Rabu, 08 Maret 2017

Tak Ber-IMB, Gereja di Parung Panjang Terancam Disegel

Tiga gereja di Parung Panjang nyaris disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Ketiga tempat ibadah itu adalah Gereja Katolik, Gereja Methodhist Indonesia, dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan.

Pendeta Gereja Methodhist Indonesia Efendi Hutabarat membenarkan gerejanya tidak memiliki IMB sejak berdiri pada 2000. Namun, kata Efendi, selama ini tak pernah ada yang menyoalkan surat IMB itu. Menurut Effendi, gangguan muncul pada November 2016.

Saat itu, ujar Efendi, Ketua RT dan RW setempat mulai memprovokasi warga sekitar untuk menolak keberadaan gereja. “Mereka membuat surat ke gereja agar menghentikan kegiatan ibadah, namun tidak kami respon,” kata Efendi saat dihubungi, Ahad, 5 Maret 2017.

Pada 22 Februari 2017, pengurus gereja ke Pemerintah Kabupaten Bogor untuk bertemu Sekretaris Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Pada pertemuan itu, Pemerintah Bogor sepakat aktifitas gereja boleh berjalan sambil mengurus IMB.

Menurut Efendi, pihak gereja sebenarnya sudah mengurus surat IMB sejak 2002. Namun, tidak pernah disetujui. “Diurus, tapi mentok di surat keputusan bersama dua menteri, apalagi dari dasar harus ke RT/RW yang provokator,” ucap Efendi.

Pada 3 Maret, pengurus gereja dikumpulkan olehKepolisian Sektor Parung Panjang dan Komando Rayon Militer Parung Panjang. Dalam pertemuan yang dilakukan pukul 14.00-18.00 itu, Kepala Polsek dan Komandan Ramil memaksa agar gereja ditutup. “Namun, kami bilang tidak, kami tetap ibadah apapun yang terjadi,” ujar Efendi.

Setengah jam kemudian, sekretaris menelepon Efendi dan meminta mereka berkumpul di kantor desa. Pertemuan di balai desa itu dihadiri oleh Sekretaris Camat, Kapolsek, Danramil, Lurah, serta pihak-pihak yang menolak, seperti RT/RW, majelis taklim, Majelis Ulama Indpnesia, dan kelompok yang menamai diri dengan kelompok 11.

Pada pertemuan itu, seluruh hadirin memaksa untuk menutup tempat ibadah. Gereja keukuh menolak. Hingga akhirnya Sekcam mengeluarkan perintah agar Satpol PP menyegel gereja jika masih digunakan untuk kegiatan ibadah.

Menurut Efendi, setidaknya 50 personil polisi dan TNI yang berjaga di sekitar tiga gereja yang berdiri berdampingan. Namun, kata Efendi, gereja tak jadi disegel meski mereka menjalankan ibadah di sana. “Pihak penolak keliling terus, mereka mengimbau warga untuk kumpul di musala, tapi tidak dapat respon,” kata Efendi.

_________________
Darius Leka, SH/ www.tempo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin