Oleh: Rm. Stanislaus A.S, OFM |
Yang pertama mengenai INDULGENSI, atau indulgensia yang artinya; pengurangan hukuman atas dosa-dosa yang telah di perbuat oleh manusia yang beriman dan bersatu dengan Gereja Katolik. Gereja katolik memberikan kesempatan kepada setiap orang beriman agar membuat dan mempergunakan kesempatan ini untuk melakukannya. Dan sesuai dengan ajaran dan iman gereja Katolik, Indulgensi dipedakan menjadi dua; INDULGENSI penuh dan indulgensi sebagian, tergantung bagaimana orang Katolik mempergunakan sarana dan keyakinan Gereja ini.
Lalu bagaimana cara agar mendapat indulgensi penuh atau sebagian. Agar orang mendapatkan indulgensi penuh maka, orang beriman katolik harus merayakan hari raya Kerahiman Tuhan yang jatuh pada minggu ke-2 masa Paska, dan juga melakukan intense-intensi tertentu. Orang akan menerima indulgensi penuh apa bila; Pertama, Merayakan Ekaristi dan menerima sakramen Tobat (pengakuan pribadi), kedua, mendoakan intensi Bapa suci. Apabila orang yang melakukan ini, maka akan diberikan indulgensi penuh. Tetapi bagi siapa yang melaksanakan sebagian maka juga akan diberikan indulgensi sebagian.
Untuk siapa Indulgensi itu??, indulgensi atau pengurangan hukuman atas dosa-dosa manusia diperuntukkan bagi mereka yang sudah meninggal dunia. Jadi persis,apa yang dikatakan oleh ibu-Anna, bahwa hidup setelah kematian itu tidak ada “waktu” untuk mengubah keadaan jiwa manusia oleh manusia yang sudah meninggal itu sendiri. Dan memang semua orang yang sudah meninggal tidak dapat mengubah “nasib” jiwanya. Orang-orang yang masih hiduplah, mereka yang bisa memohonkan KERAHIMAN Tuhan bagi mereka yang sudah meninggal dunia.
Jadi indulgensi adalah cara yang diberikan oleh Gereja untuk membantu setiap orang beriman yang belum mengalami keabadian kekal bersama Allah disurga, agar Allah yang Maha Rahim memberikan pengurangan hukuman yang disebabkan oleh pengaruh dosa-dosa manusia.
Mengenai Dosa SAKRELEGI.
Dosa sakrelegi berarti dosa yang melanggar terhadap hal-hal yang telah dikuduskan untuk kepentingan perkembangan iman gereja dalam Liturgi dan ibadat. Dalam Gereja Katolik dikenal dan diimani bahwa, manusia tidak dapat mengungkapkan dirinya sepenuhnya kepada sang pencipta. Maka manusia membutuhkan sarana dan symbol agar pengungkapan diri dan iman itu dapat mencapai kepada Tuhan.
Apakah sarana dan smbol-simbol yang dipakai oleh Gereja dalam hal ini? Gereja mempergunakan Alam ciptaan Tuhan serta buah karya manusia. Sarana, alat dan symbol-simbol itu diambil dari kehidupan manusia dan dikhususkan untuk pengungkapan iman Gereja di dunia. Maka agar memiliki nilai dan makna Rohani yang pantas maka entah alat, entah sarana, dan juga symbol-simbol perlu dikhususkan atau di KUDUSkan, disucikan untuk pengungkapan iman, melalui doa dan penumpangan tangan oleh se-orang imam tertahbis.
Dan Apabila sarana, alat, dan symbol-simbol tersebut setelah di doakan dan ditumpangi tangan imam atas nama Allag dan Gereja-Nya, maka semuanya menjadi benda-benda yang mempunyai kekudusan sebagai symbol kehadiran Allah. Dengan demikian, sikap orang di tuntut untukj menghargai dan menghormati alat, tempat, symbol dan segala sesuatu yang telah dikuduskan tadi. Apa bila orang dengan sengaja dan sadar memperlakukan alat, tempat dan symbol-simbol dalam gereja atau dirumah yang telah dikhususkan( dikuduskan), dengan perbuatan dan sikap yang tidak pantas maka orang itu secara otomatis terkena doa Sakrelegi. Karena mengabaikan, memperlakukan benda, atau sarana yang telah dikuduskan/ disucikan.
Apa-apa saja alat-sarana, symbol-simbol kudus itu?. Sarana, alat dan symbol itu dipakai untuk pengungkapan iman Gereja kepada Allah. Misalnya: alat-alat Ekaristi kudus, pakaian-pakaian Liturgi, benda-benda rohani, patung, salib, Rosario gambar kudus, dan lain sebagainya. Demikian penjelasan saya, salam dan berkat Tuhan.
Pasutri yang sudah lama tidak mengimani katolik al. tidak lagi mengikuti perayaan ekaristi apalagi menerima komuni dan pasutri tsb supaya beralih agama lain, namun suatu saat menjadi saksi perkawaninan, apakah pasutri tsb termasuk dosa sakrilegi
BalasHapusBagaimana dengan perkawinan dimana pasutri tsb menjadi saksi, apakah tetap sah karena sudah diberkati oleh pastor ataukah ada cacat lainnya.
BalasHapus