”Kami menindaklanjuti adanya laporan alih fungsi rumah menjadi tempat ibadah. Sebab, tugas pemerintah kan berdasarkan aturan main, tapi tentu tidak saklek. Dari hasil peninjauan ternyata benar ada alih fungsi. Makanya kami memberikan berbagai masukan dan saran kepada saudara-saudara kita yang melakukan ibadah di sini,” ujar Kasi Wastindakbang Toto S seperti dilansir www.metropolitan.id beberapa waktu lalu.
Sesuai Perda dan Perbup Kabupaten Bogor, lanjut Toto, alih fungsi merupakan pelanggaran. Meski begitu, pemerintah juga melihat sisi kemanusiaan, terutama hak dasar manusia untuk beribadah. ”Makanya kami menyarankan agar saudara kita ini memproses pengurusan izinnya. Kami juga menyarankan agar mencari lokasi lain yang representatif. Sebab, kalau alih fungsi ini prosesnya panjang, harus mengubah siteplan dan lain-lain. Belum lagi lingkungannya. Intinya, pemkab tidak akan mempersulit apa pun selama proses dan prosedur mekanismenya ditempuh secara benar,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan pemilik rumah ibadah Fios berjanji segera mengurus perizinan dan legalitas tempat tersebut. Dia berharap semua pihak bisa bekerja sama dan tidak mempersulit keberadaan dan eksistensi mereka di Kecamatan Parungpanjang. ”Peninjauan ini kan untuk cek kelayakan bangunan. Kami disarankan untuk mengurusnya agar menjadi legal. Makanya akan kami urus, karena ini niat baik kami,” ujarnya.
Sedangkan Ketua MUI Kecamatan Parungpanjang KH Adnan mengaku setuju dengan saran dari tim gabungan Pemkab Bogor. ”Ya prinsipnya kami setuju. Meski aspirasi masyarakat yang menolak pun tetap perlu ditampung,” pungkasnya.
______________________
Darius Leka, SH/ www.metropolitan.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin