Selasa, 18 April 2017

Iman yang Terjun ke Dunia; Etika Politik Katolik di Tengah Carut-Marut Demokrasi

“Kalau Tuhan kita adalah Tuhan yang menyelamatkan dengan tinggal dan berjuang dalam suka duka hidup kita, begitu pula kita mengikuti Dia bukan dengan menjauh, tetapi dengan berjuang dalam suka-duka kondisi politik kita dewasa ini.”
— Mgr. Ignatius Suharyo

JAKARTA - Kutipan di atas bukan sekadar refleksi rohani, melainkan panggilan keras bagi setiap umat Katolik untuk tidak menjauh dari dunia politik. Di tengah derasnya arus pragmatisme, korupsi, dan apatisme, suara profetik Gereja Katolik tetap menggema: politik bukanlah kotor, melainkan panggilan luhur untuk memperjuangkan kesejahteraan umum—bonum commune.

Sebagai seorang advokat dan aktivis kerasulan awam, saya menyaksikan langsung bagaimana banyak umat Katolik yang ragu, bahkan enggan, terlibat dalam politik. Mereka khawatir akan kehilangan integritas, atau merasa bahwa politik adalah dunia yang terlalu gelap untuk diterangi. Namun, justru di situlah terang harus hadir.

Gereja Katolik, melalui Nota Pastoral Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tahun 2003, telah memberikan fondasi kokoh berupa prinsip-prinsip etika politik yang bersumber dari Ajaran Sosial Gereja. Lima prinsip utama menjadi kompas moral bagi setiap insan Katolik yang terpanggil melayani di ranah publik:

1. Hormat terhadap Martabat Manusia

Manusia bukan alat. Ia adalah citra Allah yang tak ternilai. Dalam politik, manusia tidak boleh direduksi menjadi angka suara atau komoditas elektoral. Setiap kebijakan publik harus berakar pada penghormatan terhadap martabat manusia, terutama mereka yang paling lemah dan terpinggirkan.

2. Keadilan dan Kebebasan

Keadilan bukan sekadar slogan kampanye. Ia adalah keutamaan moral yang menuntut distribusi sumber daya secara adil, penegakan hukum yang tidak tebang pilih, dan keberpihakan pada ekonomi rakyat. Gereja mendorong pengembangan sektor riil dan pengendalian spekulasi finansial demi kesejahteraan bersama.

3. Solidaritas dan Subsidiaritas

Negara tidak boleh menjadi raksasa yang menelan inisiatif warganya. Prinsip subsidiaritas menuntut agar keputusan diambil sedekat mungkin dengan rakyat. Pemerintah hadir bukan untuk menguasai, tetapi untuk memberdayakan. Gereja mendorong kemitraan sejati antara negara, masyarakat sipil, dan sektor swasta.

4. Fairness dan Demokrasi Substantif

Demokrasi bukan sekadar pemilu lima tahunan. Ia adalah proses partisipatif yang menjamin suara semua warga, termasuk minoritas. Gereja menolak demokrasi mayoritarian yang mengabaikan keadilan dan kebijaksanaan. Kita butuh demokrasi yang mendengar, bukan hanya menghitung.

5. Tanggung Jawab untuk Kesejahteraan Umum

Politik sejati adalah pelayanan. Tujuannya bukan kekuasaan, tetapi kesejahteraan umum. Dalam konteks ini, umat Katolik dipanggil untuk menjadi garam dan terang di tengah masyarakat—menghadirkan nilai-nilai Injil dalam kebijakan publik, memperjuangkan keadilan, dan menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Gereja tidak pernah memaksakan pilihan politik. Namun, ia memanggil umatnya untuk terlibat aktif, kritis, dan bertanggung jawab. Keterlibatan politik bukan monopoli partai, tetapi bagian dari panggilan kerasulan awam. Kita tidak bisa hanya berdoa di kapel, lalu membiarkan ketidakadilan merajalela di luar sana.

Dalam banyak komunitas Katolik, saya melihat benih-benih harapan: kelompok diskusi sosial-politik, pendidikan pemilih, advokasi kebijakan publik, hingga pendampingan hukum bagi masyarakat kecil. Inilah wajah kerasulan awam yang hidup—yang tidak hanya mendoakan perubahan, tetapi juga menjadi bagian dari perubahan itu sendiri.

️ Oleh: Darius Leka, S.H., M.H., Advokat & Aktivis Kerasulan Awam Gereja Katolik

 

#kerasulanawam #etikapolitikkatolik #bonumcommune #ajaransosialgereja #gerejadandemokrasi #imanyangterlibat #solidaritastanpasekat #martabatmanusia #gerejauntukbangsa #cintaallahdalampolitik #shdariusleka #reels #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin