Kamis, 16 Februari 2017

Pentingnya Penguatan Peran dan Fungsi Lembaga Agama Katolik

Lembaga Agama Katolik perlu bersinergi meningkatkan kualitas iman umat dan peran dalam rangka berpartisipasi membangun kebaikan bersama (bonum commune) baik internal Gereja Katolik Indonesia maupun di tengah masyarakat Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika  dalam negara Pancasila. Demikian benang merah pertemuan Pimpinan Lembaga Agama Katolik Provinsi Maluku dan Maluku Utara di Ternate, yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimas Katolik Kementerian Agama RI Selasa-Kamis (10-13 Mei 2016).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Eusabius Binsasi menyatakan bahwa fungsi dan peran lembaga agama Katolik harus dikuatkan melalui registrasi sebagai lembaga agama, registrasi rumah ibadah, rekomendasi sertifikasi aset atau tanah Gereja. "Lembaga Agama Katolik tidak boleh curiga, bila Pemerintah membuat registrasi lembaga agama, rumah ibadat dan rekomendasi tanah Gereja Katolik. Kegiatan registrasi merupakan penguatan peran dan fungsi lembaga agama Katolik, sehingga semakin maksimal dalam meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran iman Katolik yang minoritas di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk ", demikian disampaikan Eusabius Binsasi ketika memberikan sambutan di hadapan sekitar 70 pimpinan  lembaga Agama Katolik dan jajarannya Selasa, )10/5).

Pernyataan orang nomor satu pada DIrektorat Jenderal Bimas Katolik ini dipertegas kembali oleh Direktur Urusan Agama Katolik, sihar Petrus Simbolon. Ia mengatakan bahwa lembaga agama Katolik harus mendapat perhatian negara. "Sebagaimana amanat Nawacita Jokowi-JK, negara harus hadir di tengah umat dan lembaga Katolik, antara lain melalui registrasi lembaga agama, rumah ibadat, rekomendasi sertifikasi tanah gereja guna menguatkan fungsi dan peran lembaga agama Katolik. Lembaga Agama Katolik adalah mitra Pemerintah dalam  mewujudkan masyarakat Katolik menjadi pemeluk agama yang semakin baik. Selain itu, perlu pembentukan sebuah wadah pemberdayaan ekonomi umat melalui sebuah lembaga atau badan, seperti Badan Amal Gereja/Katolik", tegasnya.


Pastor Carolus B Rentany, Pastor Paroki Kao,  sangat terkesan dengan ide penguatan peran dan fungsi lembaga agama Katolik. Ia berharap, Pemerintah, dalam hal ini agar mensosialisasikan ide registrasi lembaga agama Katolik, registrasi rumah ibadat, rekomendasi sertifikasi tanah gereja,dan pembentukan badan amal Katolik kepada para Uskup. "Saya tertarik dengan ide-ide Pemerintah terkait  registrasi lembaga agama Katolik, registrasi rumah ibadat, rekomendasi sertifikasi tanah gereja,dan pembentukan badan amal Katolik. Saya harap hal ini disosialisasikan kepada Para Uskup di KWI (Konferensi Waligereja Indonesia, red) dan pusat Keuskupan-keuskupan", harapnya.

Sementara pembicara lain, Pastor Agustinus Ulahayanan, Sekretaris Eksekutif Koferensi Waligereja Indonesia, melihat peran dan fungsi lembaga agama Katolik amat strategis. Pimpinan lembaga  dan jajarannya merupakan agen perubahan. Pimpinan atau tokoh Agama Katolik merupakan agen perubahan dalam membangun kebaikan umum (bonum commune). Pastor Agus, panggilan akrabnya menjelaskan, "Pimpinan lembaga agama Katolik atau tokoh umat adalah agen perubahan.  Mereka berperan penting dalam meningkatkan kualitas tenaga pastoral dan perannya di tengah publik. Peningkatan kualitas dan peran tersebut harus berdasarkan kebutuhan, bukan berdasarkan kesukaan. Untuk itu, perlu membangun sinergi dan kemitraan dengan pemerintah, termasuk bermitra dengan tokoh-tokoh agama non Katolik dalam membangun kebaikan umum di tengah masyarakat  yang majemuk".

Para Pimpinan lembaga agama Katolik yang menjadi peserta pertemuan tersebut menghasilkan beberapa butir terkait bidang atau ruang kerjasama yang bisa ditindaklanjuti ke depan, antara lain legalisasi lembaga agama Katolik dan asetnya, registrasi rumah ibadat, kerjasama di bidang sosial keagamaan, sarana dan prasarana keagamaan,  dan pembinaan iman umat Katolik dalam rangka ikut serta membangun umat Katolik pada umumnya, dan secara khusus di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Pertemuan yang berlangsung empat hari ini, dihadiri juga oleh Kepala Kantor Kementerian agama Provinsi Maluku Utara, Drs. H. Abdullah Latopada, M.Pd.I, perwakilan keuskupan, Pastor Basilius Kolo, dan FX. Belekubun, Pembimas Katolik Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara. (Pormadi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin