Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi DKI Jakarta berkesempatan
untuk hadir dalam perayaan tahun baru Naw-Ruz yang diselenggarakan pada
hari Selasa 21 Maret 2017 di salah satu rumah pengikut Baha’I di Jl.
Tanjung No. 39 Menteng – Jakarta.
Ketua FKUB DKI Jakarta diterima oleh
pengurus Majelis Rohani Baha’i Indonesia, Desti sebagai Humas Majelis
Rohani Baha’i, Rina sebagai Hubungan Luar dan pemerintahan majelis
rohani agama Bahai Indonesia dan Mr. Georga.
Pada kesempatan itu ketua FKUB DKI
Jakarta diajak melihat-lihat koleksi buku-buku terbitan Majelis Rohani
Baha’I dan koleksi foto-foto serta melakukan dialog santai sambil
menikmatiang hidangan yang telah disediakan.
Ahmad Syafii mengucapkan terima kasih
atas undangannya dan merasa senang bisa hadir dalam acara perayaan Tahun
Baru Naw-Ruz kali ini, karena bisa bersilataruhim dengan pengikut
Bahai dan bisa menerima penjelasan tentang apa itu agama Baha’i.
Pada kesempatan itu Ketua FKUB DKI Jakarta menyampaikan harapannya untuk bisa berdialog dengan Majelis Rohani Agama Baha’i.
Menurut Rina, saat memberikan penjelasan dikantor FKUB Provinsi DKI
Jakarta, bahwa Agama Baha’i lahir pada tahun 1844 di Iran, dan masuk ke
Indonesia sekitar tahun 1878 pertengahan abad 19 dibawa oleh dua orang
pedagang dari Persia dan Turki, yaitu Jamal Effendi dan Mustafa Rumi.
Rina menambahkan, agama Baha’I sudah diakui sebagai agama baru di
Indonesia oleh Menteri Agama Republik Indonesia – Lukman Hakim
Syaifuddin sejak tahun 2014.
“Menteri Agama Mengatakan: Agama Baha’I adalah termasuk agama yg dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945, pungkasnya.
_____________
Sumber: www.fkub.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin