KHK 376 mencatat, uskup diosesan (atau uskup sufragan) adalah uskup
yang dipercayakan reksa suatu keuskupan. Ia punya tugas memperhatikan
semua orang beriman di keuskupannya, juga para imam di sana (KHK
383-384).
KHK 403, uskup auksilier diangkat atas anjuran kebutuhan pastoral
keuskupan dan permintaan uskup diosesan. Uskup auksilier tidak punya hak
menggantikan. Dalam keadaan tertentu, uskup diosesan dapat memberi
uskup auksilier kewenangan khusus.
KHK 404, uskup koajutor diangkat oleh Takhta Suci dan dibekali
kewenangan” khusus. Uskup koajutor punya hak menggantikan uskup
sebelumnya.
KHK 376, uskup tituler bertugas tidak untuk memimpin sebuah keuskupan, tapi untuk tugas khusus lain.
Uskup agung bisa juga disebut uskup metropolis. Jabatan uskup koajutor dan auksilier tetap lebih tinggi dari vikaris jenderal. (www.mirifica.net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin