Jumat, 02 Januari 2026

Ecclesia Semper Reformanda et Purificanda; Gereja yang Terus Bertobat dan Diperbarui

KOTA DEPOKDalam perjalanan sejarah Gereja Katolik yang panjang dan penuh dinamika, kita menemukan sebuah ungkapan Latin yang sarat makna: Ecclesia semper reformanda et purificanda. Kalimat ini, yang berarti “Gereja harus senantiasa diperbarui dan disucikan,” bukan sekadar semboyan teologis, melainkan sebuah panggilan abadi bagi seluruh umat Allah untuk hidup dalam pertobatan dan pembaruan terus-menerus.

Ungkapan ini pertama kali dipopulerkan oleh teolog Protestan Karl Barth pada abad ke-20, namun akarnya dapat ditelusuri hingga refleksi para Bapa Gereja seperti Santo Agustinus. Dalam konteks Katolik, semangat ini menemukan gaungnya dalam Konsili Vatikan II, yang menegaskan bahwa Gereja, meskipun kudus, tetap membutuhkan penyucian dan pembaruan agar semakin setia pada Injil Kristus.

Gereja Katolik mengakui dirinya sebagai sancta simul et semper purificanda—kudus namun selalu perlu disucikan. Dalam Lumen Gentium (no. 8), Konsili Vatikan II menyatakan bahwa “Gereja, yang mencakup orang-orang berdosa dalam pelukannya, sekaligus kudus dan selalu membutuhkan penyucian.” Ini adalah pengakuan jujur dan rendah hati bahwa Gereja, meskipun didirikan oleh Kristus dan dipenuhi oleh Roh Kudus, tetap terdiri dari manusia yang lemah dan berdosa.

Penyucian ini bukan hanya bersifat struktural atau institusional, tetapi juga personal dan spiritual. Ia menuntut pertobatan hati, pembaruan cara hidup, dan kesetiaan pada ajaran Kristus yang otentik.

Penting untuk dipahami bahwa reformanda dalam konteks Katolik tidak berarti mengubah dogma atau ajaran iman. Gereja Katolik percaya bahwa kebenaran iman bersumber dari Wahyu Ilahi yang telah selesai dalam Kristus dan diwariskan melalui Tradisi Suci dan Kitab Suci, serta dijaga oleh Magisterium.

Namun, pemahaman dan penghayatan terhadap kebenaran itu dapat dan harus terus berkembang. Seperti yang ditegaskan oleh Paus Yohanes Paulus II dalam Novo Millennio Ineunte, Gereja dipanggil untuk melakukan “konversi pastoral”—yakni pembaruan cara mewartakan Injil agar lebih relevan dan menyentuh hati manusia zaman ini.

Sebagai seorang rasul awam yang berkarya di bidang hukum dan sosial, saya menyaksikan bagaimana semangat semper reformanda et purificanda menjadi nyata dalam kehidupan sehari-hari. Ketika umat awam terlibat dalam pelayanan kepada kaum miskin, advokasi keadilan, pemberdayaan ekonomi, dan pendidikan, mereka sedang memperbarui wajah Gereja di tengah masyarakat.

Komunitas-komunitas awam yang bergerak dalam bidang sosial dan kemasyarakatan menjadi saksi bahwa Gereja bukan hanya hadir di altar, tetapi juga di pasar, pengadilan, sekolah, dan jalanan. Di sanalah pembaruan Gereja menemukan bentuk konkretnya.

Skandal dan kelemahan yang pernah mencoreng wajah Gereja tidak boleh disembunyikan. Sebaliknya, harus dihadapi dengan keberanian, transparansi, dan pertobatan. Penyucian Gereja terjadi ketika kita berani mengakui dosa, memperbaiki kesalahan, dan kembali kepada semangat Injil.

Sakramen Tobat menjadi sarana utama penyucian pribadi. Namun, penyucian Gereja juga menuntut reformasi struktural, pembaruan semangat pelayanan, dan komitmen untuk hidup dalam kebenaran dan kasih.

Ecclesia semper reformanda et purificanda adalah napas Gereja yang hidup. Ia mengingatkan kita bahwa Gereja bukan museum orang suci, melainkan rumah bagi para pendosa yang sedang dalam perjalanan menuju kekudusan. Sebagai umat Katolik, terlebih sebagai rasul awam, kita dipanggil untuk menjadi bagian dari pembaruan ini—dengan hidup dalam pertobatan, memperjuangkan keadilan, dan mewartakan kasih Allah kepada dunia.

 

Oleh; Darius Leka, S.H., M.H. — Advokat & Aktivis Rasul Awam Gereja Katolik

#ecclesiasemperreformanda #gerejakatolik #kerasulanawam #pembaruangereja #tradisisuci #magisterium #refleksiiman #kasihallah #gerejayanghidup #purificanda #rasulawambergera #shdariusleka #parokisantopaulusdepok #reels #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin