
Oleh: Darius Leka, S.H., M.H. – Advokat, Aktivis Rasul Awam Gereja Katolik sekaligus Koordinator KOMSOS Paroki Santo Paulus Depok periode 2010-2013
PARUNG - Menjelang Natal 2011, ketika umat Kristiani di
seluruh penjuru negeri bersiap menyambut kelahiran Sang Juru Selamat, umat
Katolik Paroki St. Johannes Babtista di Parung, Kabupaten Bogor, justru
menghadapi kenyataan getir. Bukan hanya karena belum memiliki rumah ibadah
permanen sejak 2007, tetapi juga karena adanya larangan resmi dari pemerintah
daerah untuk melaksanakan kegiatan keagamaan di tanah milik mereka sendiri.
Sejak permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diajukan
delapan tahun lalu, umat Parung belum juga mendapatkan kepastian hukum.
Alih-alih mendapat solusi, pada 2010 Bupati Bogor mengeluarkan Surat Keputusan
No. 453.2/556-Huk yang secara sepihak menghentikan seluruh kegiatan Gereja
Katolik Paroki St. Johannes Babtista.
Menjelang Natal, tekanan terhadap umat semakin terasa.
Spanduk-spanduk yang mengatasnamakan masyarakat Muslim Parung bermunculan,
menyatakan dukungan terhadap SK Bupati dan menolak keberadaan gereja. Namun,
fakta di lapangan berbicara lain. “Dari 23 spanduk yang dicetak, hanya empat yang
berhasil dipasang. Sisanya ditolak oleh warga sekitar,” ungkap Hendrik, anggota
Dewan Paroki.
Ia menambahkan bahwa RT, RW, dan warga dari 13 desa di
sekitar lokasi gereja justru mendukung keberadaan umat Katolik. “Yang menolak
bukan warga sini. Mereka dari luar wilayah,” tegasnya.
Pada 22 Desember 2011, saat umat menghadap Bupati untuk
menyampaikan aspirasi, muncul usulan agar perayaan Natal dipindahkan ke
lapangan Perumahan Telaga Kahuripan. Meski terdengar kompromistis, usulan ini
menyisakan luka. “Kami keberatan. Ini bukan soal tempat, tapi soal hak. Kami
ingin beribadah di tanah kami sendiri,” ujar Hendrik.
Kisah ini adalah potret nyata kerasulan awam yang tidak diam
di hadapan ketidakadilan. Umat Parung, dengan segala keterbatasannya, tetap
teguh memperjuangkan hak konstitusional mereka untuk beribadah. Mereka tidak
hanya menjadi umat yang taat, tetapi juga warga negara yang sadar hukum dan hak
asasi.
Keterlibatan umat dalam advokasi, dialog, dan aksi damai
adalah bentuk nyata kerasulan awam yang hidup. Ini adalah panggilan untuk
menjadi terang dan garam dunia, bukan hanya di altar, tetapi juga di ruang
publik.
P. Markus Solo, SVD Sekretaris Kongregasi Hubungan Antar
Umat Beragama kawasan Asia, menyayangkan pelanggaran kebebasan beragama ini.
“Kita berasaskan kebhinekaan. Pemerintah harus memberi perhatian serius,”
ujarnya.
Ismail Hasani dari Setara Institute menambahkan bahwa
sepanjang 2011 terjadi 244 kasus pelanggaran kebebasan beragama, dengan 299
bentuk tindakan kekerasan. Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan menjadi
provinsi dengan pelanggaran tertinggi. “Pesan toleransi yang disampaikan
Presiden sebanyak 19 kali sepanjang tahun tidak membekas,” tegasnya.
Natal adalah perayaan damai, namun damai sejati tidak hadir
tanpa keadilan. Umat Katolik Parung mengajarkan kita bahwa iman bukan hanya
soal doa, tetapi juga keberanian memperjuangkan kebenaran. Dalam semangat
kerasulan awam, mereka menjadi saksi kasih Allah yang tidak diam di hadapan
ketidakadilan.
#kebebasanberagama #kerasulanawam #gerejauntuksemua #nataldiparung #imanyangberjuang #kasihtanpabatas #bhinekatunggalika #toleransiuntukindonesia #stjohannesbabtista #solidaritasumat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin