Kamis, 25 Desember 2025

Ketika Natal Dilarang; Suara Rasul Awam dari Depok

KOTA DEPOK - Natal seharusnya menjadi momen sukacita universal. Namun, di tengah semarak perayaan kelahiran Sang Juru Selamat, kabar duka datang dari Depok. Komunitas mahasiswa Katolik yang tergabung dalam pelayanan pastoral kampus dilarang mengadakan Misa Natal di Wisma SY, Jalan Margonda. Sebagai seorang advokat dan rasul awam Gereja Katolik, saya tidak bisa diam.

Larangan ini bukan hanya soal administrasi atau teknis perizinan. Ini adalah cerminan dari ketimpangan perlakuan terhadap umat Katolik dalam menjalankan ibadahnya. Ironisnya, banyak sekolah dan yayasan di kota yang sama digunakan sebagai tempat ibadah agama lain tanpa hambatan, bahkan kerap menimbulkan gangguan bagi warga sekitar. Namun, ketika sekelompok mahasiswa Katolik hendak merayakan Misa secara tertib dan damai, mereka justru dihalangi.

Kerasulan awam bukan sekadar aktivitas sosial. Ini adalah panggilan iman yang bersumber dari Sakramen Baptis dan Penguatan. Konsili Vatikan II dalam Apostolicam Actuositatem menegaskan bahwa kaum awam dipanggil untuk mewartakan Injil di tengah dunia, melalui pekerjaan, keluarga, dan keterlibatan sosial-politik.

Dalam konteks Indonesia, kerasulan awam berarti hadir di tengah masyarakat sebagai pembawa damai, keadilan, dan kasih. Kami terlibat dalam advokasi hukum, pemberdayaan ekonomi umat, pendidikan, dan pelayanan sosial. Kami tidak hanya berdoa di dalam gereja, tetapi juga bekerja di luar temboknya untuk menghadirkan Kerajaan Allah.

Konstitusi Republik Indonesia menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Pasal 29 UUD 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Maka, ketika ada pelarangan ibadah, negara tidak boleh diam. Pemerintah Kota Depok harus hadir, bukan sebagai penonton, tetapi sebagai pelindung hak konstitusional warganya.

Kita tidak sedang meminta keistimewaan. Kita hanya menuntut keadilan. Kita tidak ingin memaksakan iman, hanya ingin menjalankannya. Gereja Katolik mengajarkan bahwa iman harus diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk memperjuangkan hak-hak dasar manusia.

Sebagai rasul awam, kami percaya bahwa kasih Allah harus diwartakan, bahkan di tengah penolakan. Kami akan terus hadir di tengah masyarakat: mendampingi yang miskin, memperjuangkan keadilan sosial, dan menyuarakan suara mereka yang dibungkam. Kami percaya bahwa terang Kristus tidak akan pernah padam, bahkan di tengah kegelapan intoleransi.

Peristiwa ini menjadi cermin bagi kita semua: sejauh mana kita benar-benar menjunjung tinggi Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika? Apakah kita siap hidup berdampingan dalam damai, atau justru membiarkan intoleransi merusak tenun kebangsaan?

Saya mengajak seluruh umat Katolik, dan semua warga negara yang mencintai keadilan, untuk bersatu. Mari kita doakan dan dorong pemerintah agar hadir dan bertindak. Mari kita terus menjadi saksi kasih di tengah dunia yang haus akan keadilan dan pengharapan.

 

Ditulis oleh: Darius Leka, S.H., M.H. – Advokat dan Aktivis Rasul Awam Gereja Katolik

#kebebasanberagama #rasulawamkatolik #nataluntuksemua #depokuntuksemua #kasihmelampauibatas #shdariusleka #komunitasmahasiswakatolik #wismasydepok #pemkotdepok #parokisantopaulusdepok #reels #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin