GEREJA mengakui eremit(hermit) atau anakorit, orang-orang yang
menarik diri dari dunia ramai, berdiam dalam keheningan kesunyian, dalam
doa dan tobat terus-menerus, serta mempersembahkan hidupnya demi pujian
kepada Allah serta keselamatan dunia. (KHK 603)
Mereka diakui scara hukum jika mengikrarkan secara publik tiga
nasihat injil, yang dikuatkan dengan kaul di tangan uskup setempat (KHK
603).
Mereka menunjukkan inti dari misteri Gereja: keakraban pribadi
dengan Kristus. Pertapa menyerahkan hidupnya secara penuh kepada
Kristus, karena Ia adalah segala-galanya baginya (KGK 921).
Referensi: Kitab Hukum Kanonik (KHK) dan Katekismus Gereja Katolik (KGK). Gambar: citydesert.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin