Rabu, 05 April 2017

Santa Clara dan Suara Keadilan; Ketika Iman, Hukum, dan Martabat Bertemu di Bekasi

BEKASI
- Di tengah hiruk-pikuk demokrasi yang kerap bising oleh suara mayoritas, ada suara yang tetap teguh berdiri di atas konstitusi dan keadilan. Suara itu datang dari Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi, yang pada 30 Maret 2017 melaporkan Ismail Ibrahim ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan itu muncul setelah Ismail, dalam orasinya saat aksi penolakan pembangunan Gereja Katolik Santa Clara, menyebut Rahmat sebagai “antek PKI”—sebuah label yang bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga berbahaya dalam konteks sejarah dan politik Indonesia.

Sebagai seorang advokat dan aktivis kerasulan awam, saya memandang peristiwa ini bukan sekadar konflik antara dua individu. Ini adalah cermin dari ketegangan yang kerap muncul ketika hak konstitusional untuk beribadah berbenturan dengan sentimen sektarian. Gereja Santa Clara, yang berlokasi di Kelurahan Kaliabang, Bekasi Utara, telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara sah. Namun, sebagian kelompok masyarakat yang tergabung dalam Majelis Silaturahim Umat Islam Bekasi (MSUIB) menuding adanya kecurangan dalam proses perizinan dan menuntut pembatalan pembangunan.

Rahmat Effendi, dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, memilih berdiri di sisi hukum dan konstitusi. Ia menegaskan bahwa IMB Gereja Santa Clara telah melalui prosedur yang benar. “Lebih baik kepala saya ditembak daripada saya harus mencabut IMB gereja itu,” ucapnya dalam sebuah kesempatan. Pernyataan ini bukan hanya bentuk keberanian, tetapi juga komitmen terhadap prinsip negara hukum dan kebebasan beragama.

Namun, keberanian itu dibalas dengan fitnah. Tuduhan sebagai antek PKI bukan hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal. Dalam konteks sejarah Indonesia, label “PKI” bukan sekadar stigma, tetapi bisa menjadi vonis sosial yang mematikan. Maka, langkah hukum yang diambil Rahmat Effendi adalah bentuk perlawanan terhadap politik kebencian yang mengancam kohesi sosial.

Gereja Katolik, melalui Uskup Agung Jakarta Mgr. Ignatius Suharyo, menyambut baik sikap tegas Wali Kota Bekasi. Dalam berbagai kesempatan, Gereja menegaskan bahwa kebebasan beragama adalah hak asasi yang dijamin konstitusi. Pendirian rumah ibadah bukanlah soal mayoritas atau minoritas, tetapi soal keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Ajaran Sosial Gereja menekankan pentingnya prinsip subsidiaritas dan solidaritas. Negara, dalam hal ini pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak dasar warganya, termasuk hak beribadah. Namun, tanggung jawab itu juga harus didukung oleh partisipasi aktif masyarakat sipil, termasuk umat Katolik, dalam membangun dialog, menolak intoleransi, dan memperjuangkan keadilan.

Kerasulan awam dipanggil untuk hadir di ruang publik, bukan hanya sebagai penonton, tetapi sebagai pelaku perubahan. Kita tidak bisa membiarkan suara kebencian mendominasi ruang demokrasi. Kita harus menjadi suara kasih yang menyejukkan, suara kebenaran yang meneguhkan, dan suara keadilan yang membebaskan.

Perjuangan mendirikan Gereja Santa Clara bukan hanya tentang bangunan fisik. Ia adalah simbol dari perjuangan umat untuk diakui, diterima, dan dihormati sebagai bagian dari bangsa ini. Dan dalam perjuangan itu, kita menemukan bahwa kasih dan konstitusi bisa berjalan beriringan.

️ Oleh: Darius Leka, S.H., M.H., Advokat & Aktivis Kerasulan Awam Gereja Katolik

 

#gerejasantaclara #kebebasanberagama #kerasulanawam #gerejadannegara #ajaransosialgereja #martabatmanusia #tolakintoleransi #100persenkatolik100persenindonesia #kasihmelawankebencian #solidaritasumat #shdariusleka #reels #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang

1 komentar:

  1. Ketika kebebasan beragama dipertaruhkan di negeri bhineka tunggal ika Indonesia Raya.

    Semoga permasalahan ini cepat berlalu dan mereka yang punya sifat buruk mau menang sendiri segera disadarkan dan terutama provokatornya diberi hidayah. Amin

    BalasHapus

Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin