Warga negara Indonesia yang terancam dihukum mati di Arab Saudi masih ada 37 orang. Kasusnya beragam seperti pembunuhan, pemerkosaan, perzinahan, dan tuduhan sihir.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid berharap Pemerintah Arab Saudi memberitahu Pemerintah RI sebelum mengeksekusi 37 WNI tersebut.
“Supaya tidak terulang, pemerintah akan mengusulkan ke Kementerian Luar Negeri Saudi agar kami diberitahu,” kata Nusron di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu (15/4/2015).
Dia mengatakan, pemerintah berusaha mendekati keluarga korban kejahatan WNI agar memaafkan. Sebab, hukuman mati bisa dicabut jika ahli waris korban mengampuni pelaku.
“Kami berupaya melakukan pendekatan agar keluarga memaafkan. Karena Undang-Undang Qisas di sana, raja pun tidak bisa mengintervensi ahli waris untuk mengampuni,” paparnya.
Keberadaan Nusron di Bangkalan untuk menemui keluarga Siti Zaenab. Dia menyampaikan bahwa Zaenab sudah dieksekusi mati di Arab Saudi. Jasadnya sudah dimakamkan di Masjid Baqi, Madinah.
Zaenab binti Duhri Rupa dihukum mati lantaran membunuh istri majikannya, Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba, pada 1999. Hukuman mati sempat tertunda, menunggu pengampunan dari pihak keluarga korban yang saat itu belum aqil baligh.
Namun, perempuan kelahiran Bangkalan, 12 Maret 1968 ini tetap dieksekusi mati karena tidak mendapat pengampunan dari keluarga korban.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid berharap Pemerintah Arab Saudi memberitahu Pemerintah RI sebelum mengeksekusi 37 WNI tersebut.
“Supaya tidak terulang, pemerintah akan mengusulkan ke Kementerian Luar Negeri Saudi agar kami diberitahu,” kata Nusron di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu (15/4/2015).
Dia mengatakan, pemerintah berusaha mendekati keluarga korban kejahatan WNI agar memaafkan. Sebab, hukuman mati bisa dicabut jika ahli waris korban mengampuni pelaku.
“Kami berupaya melakukan pendekatan agar keluarga memaafkan. Karena Undang-Undang Qisas di sana, raja pun tidak bisa mengintervensi ahli waris untuk mengampuni,” paparnya.
Keberadaan Nusron di Bangkalan untuk menemui keluarga Siti Zaenab. Dia menyampaikan bahwa Zaenab sudah dieksekusi mati di Arab Saudi. Jasadnya sudah dimakamkan di Masjid Baqi, Madinah.
Zaenab binti Duhri Rupa dihukum mati lantaran membunuh istri majikannya, Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba, pada 1999. Hukuman mati sempat tertunda, menunggu pengampunan dari pihak keluarga korban yang saat itu belum aqil baligh.
Namun, perempuan kelahiran Bangkalan, 12 Maret 1968 ini tetap dieksekusi mati karena tidak mendapat pengampunan dari keluarga korban.
Arab Saudi diminta Moratorium Hukuman Mati
Organisasi HAM Amnesty International mengecam eksekusi terhadap WNI di Arab Saudi, Siti Zaenab, yang diduga mengalami masalah kesehatan jiwa.
Dikutip dari laman Amnesty International, Direktur program Timur Tengah dan Afrika Utara Amnesty International, Philip Luther menyatakan eksekusi terhadap seseorang yang diduga mengalami gangguan jiwa bertentangan dengan dasar kemanusiaan.
Ia mengatakan, praktik tersebut telah dikecam secara luas di dunia dan Arab Saudi. Seharusnya pemerintah Arab Saudi mempertimbangkan ulang kebijakan hukuman mati itu. Sebuah resolusi PBB telah menyerukan untuk tidak mengeksekusi atau menerapkan hukuman mati bagi seseorang yang menderita semua jenis gangguan jiwa.
Dikutip dari laman Amnesty International, Direktur program Timur Tengah dan Afrika Utara Amnesty International, Philip Luther menyatakan eksekusi terhadap seseorang yang diduga mengalami gangguan jiwa bertentangan dengan dasar kemanusiaan.
Ia mengatakan, praktik tersebut telah dikecam secara luas di dunia dan Arab Saudi. Seharusnya pemerintah Arab Saudi mempertimbangkan ulang kebijakan hukuman mati itu. Sebuah resolusi PBB telah menyerukan untuk tidak mengeksekusi atau menerapkan hukuman mati bagi seseorang yang menderita semua jenis gangguan jiwa.
Pemerintah klaim telah bebaskan 50 persen
Pemerintah Indonesia mengklaim telah membebaskan setengah dari jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang divonis hukuman mati di luar negeri.
Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Armantha Nasir (Tata), ada sekitar 467 orang WNI terancam hukuman mati di negara lain.
Jumlah tersebut adalah akumulasi warga Indonesia terpidana mati sejak 2011 sampai 2015.
“Kami berhasil membebaskan 238 orang. Hampir 50 persen kami bebaskan. Saat ini tinggal 229 yang menghadapi kasus hukuman mati,” kata Tata di kantornya, Jakarta Pusat (15/4/2015).
Pada 2011 hingga 2012, Kemenlu ungkap Tata, menangani 331 kasus WNI yang dihadapkan dengan hukuman mati di seluruh dunia. Tata mengaatakan pihaknya berhasil membebaskan 113 WNI dari hukuman tersebut, atau sebesar 34 persen dari jumlah keseluruhan.
Selanjutnya pada 2013, terdapat 71 kasus baru dan Kemenlu berhasil membebaskan 51 orang. Jumlah tersebut setaara dengan presentase 71 persen dari keseluruhan WNI. Sementara pada 2014 terdapat 60 warga Indonesia terancam menghadapi regu tembak.
Namun Kemenlu berhasil menyelamatkan 96 persen atau 59 orang dari keseluruhan jumlah tersebut. Total ada 238 WNI yang terbebas dari hukuman mati dalam kurun waktu 2011 – 2015.
“Saat ini tinggal 229 yang menghadapi kasus hukuman matti. Totalnya yang pernah dihukum mati 467,” kata Tata.
Sekedar informasi, negara luar tempat paling banyak terdapat WNI dihukum mati adalah Malaysia. Terhitung ada 168 WNI di negeri jiran, lainnya 28 orang terdpat di Arab Saudi, Republik Rakyat Tiongkok 15 orang, Singapura 4 orang, Laos 2 orang dan 1 WNI terancam hukuman mati di Vietnam.(dr/metrotvnews/portalkbr/tribunnews)
Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Armantha Nasir (Tata), ada sekitar 467 orang WNI terancam hukuman mati di negara lain.
Jumlah tersebut adalah akumulasi warga Indonesia terpidana mati sejak 2011 sampai 2015.
“Kami berhasil membebaskan 238 orang. Hampir 50 persen kami bebaskan. Saat ini tinggal 229 yang menghadapi kasus hukuman mati,” kata Tata di kantornya, Jakarta Pusat (15/4/2015).
Pada 2011 hingga 2012, Kemenlu ungkap Tata, menangani 331 kasus WNI yang dihadapkan dengan hukuman mati di seluruh dunia. Tata mengaatakan pihaknya berhasil membebaskan 113 WNI dari hukuman tersebut, atau sebesar 34 persen dari jumlah keseluruhan.
Selanjutnya pada 2013, terdapat 71 kasus baru dan Kemenlu berhasil membebaskan 51 orang. Jumlah tersebut setaara dengan presentase 71 persen dari keseluruhan WNI. Sementara pada 2014 terdapat 60 warga Indonesia terancam menghadapi regu tembak.
Namun Kemenlu berhasil menyelamatkan 96 persen atau 59 orang dari keseluruhan jumlah tersebut. Total ada 238 WNI yang terbebas dari hukuman mati dalam kurun waktu 2011 – 2015.
“Saat ini tinggal 229 yang menghadapi kasus hukuman matti. Totalnya yang pernah dihukum mati 467,” kata Tata.
Sekedar informasi, negara luar tempat paling banyak terdapat WNI dihukum mati adalah Malaysia. Terhitung ada 168 WNI di negeri jiran, lainnya 28 orang terdpat di Arab Saudi, Republik Rakyat Tiongkok 15 orang, Singapura 4 orang, Laos 2 orang dan 1 WNI terancam hukuman mati di Vietnam.(dr/metrotvnews/portalkbr/tribunnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin