Jumat, 06 Januari 2012

Ketika Iman Diuji; Kerasulan Awam dan Perjuangan Umat Katolik Parung

Oleh: Darius Leka, S.H., M.H. – Advokat, Aktivis Rasul Awam Gereja Katolik sekaligus Koordinator KOMSOS Paroki Santo Paulus Depok periode 2010-2013

PARUNG
- Menjelang Natal 2011, ketika umat Kristiani di seluruh penjuru negeri bersiap menyambut kelahiran Sang Juru Selamat, umat Katolik Paroki St. Johannes Babtista di Parung, Kabupaten Bogor, justru menghadapi kenyataan getir. Bukan hanya karena belum memiliki rumah ibadah permanen sejak 2007, tetapi juga karena adanya larangan resmi dari pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan keagamaan di tanah milik mereka sendiri.

Sejak permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diajukan delapan tahun lalu, umat Parung belum juga mendapatkan kepastian hukum. Alih-alih mendapat solusi, pada 2010 Bupati Bogor mengeluarkan Surat Keputusan No. 453.2/556-Huk yang secara sepihak menghentikan seluruh kegiatan Gereja Katolik Paroki St. Johannes Babtista.

Menjelang Natal, tekanan terhadap umat semakin terasa. Spanduk-spanduk yang mengatasnamakan masyarakat Muslim Parung bermunculan, menyatakan dukungan terhadap SK Bupati dan menolak keberadaan gereja. Namun, fakta di lapangan berbicara lain. “Dari 23 spanduk yang dicetak, hanya empat yang berhasil dipasang. Sisanya ditolak oleh warga sekitar,” ungkap Hendrik, anggota Dewan Paroki.

Ia menambahkan bahwa RT, RW, dan warga dari 13 desa di sekitar lokasi gereja justru mendukung keberadaan umat Katolik. “Yang menolak bukan warga sini. Mereka dari luar wilayah,” tegasnya.

Pada 22 Desember 2011, saat umat menghadap Bupati untuk menyampaikan aspirasi, muncul usulan agar perayaan Natal dipindahkan ke lapangan Perumahan Telaga Kahuripan. Meski terdengar kompromistis, usulan ini menyisakan luka. “Kami keberatan. Ini bukan soal tempat, tapi soal hak. Kami ingin beribadah di tanah kami sendiri,” ujar Hendrik.

Kisah ini adalah potret nyata kerasulan awam yang tidak diam di hadapan ketidakadilan. Umat Parung, dengan segala keterbatasannya, tetap teguh memperjuangkan hak konstitusional mereka untuk beribadah. Mereka tidak hanya menjadi umat yang taat, tetapi juga warga negara yang sadar hukum dan hak asasi.

Keterlibatan umat dalam advokasi, dialog, dan aksi damai adalah bentuk nyata kerasulan awam yang hidup. Ini adalah panggilan untuk menjadi terang dan garam dunia, bukan hanya di altar, tetapi juga di ruang publik.

P. Markus Solo, SVD Sekretaris Kongregasi Hubungan Antar Umat Beragama kawasan Asia, menyayangkan pelanggaran kebebasan beragama ini. “Kita berasaskan kebhinekaan. Pemerintah harus memberi perhatian serius,” ujarnya.

Ismail Hasani dari Setara Institute menambahkan bahwa sepanjang 2011 terjadi 244 kasus pelanggaran kebebasan beragama, dengan 299 bentuk tindakan kekerasan. Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan menjadi provinsi dengan pelanggaran tertinggi. “Pesan toleransi yang disampaikan Presiden sebanyak 19 kali sepanjang tahun tidak membekas,” tegasnya.

Natal adalah perayaan damai, namun damai sejati tidak hadir tanpa keadilan. Umat Katolik Parung mengajarkan kita bahwa iman bukan hanya soal doa, tetapi juga keberanian memperjuangkan kebenaran. Dalam semangat kerasulan awam, mereka menjadi saksi kasih Allah yang tidak diam di hadapan ketidakadilan.

 

#kebebasanberagama #kerasulanawam #gerejauntuksemua #nataldiparung #imanyangberjuang #kasihtanpabatas #bhinekatunggalika #toleransiuntukindonesia #stjohannesbabtista #solidaritasumat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin