Sebagai seorang advokat dan aktivis kerasulan awam, saya memandang peristiwa
ini bukan sekadar konflik antara dua individu. Ini adalah cermin dari
ketegangan yang kerap muncul ketika hak konstitusional untuk beribadah
berbenturan dengan sentimen sektarian. Gereja Santa Clara, yang berlokasi di
Kelurahan Kaliabang, Bekasi Utara, telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) secara sah. Namun, sebagian kelompok masyarakat yang tergabung dalam
Majelis Silaturahim Umat Islam Bekasi (MSUIB) menuding adanya kecurangan dalam
proses perizinan dan menuntut pembatalan pembangunan.
Rahmat Effendi, dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, memilih berdiri di
sisi hukum dan konstitusi. Ia menegaskan bahwa IMB Gereja Santa Clara telah
melalui prosedur yang benar. “Lebih baik kepala saya ditembak daripada saya
harus mencabut IMB gereja itu,” ucapnya dalam sebuah kesempatan. Pernyataan ini
bukan hanya bentuk keberanian, tetapi juga komitmen terhadap prinsip negara
hukum dan kebebasan beragama.
Namun, keberanian itu dibalas dengan fitnah. Tuduhan sebagai antek PKI bukan
hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal.
Dalam konteks sejarah Indonesia, label “PKI” bukan sekadar stigma, tetapi bisa
menjadi vonis sosial yang mematikan. Maka, langkah hukum yang diambil Rahmat
Effendi adalah bentuk perlawanan terhadap politik kebencian yang mengancam
kohesi sosial.
Gereja Katolik, melalui Uskup Agung Jakarta Mgr. Ignatius Suharyo, menyambut
baik sikap tegas Wali Kota Bekasi. Dalam berbagai kesempatan, Gereja menegaskan
bahwa kebebasan beragama adalah hak asasi yang dijamin konstitusi. Pendirian
rumah ibadah bukanlah soal mayoritas atau minoritas, tetapi soal keadilan dan
penghormatan terhadap martabat manusia.
Ajaran Sosial Gereja menekankan pentingnya prinsip subsidiaritas dan
solidaritas. Negara, dalam hal ini pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab
untuk melindungi hak-hak dasar warganya, termasuk hak beribadah. Namun,
tanggung jawab itu juga harus didukung oleh partisipasi aktif masyarakat sipil,
termasuk umat Katolik, dalam membangun dialog, menolak intoleransi, dan memperjuangkan
keadilan.
Kerasulan awam dipanggil untuk hadir di ruang publik, bukan hanya sebagai
penonton, tetapi sebagai pelaku perubahan. Kita tidak bisa membiarkan suara
kebencian mendominasi ruang demokrasi. Kita harus menjadi suara kasih yang
menyejukkan, suara kebenaran yang meneguhkan, dan suara keadilan yang
membebaskan.
Perjuangan mendirikan Gereja Santa Clara bukan hanya tentang bangunan fisik.
Ia adalah simbol dari perjuangan umat untuk diakui, diterima, dan dihormati
sebagai bagian dari bangsa ini. Dan dalam perjuangan itu, kita menemukan bahwa
kasih dan konstitusi bisa berjalan beriringan.
✍️ Oleh: Darius Leka, S.H., M.H., Advokat
& Aktivis Kerasulan Awam Gereja Katolik
#gerejasantaclara
#kebebasanberagama
#kerasulanawam
#gerejadannegara
#ajaransosialgereja
#martabatmanusia
#tolakintoleransi
#100persenkatolik100persenindonesia
#kasihmelawankebencian
#solidaritasumat

Ketika kebebasan beragama dipertaruhkan di negeri bhineka tunggal ika Indonesia Raya.
BalasHapusSemoga permasalahan ini cepat berlalu dan mereka yang punya sifat buruk mau menang sendiri segera disadarkan dan terutama provokatornya diberi hidayah. Amin