Jumat, 08 April 2011

Perkawinan Katolik; Antara Sakramen, Adat, dan Kesetiaan Iman

Oleh: RP. Stanilaus Agus Haryanto, OFM. – Pastor Vikaris Paroki Santo Paulus Depok 2010-2013

Dalam dinamika kehidupan umat Katolik, pertanyaan seputar perkawinan kerap muncul dengan nuansa yang kompleks: antara iman dan budaya, antara hukum Gereja dan realitas sosial. Dua pertanyaan yang diajukan umat—dari Gultom di Citayam dan Ryan di Depok—menjadi cermin dari pergulatan batin yang nyata, sekaligus panggilan untuk memperdalam pemahaman kita akan makna sakramen perkawinan dalam Gereja Katolik.

Terima kasih sebelumna Gultom dan pasangannya, yang akan melangsungkan pernikahan Katolik dengan nuansa adat Batak, mengajukan pertanyaan yang sangat relevan: apakah diperbolehkan melakukan ritus adat seperti bersulang anggur, bersuap-suapan kue, dan menyuapi orangtua dalam misa pemberkatan nikah?

Jawabannya tegas namun bijak: tidak diperkenankan dalam liturgi sakramen perkawinan. Liturgi Gereja memiliki struktur dan norma yang telah diatur secara universal dan lokal. Ritus adat, meskipun sarat makna budaya dan penghormatan, tidak dapat disisipkan ke dalam perayaan sakramen yang kudus. Namun, Gereja tidak menolak budaya. Inkulturasi tetap dimungkinkan, asalkan tidak bertentangan dengan kaidah liturgi. Maka, ritus adat sebaiknya dilaksanakan dalam resepsi atau perayaan terpisah di luar gereja.

Sebagai aktivis kerasulan awam, saya melihat bahwa ini bukan soal pelarangan, tetapi soal penempatan yang tepat. Sakramen adalah perjumpaan dengan Allah yang kudus. Maka, segala bentuk ekspresi budaya harus tunduk pada kekudusan itu, bukan sebaliknya.

Pertanyaan kedua datang dari Ryan, yang telah menikah secara sah di KUA dengan seorang muslim selama 19 tahun, namun tetap mempertahankan identitas Katoliknya. Ia mengungkapkan kerinduannya untuk kembali menerima Komuni Kudus.

Secara hukum Gereja, perkawinan seorang Katolik yang dilangsungkan di luar Gereja tanpa dispensasi dianggap tidak sah. Ini bukan soal diskriminasi, tetapi soal konsistensi iman. Gereja Katolik memandang perkawinan sebagai sakramen, bukan sekadar kontrak sosial. Maka, keabsahan perkawinan harus melalui tata cara Gereja, termasuk dalam kasus perkawinan beda agama.

Namun, Gereja juga adalah ibu yang penuh belas kasih. Bagi mereka yang ingin memperbaiki status perkawinannya, tersedia jalan: melalui proses dispensasi dan pemberesan kanonik. Ini adalah bentuk rekonsiliasi, bukan penghukuman. Kesadaran Ryan untuk tidak menerima Komuni selama ini adalah bentuk tanggung jawab iman yang patut dihargai. Kini, saatnya melangkah lebih jauh: membereskan status perkawinan agar dapat kembali bersatu dalam sakramen Ekaristi.

Kedua kisah ini menegaskan pentingnya peran kerasulan awam dalam menjembatani ajaran Gereja dengan realitas umat. Kita dipanggil bukan hanya untuk memahami hukum Gereja, tetapi juga untuk mendampingi sesama dalam kasih dan kebenaran. Dalam bidang hukum, sosial, dan budaya, kerasulan awam menjadi suara profetik yang menyuarakan keadilan, kesetiaan, dan belas kasih Allah.

Perkawinan Katolik bukan sekadar seremoni, tetapi perutusan. Ia adalah panggilan untuk mencintai seperti Kristus mencintai Gereja—setia, total, dan tak bersyarat. Maka, setiap pasangan Katolik dipanggil untuk mempersiapkan diri bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara rohani dan moral.

Gereja bukan hanya institusi, tetapi komunitas yang hidup. Ia hadir untuk membimbing, bukan menghakimi. Maka, bagi setiap umat yang bergumul dengan status perkawinan, jangan ragu untuk datang dan berdialog. Imam, dewan paroki, dan komunitas siap mendampingi.

Sakramen perkawinan adalah anugerah, bukan beban. Ia adalah jalan kekudusan yang ditempuh bersama, dalam terang iman dan kasih Allah. Mari kita jaga kesuciannya, hormati budayanya, dan hayati panggilannya. Tuhan Yesus memberkati.


#perkawinankatolik #sakramencinta #kerasulanawam #imandanbudaya #inkulturasiliturgi #komunikudus #gerejayangmendampingi #mewartakankasihallah #katolikaktif #stpaulusdepok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin