Senin, 27 Maret 2017

Berikut 11 Poin Penting Peraturan Transportasi Online

JAKARTA - Sosialisasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek kepada angkutan umum berbasis online dilakukan di DKI.

Penyampaian sosialisasi tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono kepada para pelaku angkutan online dari berbagai perusahaan serta organisasi-organisasi dan komunitas pengguna angkutan umum online.

"Pak Presiden apresiasi angkutan online karena itu keniscayaan, satu format baru untuk transportasi lebih modern, tapi saya diminta memberikan satu payung hukum," ujar Budi dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Balai Agung, Minggu (26/3/2017).

Pihaknya mengeluarkan revisi peraturan angkutan online atau taksi online ini karena saat ini muncul kompetisi kurang sehat antara angkutan online ini dengan angkutan umum konvensional supaya ada kesetaraan.

"Modern bukan berarti menganaktirikan yang berpenghasilan dari transportasi ini. Kami punya niat baik untuk mengatur. Kami tahu ada proses survival yang tidak ringan dari Anda tapi kita sama-sama cari penghitungan, cari model-model yang bisa menyelesaikan semua pihak," katanya.

Ia pun berharap ada kolaborasi yang dilakukan antara angkutan online dan existing supaya tidak ada lagi dikotomi. Ia mengatakan, kolaborasi ini akan menyelesaikan masalah. Apalagi dari persentase angkutan online yang ada yakni 12.000-15.000 unit, hanya 20 persen yang terdaftar secara resmi dan melakukan seperti yang tertuang dalam Permenhub tersebut.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Ely Andriani Sinaga yang hadir dalam sosialisasi tersebut mengatakan, permenhub ini sedianya sudah diberlakukan pada November 2016. Namun karena banyaknya masukan, sehingga dilakukan revisi.

Setidaknya ada 11 poin khusus yang dibahas terkait adanya taksi online ini, yakni jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, batas kendaraan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan, pengujian berkala (kir), pool, bengkel, pajak, akses digital dashboard, serta sanksi.

Berikut penjelasan atas poin-poin revisi PM 32 Tahun 2016:
1. Jenis Angkutan Sewa
Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.

2. Kapasitas silinder mesin kendaraan
Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.

3. Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus
Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek

4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek

5. Kewajiban STNK Berbadan Hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

6. Pengujian Berkala (KIR)
Tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di-embossed; Kendaraan bermotor yang paling lama 6 Bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu diuji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

7. Pool
Persyaratan ijin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki pool disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.

8. Bengkel
Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau kerja sama dengan pihak lain.

9. Pajak
Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.

10. Akses Dashboard
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan Pemberi ijin penyelenggaraan angkutan umum; Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.

11. Sanksi
Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.


______________________________
Darius Leka,SH/ dari berbagai sumber/Foto: Istimewa




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin