Rabu, 05 April 2017

Reaksi Walikota Bekasi, Saat Dituding Sebagai Antek PKI dalam Penolakan Gereja Santa Clara

BEKASI - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi melaporkan salah satu orator dalam aksi penolakan Gereja Santa Clara, Ismail Ibrahim ke Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Maret 2017.

Kuasa hukum Rahmat Effendi, Naupal AL Rasyid mengatakan bahwa Effendi melaporkan Ibrahim karena menudingnya sebagai salah seorang antek PKI.

Upaya pelaporan dengan tuduhan pencemaran nama baik sudah didaftarkan dengan nomor Laporan Polisi LP/1582/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2017.

Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal ini.

“Betul bahwa laporan terkait pencemaran nama baik dari pihak Rahmat Effendi terhadap Ismail Ibrahim sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” ujarnya pada Senin (3/4) malam, sebagaimana dilansir Republika.co.id.

Argo mengatakan saat ini laporan masih dalam proses penyidikan.

“Akan saya periksa kembali sejauh mana perkembangan penyidikan,” kata dia.

Tudingan terhadap Rahmat Effendi sebagai PKI terjadi pada saat aksi penolakan pembangunan Gereja Santa Clara yang berlokasi di Kelurahan Kaliabang Bekasi Utara pada Jumat (24/3/2017).

Aksi penolakan gereja itu dilakukan oleh sejumlah umat Muslim yang tergabung dalam Majelis Silaturahim Umat Islam Bekasi (MSUIB), yang menganggap adanya kecurangan dalam izin pembangunan gereja yang terkesan dipaksakan.

Aksi ini mendapat perlawanan dari Walikota Bekasi yang tetap kukuh dengan alasan bahwa pendirian Gereja St Clara telah sesuai prosedur.

Keterangan foto: Walikota Bekasi, Rahmat Effendi bersama Uskup KAJ, Mgr Ignatius Suharyo (Foto: Katoliknews.com).


 _____________
 Darius/ Katoliknews.com

1 komentar:

  1. Ketika kebebasan beragama dipertaruhkan di negeri bhineka tunggal ika Indonesia Raya.

    Semoga permasalahan ini cepat berlalu dan mereka yang punya sifat buruk mau menang sendiri segera disadarkan dan terutama provokatornya diberi hidayah. Amin

    BalasHapus

Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin