggal di dalamnya. Setelah keluarga, masyarakat turut andil menciptakan perlindungan bagi anak. Kemudian Negara juga turut menjamin perlindungan terhadap anak. (Wiwien Kesek/keuskupanbogor.org)
Perlindungan terhadap anak yang paling terutama adalah dari keluarga. Bagaimana keluarga menjadi sebuah tempat yang aman dan nyaman bagi anak sehingga mereka dapat bertumbuh kembang secara sehat jasmani, rohani. Dari keluargalah seorang anak berasal mula. Hubungan saling percaya antara anak dan orang tua akan menciptakan sebuah keluarga yang harmonis dimana anak merasa terayomi tinggal di dalamnya. Setelah keluarga, masyarakat turut andil menciptakan perlindungan bagi anak. Kemudian Negara juga turut menjamin perlindungan terhadap anak. (Wiwien Kesek/keuskupanbogor.org)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin