KOTA DEPOK - Natal seharusnya menjadi momen sukacita universal. Namun, di tengah semarak perayaan kelahiran Sang Juru Selamat, kabar duka datang dari Depok. Komunitas mahasiswa Katolik yang tergabung dalam pelayanan pastoral kampus dilarang mengadakan Misa Natal di Wisma SY, Jalan Margonda. Sebagai seorang advokat dan rasul awam Gereja Katolik, saya tidak bisa diam.
Larangan ini bukan hanya soal
administrasi atau teknis perizinan. Ini adalah cerminan dari ketimpangan
perlakuan terhadap umat Katolik dalam menjalankan ibadahnya. Ironisnya, banyak
sekolah dan yayasan di kota yang sama digunakan sebagai tempat ibadah agama
lain tanpa hambatan, bahkan kerap menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.
Namun, ketika sekelompok mahasiswa Katolik hendak merayakan Misa secara tertib
dan damai, mereka justru dihalangi.
Kerasulan awam bukan sekadar
aktivitas sosial. Ini adalah panggilan iman yang bersumber dari Sakramen Baptis
dan Penguatan. Konsili Vatikan II dalam Apostolicam Actuositatem
menegaskan bahwa kaum awam dipanggil untuk mewartakan Injil di tengah dunia,
melalui pekerjaan, keluarga, dan keterlibatan sosial-politik.
Dalam konteks Indonesia, kerasulan
awam berarti hadir di tengah masyarakat sebagai pembawa damai, keadilan, dan
kasih. Kami terlibat dalam advokasi hukum, pemberdayaan ekonomi umat,
pendidikan, dan pelayanan sosial. Kami tidak hanya berdoa di dalam gereja,
tetapi juga bekerja di luar temboknya untuk menghadirkan Kerajaan Allah.
Konstitusi Republik Indonesia
menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Pasal 29 UUD 1945 menyatakan bahwa
negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Maka, ketika ada pelarangan ibadah, negara tidak boleh diam. Pemerintah Kota
Depok harus hadir, bukan sebagai penonton, tetapi sebagai pelindung hak
konstitusional warganya.
Kita tidak sedang meminta
keistimewaan. Kita hanya menuntut keadilan. Kita tidak ingin memaksakan iman,
hanya ingin menjalankannya. Gereja Katolik mengajarkan bahwa iman harus
diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk memperjuangkan hak-hak dasar manusia.
Sebagai rasul awam, kami percaya
bahwa kasih Allah harus diwartakan, bahkan di tengah penolakan. Kami akan terus
hadir di tengah masyarakat: mendampingi yang miskin, memperjuangkan keadilan
sosial, dan menyuarakan suara mereka yang dibungkam. Kami percaya bahwa terang
Kristus tidak akan pernah padam, bahkan di tengah kegelapan intoleransi.
Peristiwa ini menjadi cermin bagi
kita semua: sejauh mana kita benar-benar menjunjung tinggi Pancasila dan
Bhinneka Tunggal Ika? Apakah kita siap hidup berdampingan dalam damai, atau
justru membiarkan intoleransi merusak tenun kebangsaan?
Saya mengajak seluruh umat Katolik,
dan semua warga negara yang mencintai keadilan, untuk bersatu. Mari kita doakan
dan dorong pemerintah agar hadir dan bertindak. Mari kita terus menjadi saksi
kasih di tengah dunia yang haus akan keadilan dan pengharapan.
Ditulis oleh: Darius Leka, S.H., M.H. – Advokat dan Aktivis Rasul Awam Gereja Katolik
#kebebasanberagama #rasulawamkatolik
#nataluntuksemua #depokuntuksemua #kasihmelampauibatas #shdariusleka #komunitasmahasiswakatolik #wismasydepok #pemkotdepok #parokisantopaulusdepok #reels #foryou #fyp
#jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin