Senin, 22 Desember 2025

Menafsirkan Kitab Suci; Hak, Tanggung Jawab, dan Jalan Kerasulan

KOTA DEPOK - Umat Katolik Boleh Menafsirkan Alkitab, Asal Sesuai dengan Pedoman Gereja: Sebuah Tanggung Jawab Iman dan Kerasulan Awam. “Apakah umat Katolik boleh menafsirkan Alkitab?” Pertanyaan ini kerap muncul dalam diskusi internal umat, bahkan menjadi bahan kritik dari luar Gereja. Ada anggapan bahwa Gereja Katolik melarang umatnya membaca atau menafsirkan Kitab Suci. Namun benarkah demikian? Mari kita telusuri secara mendalam, berdasarkan ajaran resmi Gereja, Tradisi Suci, dan pengalaman nyata kerasulan awam.

Gereja Katolik mengakui Kitab Suci sebagai Wahyu Allah yang tertulis, dan mendorong umat untuk membacanya secara pribadi maupun dalam komunitas. Dalam Dei Verbum (dokumen Konsili Vatikan II tentang Wahyu Ilahi), ditegaskan bahwa “akses kepada Kitab Suci harus terbuka lebar bagi kaum beriman” (DV 22). Maka, membaca dan merenungkan Kitab Suci bukan hanya diperbolehkan, tetapi dianjurkan.

Namun, penafsiran Kitab Suci bukanlah tindakan bebas nilai. Gereja menekankan bahwa Kitab Suci harus ditafsirkan dalam terang Tradisi Suci dan Magisterium (ajaran resmi Gereja), agar tidak jatuh pada subjektivitas atau kesesatan.

Menurut prinsip-prinsip penafsiran Katolik, umat awam dapat menafsirkan Kitab Suci dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  • Konteks historis dan literer: Menyelami maksud penulis asli dan konteks zamannya.
  • Analogi iman: Menafsirkan dalam kesatuan dengan seluruh isi iman Katolik.
  • Bimbingan Magisterium: Mengacu pada ajaran resmi Gereja sebagai penuntun kebenaran.
  • Kristosentris: Menempatkan Kristus sebagai pusat seluruh Kitab Suci.
  • Komunitas: Menafsirkan dalam semangat kebersamaan, bukan individualisme.

Dalam praktik kerasulan awam, penafsiran Kitab Suci menjadi dasar spiritual untuk bertindak. Di berbagai komunitas, seperti kelompok kategorial, KBG, dan OMK, umat awam merenungkan Sabda Allah dan menerapkannya dalam aksi nyata:

  • Di bidang sosial, mereka mengorganisir bantuan bagi korban bencana, terinspirasi dari perumpamaan Orang Samaria yang Baik Hati (Luk 10:25-37).
  • Di bidang hukum, para advokat Katolik membela kaum tertindas, menghidupi seruan Nabi Yesaya untuk “membela hak orang miskin dan tertindas” (Yes 1:17).
  • Di bidang ekonomi, komunitas Katolik mengembangkan koperasi dan usaha mikro, meneladani semangat berbagi dalam Kisah Para Rasul 2:44-45.

Rasul Paulus menulis, “Kamu adalah surat Kristus… yang ditulis bukan dengan tinta, tetapi dengan Roh Allah yang hidup” (2Kor 3:3). Maka, menafsirkan Kitab Suci bukan hanya soal memahami teks, tetapi menghidupinya dalam tindakan. Umat awam dipanggil menjadi penafsir yang hidup—yang menyuarakan keadilan, kasih, dan pengharapan di tengah dunia.

Menafsirkan Kitab Suci adalah hak dan tanggung jawab setiap umat Katolik. Namun, penafsiran itu harus dilakukan dalam semangat iman, kesetiaan pada ajaran Gereja, dan keterbukaan terhadap Roh Kudus. Dalam terang Natal dan semangat kerasulan awam, mari kita menjadi pembaca dan pelaku Sabda, yang mewartakan kasih Allah kepada dunia yang haus akan terang. (Oleh: Darius Leka, S.H., M.H. - Advokat dan Aktivis Rasul Awam Gereja Katolik)

 

#menafsirkandenganiman #kerasulanawam #gerejakatolik #sabdamenjadidaging #imandanaksi #cintaallahuntukdunia #rasulawambergerak #shdariusleka #parokisantopaulusdepok #reels #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin