
Oleh: RP. Stanilaus Agus Haryanto, OFM. – Pastor Vikaris Paroki Santo Paulus Depok 2010-2013
Terima kasih sebelumna Gultom dan pasangannya, yang akan
melangsungkan pernikahan Katolik dengan nuansa adat Batak, mengajukan
pertanyaan yang sangat relevan: apakah diperbolehkan melakukan ritus adat
seperti bersulang anggur, bersuap-suapan kue, dan menyuapi orangtua dalam misa
pemberkatan nikah?
Jawabannya tegas namun bijak: tidak diperkenankan dalam
liturgi sakramen perkawinan. Liturgi Gereja memiliki struktur dan norma yang
telah diatur secara universal dan lokal. Ritus adat, meskipun sarat makna
budaya dan penghormatan, tidak dapat disisipkan ke dalam perayaan sakramen yang
kudus. Namun, Gereja tidak menolak budaya. Inkulturasi tetap dimungkinkan,
asalkan tidak bertentangan dengan kaidah liturgi. Maka, ritus adat sebaiknya
dilaksanakan dalam resepsi atau perayaan terpisah di luar gereja.
Sebagai aktivis kerasulan awam, saya melihat bahwa ini bukan
soal pelarangan, tetapi soal penempatan yang tepat. Sakramen adalah perjumpaan
dengan Allah yang kudus. Maka, segala bentuk ekspresi budaya harus tunduk pada
kekudusan itu, bukan sebaliknya.
Pertanyaan kedua datang dari Ryan, yang telah menikah secara
sah di KUA dengan seorang muslim selama 19 tahun, namun tetap mempertahankan
identitas Katoliknya. Ia mengungkapkan kerinduannya untuk kembali menerima
Komuni Kudus.
Secara hukum Gereja, perkawinan seorang Katolik yang
dilangsungkan di luar Gereja tanpa dispensasi dianggap tidak sah. Ini bukan
soal diskriminasi, tetapi soal konsistensi iman. Gereja Katolik memandang
perkawinan sebagai sakramen, bukan sekadar kontrak sosial. Maka, keabsahan
perkawinan harus melalui tata cara Gereja, termasuk dalam kasus perkawinan beda
agama.
Namun, Gereja juga adalah ibu yang penuh belas kasih. Bagi
mereka yang ingin memperbaiki status perkawinannya, tersedia jalan: melalui
proses dispensasi dan pemberesan kanonik. Ini adalah bentuk rekonsiliasi, bukan
penghukuman. Kesadaran Ryan untuk tidak menerima Komuni selama ini adalah
bentuk tanggung jawab iman yang patut dihargai. Kini, saatnya melangkah lebih
jauh: membereskan status perkawinan agar dapat kembali bersatu dalam sakramen
Ekaristi.
Kedua kisah ini menegaskan pentingnya peran kerasulan awam
dalam menjembatani ajaran Gereja dengan realitas umat. Kita dipanggil bukan
hanya untuk memahami hukum Gereja, tetapi juga untuk mendampingi sesama dalam
kasih dan kebenaran. Dalam bidang hukum, sosial, dan budaya, kerasulan awam
menjadi suara profetik yang menyuarakan keadilan, kesetiaan, dan belas kasih
Allah.
Perkawinan Katolik bukan sekadar seremoni, tetapi perutusan.
Ia adalah panggilan untuk mencintai seperti Kristus mencintai Gereja—setia,
total, dan tak bersyarat. Maka, setiap pasangan Katolik dipanggil untuk
mempersiapkan diri bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara rohani
dan moral.
Gereja bukan hanya institusi, tetapi komunitas yang hidup.
Ia hadir untuk membimbing, bukan menghakimi. Maka, bagi setiap umat yang
bergumul dengan status perkawinan, jangan ragu untuk datang dan berdialog.
Imam, dewan paroki, dan komunitas siap mendampingi.
Sakramen perkawinan adalah anugerah, bukan beban. Ia adalah
jalan kekudusan yang ditempuh bersama, dalam terang iman dan kasih Allah. Mari
kita jaga kesuciannya, hormati budayanya, dan hayati panggilannya. Tuhan Yesus
memberkati.
#perkawinankatolik #sakramencinta
#kerasulanawam #imandanbudaya #inkulturasiliturgi #komunikudus
#gerejayangmendampingi #mewartakankasihallah #katolikaktif #stpaulusdepok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin