BEKASI - Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Efendi kembali menunjukkan
ketegasannya dalam menghadapi kelompok-kelompok intoleran di kota
tersebut, Kamis 16 Maret 2017.
Oleh karena itu, keberagaman yang ada harus selalu dijaga sebagai salah satu aset dalam pembangunan.
“Bekasi adalah kota yang heterogen, tentunya memiliki daya tarik
tersendiri. Laju pertumbuhan Bekasi pun menjadi cukup baik. Keberagaman
dan kearifan lokal adalah aset untuk membangun suatu daerah,” ujarnya.
Rahmat yang turut berbicara di Kongres Nasional Kebebasan beragama
dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (16/3) juga
mengatakan betapa pentingnya merangkul semua Umat Beriman yang berada di
kota Bekasi.
Dalam kesempatan itu, Rahmat menceritakan upaya yang dia lakukan saat
terjadinya penolakan sekelompok masyarakat terkait pembangunan Gereja
Katolik Santa Clara.
Saat itu dengan tegas dia menolak untuk mencabut Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) Gereja Santa Clara yang menjadi tuntutan kelompok itu.
Kelompok itu menuding pembangunan gereja Santa Clara merupakan salah satu bentuk kristenisasi di kota Bekasi.
“Saya menolak dengan tegas saat itu. Saya bilang di depan mereka,
lebih baik kepala saya ditembak daripada saya harus mencabut IMB gereja
itu. IMB itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Rahmat.
Rahmat menuturkan, selama dia menjabat sebagai Wali Kota, Bekasi
harus menjadi kota yang toleran dan damai. Dengan demikian, pemikiran
masyarakat soal mayoritas dan minoritas harus dihilangkan.
“Kota Bekasi harus menjadi toleran dan damai, kota tanpa mayoritas dan minoritas,” ungkapnya.
Rahmat Efendi menjadi salah seorang dari tiga Wali Kota yang mendapat
penghargaan dari Komnas HAM karena dinilai mampu menjaga kebebasan
beragama dan berkeyakinan.
Menurut Komnas HAM, Rahmat Effendy berhasil menyelesaikan masalah
empat gereja yang sebelumnya ditolak oleh sebagian warga, yakni Gereja
Santa Clara, Gereja Galilea, Gereja Kalamiring dan Gereja Manseng.
Selain itu, Rahmat dianggap memiliki ketegasan untuk tidak mencabut
IMB keempat gereja tersebut karena proses perizinan yang dilakukan telah
sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sikap ini telah membuktikan bahwa ketegasan dan keberanian Walikota
Bekasi dapat menjadi solusi terhadap sikap intoleran dari sebagian
masyarakat,” kata Koordinator desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Komnas HAM, Jayadi Damanik.
____________________
Darius Leka, SH/ Sumber: www.katoliknews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin