Senin, 27 Maret 2017

Pemkot Bekasi Jamin Pembangunan Gereja Santa Clara

BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, kembali menegaskan komitmennya terhadap kelanjutan pembangunan Gereja Santa Clara, Bekasi Utara, hingga selesai. Pemerintah daerah pun menyesalkan aksi unjuk rasa ormas yang diwarnai bentrokan, Jumat (24/3) siang.

"Kalau dibilang status quo, tidak ada dalam hukum positif kita status quo. Memang ada pada saat itu, tapi itu tidak menggugurkan. Karena yang namanya IMB, itu adalah produk legal negara. Itu hanya bisa dicabut oleh kekuatan dan keputusan hukum melalui sidang pengadilan. Makanya kita sarankan silakan ambil hak hukum, melalui PTUN atau melalui cara lain," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat (24/3) malam.

Dia menegaskan, apabila ditemukan adanya manipulasi tanda tangan dalam dukungan pendirian gereja, disarankan untuk melaporkan kepada penyidik kepolisian.

"Silakan laporkan kepada penyidik, tempuh jalur hukum jika memang ada sesuatu yang diduga tidak sesuai atau dimanipulasi dalam pengeluaran Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB)," katanya.

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, proses perizinan rumah ibadah sudah diatur dengan jelas. "Pasal 13 pun jelas bahwa rumah ibadah ialah kebutuhan nyata bagi warga.‎ Kalau menjadi kebutuhan nyata berarti wajib, tugas Pemerintah Daerah memfasilitasi karena tidak boleh ada anak bangsa, anak warga negara yang tidak mendapatkan haknya (beribadah)," tuturnya.

Dia menambahkan, masyarakat Kota Bekasi merupakan masyarakat yang Muslim Rahmatan Lil'alamin. "Berlaku seperti itu, bersikap seperti itu, saya selaku kepala daerah menyesalkan (aksi demo). Harusnya apa pun juga, tempuh jalur hukum. Karena negara ini adalah negara hukum," imbuhnya.

"Saya bilang, saya enggak bisa ditakuti atau ditekan dengan apa pun juga kecuali atas perintah hukum," tegasnya.

Dia menyarankan kepada para pengunjuk rasa untuk berjalan tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

"Sepanjang dia tidak menggangu kepentingan orang tidak masalah, tapi kalau sudah mengganggu, jalan macet, salat di jalan kan juga tidak patut. Ya harus ada, kepolisian harus ambil tindakan karena untuk ketertiban umum, begitu juga Satpol PP," bebernya.


_______________________________
Darius Leka,SH/ Sumber: www.beritasatu.com/ Foto: (Suara Pembaruan/Mikael Niman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin