Jumat, 08 April 2011

PERKAWINAN KATOLIK

Oleh: Rm. Stanilaus Agus Haryanto, OFM
Syalom Romo Haryo saya mau bertanya seputar perkawinan Katolik. Kami mau melangsungkan pernikahan secara katolik pada bulan Oktober. Pasangan sudah melangsungkan pengukuhan secara secara Katolik bulan Maret ini. Apakah diperbolehkan pada acara pemberkatan: kita bersulang anggur, bersuap2an cake pengantin dan menyuapin ortu. Karena kami menggunakan adat Batak di gedung. Jadi, kami mengharapkan peristiwa sakral di Gereja. Pada hari dan jam yang sama juga dilangsungkan misa lanjut usia…., kami mohon tanggapannya. Gultom

Saya akan memulai menjawab pertanyaan anda dari peristilahan dahulu. Dalam gereja Katolik , sepanjang pengetahuan saya tidak ada istilah “misa lanjut usai…..”, Berkaitan dengan budaya atau adat; ada tata cara adat perkawinan yang dilangsungkan pada saat maupun sebelum peneguhannya di dalam gereja. Adat manapun asal saja tidak bertentangan dengan tata cara Liturgi.

Perkawinan Katolik bisa dilakukan atau dikombinasikan (inkulturasi) pada saat peneguhan. Berkaitan dengan kerinduan kalian untuk melangsungkan “moment-moment” sakral menurut hemat saya dapat juga dilangsungkan dalam perayaan yang terpisah di gedung tanpa mengurangi nilai kesakralannya.

Kesakralan dari peneguhan perkawinan itu ditentukan oleh disposisi batin masing-masing penerima berkat perkawinan itu sendiri. Dan tentu juga sangat dimungkinkan dengan tata cara dan liturgi Perkawianan yang benar-benar disiapkan dengan baik. Apa bila segala sesuatu dalam acara pernikahan direncanakan dan disiapkan dengan baik maka, semuanya akan berjalan dengan hikmat, agung dan sakral.

Liturgi atau tata cara Perkawinan Katolik seperti yang pada umumnya telah terjadi sekian lamanya di Gereja, bentuk dan liturginya seperti yang pernah anda lihat. Dan itulah yang diizinkan dan diakui oleh institusi liturgi Gereja Lokal dan Universal. Jadi, kalau dahulu kalian pernah melihat; ada sepasang pengantin yang melakukan ritus “bersulang anggur dan bersuap cake” dalam Ekaristi perkawinan itu tidak benar dan melanggar kaedah liturgi.

Kesakralan penerimaan Tubuh Tuhan sangat ditentukan oleh disposisi/ suasana batin dan hati si penerima. Maka sekarang ditetapkan bahwa penerimaan Tubuh Kristus harus secara langsung, dari pelayan biasa (imam) kepada penerima, tanpa perantara menggunakan tangan atau mulut penerima komuni kudus.

Kemudian berkaitan dengan tata cara Adat dalam budaya Batak. Untuk memenuhi kerinduan kalian berdua berkenaan dengan adat ini, saya sarankan buatlah itu menjadi bagian dari acara resepsi pernikahan yang dilangsungkan di Gedung. Tujuan dari ritus adat ini adalah ingin memberikan apresiasi secara manusiawi kepada siapa saja yang telah memberikan dukungan bagi kalian.

Teristimewa kalian berdua, orang tua dan sanak saudara tentu juga akan merasakan ini semua. Jadi alangkah baiknya jika moment-moment ini dijalankan tersendiri saat setelah peneguhan berkat nikah di Gereja. Berkaitan dengan “misa lanjut usia”…, karena tidak ada dalam pengertian dan teknis ajaran Gereja Katolik Roma, saya tidak dapat menguraikannya.
Terimakasih, selamat berbahagia sdr Gultom…
--------------------------------------------------------------
Romo, saya menikah dengan seorang muslim sudah 19 th secara KUA, apakah perkawinan saya itu sah dihadapan Allah? Tetapi selama ini saya tetap Katolik dan tidak menerima Tubuh Kristus. Bagaimana agar saya bisa menerima tubuh Kristus lagi? Terimakasih. Ryan

Bapak Ryan yang terkasih.
Dalam Injil Yesus pernah bersabda ,“Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan oleh manusia”. Konteksnya adalah dalam perkawinan ajaran Yesus ini jelas bagi orang Katolik. Nah sekarang dalam “kasus perkawinan” bapak ini, adalah Allah tidak pernah mempersatukan anda dan istri anda dalam pelukan Gereja. Jadi dalam bahasa sederhana dapat dikatakan Allah belum atau tidak berkarya dalam perkawinan anda selama 19 tahun itu. (saya prihatin kalau ini benar-benar terjadi di St. Paulus ini).

Apabila seorang Katolik menikah diluar Gereja Katolik, maka konsekuensinya adalah berarti orang itu memisahkan diri dari Gereja, dan perkawinannya tidak diakui oleh Gereja. Maka agar jangan sampai banyak orang malang seperti yang anda jalani selama ini. Gereja melalui para pejabatnya mengusahakan “bantuan rohani” dengan dispensasi yang wajib diberikan kepada mereka yang mempunyai halangan untuk menikah. Apakah hal ini, bapak Ryan mengusahakan hal ini??

Kalau selama ini (19 tahun) bapak Ryan sadar tidak bisa menyambut Tubuh Kristus, itulah konsekuensinya karena bapak Ryan telah terkena hukuman “eks komunikasi “ dari Gereja tidak boleh menerima komuni suci. Dan apabila bapak Ryan ingin menerima komuni suci lagi, haruslah membereskan perkawinan yang telah di langsungkan di KUA itu seturut ketentuan hukum Gereja yang berkaitan dengan Perkawinan Katolik.

Demikian Bapak Ryan, terimakasih atas kesadaran bapak dengan hal ini. Kerinduan bapak untuk menerima Tubuh Tuhan dalam komuni suci akan terpenuhi, sejauh bapak Ryan sendiri ada kesediaan untuk membereskan perkawinan dengan istri anda. Kami imam-imam Gereja akan membantu sekuat tenaga agar kehidupan iman perkawinan umat sekalian tetap langgeng dan suci sampai seumur hidup anda sekalian.
Terimakasih dan syaloom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berbicara adalah hak asasi manusia dari setiap individu, tetapi gunakan hak itu sesuai dengan peraturan yang berlaku serta budaya lokal yang membangun. Salam kasih. Admin