Foto: Istimewa |
Semua anggota gereja mengimani satu Tuhan, mempraktekkan satu iman, satu dalam komuni, dan ada di bawah kepala gereja yang satu, yaitu paus, yang mewakili kepala gereja yang tidak kelihatan, yaitu Yesus Kristus (Yoh 10:16). Konsili Vatikan II menyatakan bahwa ” Pola dan prinsip terluhur misteri kesatuan gereja ialah kesatuan Allah yang tunggal dalam tiga pribadi, Bapa, Putera, dan Roh Kudus” (UR 2). ”Allah telah berkenan menghimpun orang-orang yang beriman akan kristus menjadi umat Allah” (1Ptr 2:5-10) dan ”membuat mereka menjadi satu tubuh” (1Kor 12:12), (AA 18).
Kesatuan gereja itu sendiri tidak sama dengan keseragaman. Kesatuan gereja lebih tepat dimengerti sebagai ”Bhineka Tunggal Ika”, yang dimaksud sebagai kesatuan iman yang mungkin diucapkan dengan cara berbeda. Oleh karena itu, kesatuan lahir bukan dari keseragaman atau kesamaan, melainkan dari persekutuan dalam persaudaraan, baik dalam pengungkapan iman liturgis dan katekis, maupun dalam perwujudan persekutuan dalam organisasi atau penampilan dalam masyarakat. Kesatuan gereja harus diwujudkan dalam persekutuan kongkret antar umat beriman yang terarah pada kesatuan semua orang yang ”Berseru kepada Tuhan dengan hati yang murni” (2Tim 2:22).
2. KUDUS
Kita mengimani bahwa gereja tidak dapat kehilangan kesuciannya. Sebab Kristus, Putra Allah, yang bersama dengan dengan Bapa dan Roh, dipuji bahwa ’Hanya Dialah yang kudus’, mengasihi gereja sebagai mempelaiNya.” (IG 39). Gereja itu kudus karena Kristus membuatnya Kudus. Kekudusan gereja bukanlah suatu sifat yang seragam, melainkan semua mengambil bagian dalam satu kesucian gereja yang berasal dari Kristus, yang mengikut sertakan gereja dalam gerakanNya kepada Bapa dan Roh kudus. Kudus menentukan hubungan dengan Allah. Maka Tuhan bersabda, ” Hendaklah kamu kudus, sebab Kuduslah Aku, Yahwe, Allahmu.” (Im 19:2). karena pendiriannya, Yesus Kristus adalah kudus; gereja mengajarkan ajaranNya yang kudus, yang memungkinkan kita menjadi kudus (1 Pet 1:15). Yesus Kristus, kepala gereja yang tak pernah nampak, menyatakan kekudusanNya lewat ajaran-ajaranNya yang murni tanpa cacat cela yang Ia wartakan semasa hidupNya. Yesus menghendaki kita agar mengikutiNya (Mat 5:48). Dan melalui gereja dan 7 sakramen yang Ia tetapkan, Yesus menunjukkan jalanNya kepada kita. Setiap Sakramen dan ajaran Gereja mendekatkan kekudusan ke dalam jangkauan kita. Perjanjian Baru melihat proses pengudusan manusia sebagai ” Pengudusan oleh Roh.” (1Ptr 1:2 ; 2Tes 2:13).
3. KATOLIK
Dalam setiap jemaat setempat hadirlah gereja gereja seluruhnya. Gereja katholik yang satu dan tunggal berada dalam gereja-gereja setempat dan terhimpun daripadanya.” (IG 23).
Gereja Katholik adalah KATOLIK (Bahasa Yunani; yaitu ” umum ”); dalam 3 hal. Umum menurut waktu, karena sejak Kristus mengutus para rasulNya hingga saat ini, Gereja berdiri, mengajar, serta berkarya, untuk membawa orang datang pada Kristus. Umum menurut tempat, karena gereja tidak terikat pada bangsa manapun. Gereja terbuka bagi semua orang (Mat 28:19). Umum menurut ajarannya, karena gereja menawarkan ajaran-ajaran dan sakramen-sakramen yang sama dimanapun, dalam bahasa apapun, dan dalam segala tingkatan sosial.
4.APOSTOLIK
Gereka Katholik adalah APOSTOLIK karena didirikan oleh Kristus atas para Apostolos ( Bahasa Latin : ”Rasul” ) yang tetap berpegang teguh padaNya dan senantiasa dipimpin oleh para penerus mereka. Keapostolikkan berarti bahwa dalam perkembangan hidup, tergerak oleh Roh Kudus, gereja senantiasa berpegang pada gereja para rasul sebagai norma imannya. Keapostolikkan berarti bahwa seluruh gereja dan setiap anggotanya tidak hanya bertanggung jawab atas ajaran gereja, tetapi juga atas pelayanannya.
Setelah Kristus menetapkan ke-12 rasulNya sebagai para imam dan para uskup pertama, selanjutnya mereka menetapkan para rasul lain (Kis 1:23), para diakon (Kis 6:5), para imam (1Tim 4:14), para uskup (Flp 1:1), dan para murid guna melestarikan ajaran-ajaran Kristus. (katekese-sekolah.blogspot.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin