BEKASI - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi melaporkan salah satu orator dalam
aksi penolakan Gereja Santa Clara, Ismail Ibrahim ke Polda Metro Jaya,
Kamis, 30 Maret 2017.
Kuasa hukum Rahmat Effendi, Naupal AL Rasyid mengatakan bahwa Effendi
melaporkan Ibrahim karena menudingnya sebagai salah seorang antek PKI.
Upaya pelaporan dengan tuduhan pencemaran nama baik sudah didaftarkan
dengan nomor Laporan Polisi LP/1582/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal
30 Maret 2017.
Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal ini.
“Betul bahwa laporan terkait pencemaran nama baik dari pihak Rahmat
Effendi terhadap Ismail Ibrahim sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya,”
ujarnya pada Senin (3/4) malam, sebagaimana dilansir Republika.co.id.
Argo mengatakan saat ini laporan masih dalam proses penyidikan.
“Akan saya periksa kembali sejauh mana perkembangan penyidikan,” kata dia.
Tudingan terhadap Rahmat Effendi sebagai PKI terjadi pada saat aksi
penolakan pembangunan Gereja Santa Clara yang berlokasi di Kelurahan
Kaliabang Bekasi Utara pada Jumat (24/3/2017).
Aksi penolakan gereja itu dilakukan oleh sejumlah umat Muslim yang
tergabung dalam Majelis Silaturahim Umat Islam Bekasi (MSUIB), yang
menganggap adanya kecurangan dalam izin pembangunan gereja yang terkesan
dipaksakan.
Aksi ini mendapat perlawanan dari Walikota Bekasi yang tetap kukuh
dengan alasan bahwa pendirian Gereja St Clara telah sesuai prosedur.
Keterangan foto: Walikota Bekasi, Rahmat Effendi bersama Uskup KAJ, Mgr Ignatius Suharyo (Foto: Katoliknews.com).
_____________
Darius/ Katoliknews.com
Ketika kebebasan beragama dipertaruhkan di negeri bhineka tunggal ika Indonesia Raya.
BalasHapusSemoga permasalahan ini cepat berlalu dan mereka yang punya sifat buruk mau menang sendiri segera disadarkan dan terutama provokatornya diberi hidayah. Amin