JAKARTA - Pasangan beda agama yang menikah di luar negeri dapat mencatatkan perkawinannya di Indonesia, tetapi hanya jika memenuhi syarat tertentu sesuai Pasal 56 UU Nomor 1 Tahun 1974. Namun, pencatatan ini tidak serta-merta membuat perkawinan tersebut sah menurut hukum agama dan tetap menimbulkan konsekuensi hukum dan pastoral.
Dalam praktik hukum dan pelayanan pastoral, saya sering
menjumpai pasangan Katolik yang memilih menikah di luar negeri karena perbedaan
agama. Mereka berharap dapat menghindari hambatan hukum dan administratif di
Indonesia. Namun, setelah kembali ke tanah air, muncul pertanyaan besar: Apakah
pernikahan ini bisa diakui dan dicatatkan secara sah di Indonesia?
Menurut Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, perkawinan yang dilakukan di luar negeri antara dua warga
negara Indonesia atau antara WNI dan WNA dianggap sah apabila dilakukan menurut
hukum negara tempat perkawinan dilangsungkan dan tidak bertentangan dengan
hukum Indonesia. Pencatatan harus dilakukan paling lambat 1 tahun setelah
kembali ke Indonesia.
Namun, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun
2023 mempertegas bahwa pengadilan tidak dapat mengabulkan permohonan
pencatatan perkawinan beda agama yang tidak memenuhi syarat Pasal 2 UU
Perkawinan, yaitu sah menurut hukum agama masing-masing.
Gereja Katolik tetap memegang teguh prinsip bahwa perkawinan
adalah sakramen yang kudus. Perkawinan beda agama hanya dapat diberkati jika
ada dispensasi dari otoritas Gereja dan adanya janji bahwa anak-anak akan
dibaptis dan dibesarkan dalam iman Katolik (Kanon 1125–1126). Tanpa itu,
perkawinan tidak dapat diberkati secara sakramental.
Sebagai aktivis kerasulan awam, saya menekankan bahwa iman
bukan sekadar formalitas administratif, tetapi komitmen spiritual yang
menyeluruh. Maka, meskipun secara sipil perkawinan bisa dicatatkan, secara
gerejawi belum tentu sah.
Konsekuensi Hukum dan Pastoral
Cinta sejati tidak hanya mengikuti perasaan, tetapi juga tunduk pada kebenaran. Gereja tidak menolak cinta lintas iman, tetapi mengajak umat untuk mempertimbangkan secara matang konsekuensi spiritual dan hukum yang menyertainya. Perkawinan bukan hanya kontrak sosial, tetapi jalan menuju kekudusan.
Sebagai bagian dari kerasulan awam, kita dipanggil untuk
menjadi jembatan kasih dan kebenaran. Kita tidak boleh menghakimi, tetapi juga
tidak boleh membiarkan umat berjalan dalam kebingungan. Pendampingan pastoral
dan edukasi hukum menjadi kunci agar umat dapat mengambil keputusan dengan
terang iman dan akal budi.
Oleh: Darius Leka, S.H., M.H. –
Advokat dan Aktivis Kerasulan Awam Gereja Katolik
#shdariusleka #reels #foryou #fyp
#jangkauanluas @semuaorang #perkawinanbedaagama #hukumperkawinan #kerasulanawam
#katolikuntukindonesia #imandancinta


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin