Jumat, 24 Maret 2017

Ketua FKUB DKI Jakarta Menghadiri Perayaan Tahun Baru Naw-Ruz KE 174

JAKARTA - Tahun Baru Naw-Ruz adalah tahun baru bagi umat Baha’I, yang dirayakan setiap tanggal 21 Maret. Perayaan Tahun Baru NAw-Ruz tahun ini tahun baru yang ke 174 dihitung dari tahun 1844 Masehi.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi DKI Jakarta berkesempatan untuk hadir dalam perayaan tahun baru Naw-Ruz yang diselenggarakan pada hari Selasa 21 Maret 2017 di salah satu rumah pengikut Baha’I di Jl. Tanjung No. 39 Menteng – Jakarta.

Ketua FKUB DKI Jakarta diterima oleh pengurus Majelis Rohani Baha’i Indonesia, Desti sebagai Humas Majelis Rohani Baha’i, Rina sebagai Hubungan Luar dan pemerintahan majelis rohani agama Bahai Indonesia dan Mr. Georga.

Pada kesempatan itu ketua FKUB DKI Jakarta diajak melihat-lihat koleksi buku-buku terbitan Majelis Rohani Baha’I dan koleksi foto-foto serta melakukan dialog santai sambil menikmatiang hidangan yang telah disediakan.

Ahmad Syafii mengucapkan terima kasih atas undangannya dan merasa senang bisa hadir dalam acara perayaan Tahun Baru Naw-Ruz kali ini, karena bisa bersilataruhim  dengan pengikut Bahai dan bisa menerima penjelasan tentang apa itu agama Baha’i.

Pada kesempatan itu Ketua FKUB DKI Jakarta menyampaikan harapannya untuk bisa berdialog dengan Majelis Rohani Agama Baha’i.

Menurut Rina, saat memberikan penjelasan dikantor FKUB Provinsi DKI Jakarta, bahwa Agama Baha’i lahir pada tahun 1844 di Iran, dan masuk ke Indonesia sekitar tahun 1878 pertengahan abad 19 dibawa oleh dua orang pedagang dari Persia dan Turki, yaitu Jamal Effendi dan Mustafa Rumi.

Rina menambahkan, agama Baha’I sudah diakui sebagai agama baru di Indonesia oleh Menteri Agama Republik Indonesia – Lukman Hakim Syaifuddin sejak tahun 2014.

“Menteri Agama Mengatakan: Agama Baha’I adalah termasuk agama yg dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945, pungkasnya.


_____________
Sumber: www.fkub.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin