I.
Pendaftaran: Langkah Awal Menuju Altar
Segala sesuatu yang besar dimulai dari langkah kecil. Dalam
konteks perkawinan Katolik, langkah itu dimulai dengan mendaftarkan diri di
sekretariat paroki, minimal lima bulan sebelum hari H. Mengapa begitu lama?
Karena Gereja ingin memastikan bahwa setiap pasangan memiliki waktu yang cukup
untuk mempersiapkan diri, bukan hanya secara teknis, tetapi juga secara rohani.
Setelah mendaftar, calon mempelai akan berdiskusi langsung
dengan pastor yang akan memberkati. Di sinilah relasi pastoral dimulai—relasi
yang akan menjadi pendamping dalam perjalanan menuju sakramen perkawinan.
II.
Dokumen: Bukti Iman dan Tanggung Jawab
Gereja bukan birokrasi, tetapi ia menghargai keteraturan.
Maka, sejumlah dokumen diperlukan, antara lain:
- Surat
baptis terbaru (maksimal 6 bulan sebelum hari perkawinan)
- Sertifikat
Kursus Persiapan Perkawinan
- Formulir
pendaftaran yang ditandatangani ketua lingkungan
- Fotokopi
KTP dan foto pasangan
- Surat
pengantar dari paroki asal (jika berasal dari luar paroki)
- Surat
izin dari atasan (bagi anggota TNI/POLRI)
Bagi pasangan beda gereja, dokumen tambahan seperti surat
baptis dan sidi dari Gereja Kristen Protestan juga diperlukan. Semua ini bukan
sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab dan keterbukaan terhadap
komunitas Gereja.
III.
Penyelidikan Kanonik: Menyelami Kedalaman Panggilan
Penyelidikan kanonik adalah proses pastoral dan hukum Gereja
untuk memastikan bahwa kedua calon mempelai bebas dari halangan kanonik dan
siap secara rohani untuk menerima sakramen perkawinan. Proses ini dilakukan dua
bulan sebelum hari perkawinan, dengan membawa seluruh dokumen yang telah
disiapkan.
Bagi pasangan Katolik dengan non-Katolik, dibutuhkan dua
saksi yang dapat menjamin bahwa calon non-Katolik belum pernah menikah dan
tidak memiliki halangan hukum. Penyelidikan ini bukan interogasi, melainkan dialog
yang mendalam tentang iman, komitmen, dan kesiapan untuk hidup bersama dalam
terang Kristus.
IV.
Catatan Sipil: Menghormati Hukum Negara
Gereja menghormati hukum negara. Maka, setelah pemberkatan
gereja, pasangan juga perlu mengurus pencatatan sipil. Dokumen yang diperlukan
antara lain:
- Surat
baptis dan surat nikah gereja
- Akta
kelahiran, KTP, KK yang dilegalisir
- Surat
keterangan menikah dari kelurahan
- Foto
dan KTP saksi
- Dokumen
tambahan bagi WNI keturunan
Penyerahan dokumen ini harus dilakukan paling lambat satu
bulan sebelum hari perkawinan. Jika terlambat, surat dispensasi dari camat
diperlukan. Semua ini menunjukkan bahwa cinta yang dewasa adalah cinta yang
bertanggung jawab, baik di hadapan Allah maupun negara.
Perkawinan Katolik bukan hanya tentang hari perayaan. Ia
adalah perutusan. Dalam Familiaris Consortio, Paus Yohanes Paulus II
menegaskan bahwa keluarga adalah “Gereja rumah tangga” (ecclesia domestica),
tempat pertama dan utama di mana iman dihidupi dan diwariskan.
Maka, setiap pasangan yang hendak menikah dipanggil untuk
mempersiapkan diri bukan hanya untuk satu hari, tetapi untuk seumur hidup.
Kursus perkawinan, penyelidikan kanonik, dan seluruh proses administratif
adalah bagian dari formasi itu. Gereja ingin memastikan bahwa cinta yang
diikrarkan bukan sekadar emosi sesaat, tetapi pilihan sadar untuk mencintai,
menghormati, dan setia sampai akhir hayat.
Dalam dunia yang serba instan, Gereja mengajak kita untuk
menapaki jalan cinta yang sabar, terencana, dan kudus. Prosedur perkawinan
Katolik bukanlah beban, tetapi berkat. Ia adalah jalan formasi, jalan
pertumbuhan, dan jalan kesetiaan.
Karena cinta sejati bukan hanya tentang dua hati yang saling
memilih. Ia adalah tentang dua jiwa yang bersatu dalam Kristus, untuk saling
menguduskan, dan menjadi saksi kasih Allah di tengah dunia.
✍️ Oleh: Darius Leka, S.H., M.H., Advokat &
Aktivis Kerasulan Awam Gereja Katolik
#sakramenperkawinan #gerejakatolik
#kerasulanawam #wartakasih #imanyanghidup #cintadalamtindakan
#persiapanperkawinankatolik #pernikahankudus #keluargakatolik
#ecclesiadomestica #shdariusleka #reels #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin